Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Rizky G Saputra
Ilustrasi bendera Palestina (Pixabay/Hosny Salah)

Palestina kembali mendapat kabar tidak mengenakkan usai aturan berupa pelarangan benderanya berkibar di tempat umum. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Keamanan Nasional Israel yang baru dari sayap kanan, yakni Itamar Ben-Gvir.

Ben-Gvir dalam tindakannya baru-baru ini menginstruksikan agar kepolisian Israel memastikan tak ada lagi pengibaran bendera Palestina di tempat umum.

Kabar pelarangan bendera yang disebutnya sebagai bendera Organisasi Pembebasan Palestina atau Palestine Liberation Organization (PLO) yang kini dikenal sebagai bendera nasional Palestina, salah satunya diungkapkan Ben-Gvir dalam cuitan di Twitter pada Senin (9/1/2023).

BACA JUGA: Bijak Melihat Konflik Israel Palestina dari Berbagai Perspektif

"Hari ini saya mengarahkan Polisi Israel untuk menegakkan larangan mengibarkan bendera PLO apa pun yang menunjukkan identifikasi dengan organisasi teroris dari ruang publik dan untuk menghentikan hasutan apapun terhadap Negara Israel. Kami akan memerangi terorisme dan dorongan terorisme dengan sekuat tenaga!" kata Itamar Ben-Gvir seperti dikutip penulis dari Twitter-nya pada Selasa (10/1/2023).

Sementara dikutip dari Reuters, pada dasarnya tidak ada aturan soal pelarangan bendera Palestina di aturan hukum Israel, namun keputusan pelarangan bendera ini merujuk pada tugas kepolisian dan tentara yang memiliki hak dalam melakukan suatu tindakan dengan dalih ancaman terhadap ketertiban umum.

Diduga, pelarangan bendera Palestina ini berkaitan dengan penyambutan warga Palestina kepada seorang tahanan bernama Karim Younis di wilayah yang kini diduduki Israel dengan sambutan pengibaran bendera.

Karim Younis sendiri baru saja bebas usai menjalani hukuman penjara yang lama yaitu 40 tahun atas kasus pembunuhan seorang tentara Israel pada tahun 1983 silam.

BACA JUGA: Media Israel Diacuhkan Beberapa Warga Qatar dan Arab Saudi Saat Meliput Piala Dunia 2022

Sambutan dengan pengibaran bendera Palestina itu kemudian membuat Ben-Gvir tak senang hingga mengatakan suatu tudingan teroris yang dikaitkan pada bendera tersebut.

"Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan pencabutan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel," ujar Ben-Gvir seperti dikutip dari Reuters.

Sebelum bebasnya Karim Younis, kegeraman Israel juga tampak usai hasil positif pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB untuk Palestina pada akhir tahun 2022, yang kemudian akan meminta Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ) memberikan konsekuensi hukum atas pendudukan Israel selama ini di wilayah Palestina.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizky G Saputra