Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menjadi buah bibir warganet kemarin usai Majelis Hakim membacakan sidang vonis tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK terlihat sangat cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif setelah Majelis Hakim membacakan tuntutan vonis tersebut.
Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.
Lalu apa itu LPSK? Berikut ini adalah informasinya seperti yang dilansir dari website resmi LPSK.
Apa itu LPSK?
LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.
BACA JUGA: Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan
Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:
1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.
3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.
5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.
6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.
7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.
8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.
9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.
10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Itu tadi informasi mengenai LPSK yang dalam persidangan Bharada E sering tampil untuk melindungi kliennya tersebut. Semoga dengan adanya LPSK bisa membantu para saksi sebagai pembuka fakta dan kebenaran dalam kasus perkara pidana agar hukum di indonesia bisa berjalan maksimal.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
5 Serial Netflix Terbaik 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
-
Shaun the Sheep Kembali di Film Baru, Hadapi Monster Misterius di Halloween
-
Five Nights at Freddys 3 Mulai Digarap, Gandeng Penulis Film It Follows
-
Klara and the Sun Tampilkan Jenna Ortega Jadi Robot AI Penumpas Kesepian
-
Dilema Orang Tua Cari Sekolah Anak: Negeri Rumit, Swasta Tak Ada Duit
Artikel Terkait
-
Bela Mati-matian Richard Eliezer, Ronny Talapessy yang Pernah Jadi pengacara Ahok Jadi Sorotan
-
Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer
-
Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E
-
Pengalaman Richard Menjalankan Perintah Atasan Jadi Pembelajaran Bagi Personel Polri
-
Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
News
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
-
Transformasi Manajemen Masjid: Dosen UNY Latih Takmir di Klaten Bangun Ekosistem yang Solutif
-
Kisah di Balik Angka 8%: Saat Suara Driver Ojol Akhirnya Didengar Istana
-
Nonton Pee Nak 5: Siap-siap Ketawa di Antara Jump Scare yang Bikin Jantungan!
-
Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
Terkini
-
Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?
-
Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun
-
Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup
-
Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG
-
Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027