Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menjadi buah bibir warganet kemarin usai Majelis Hakim membacakan sidang vonis tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK terlihat sangat cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif setelah Majelis Hakim membacakan tuntutan vonis tersebut.
Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.
Lalu apa itu LPSK? Berikut ini adalah informasinya seperti yang dilansir dari website resmi LPSK.
Apa itu LPSK?
LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.
BACA JUGA: Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan
Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:
1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.
3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.
5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.
6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.
7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.
8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.
9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.
10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Itu tadi informasi mengenai LPSK yang dalam persidangan Bharada E sering tampil untuk melindungi kliennya tersebut. Semoga dengan adanya LPSK bisa membantu para saksi sebagai pembuka fakta dan kebenaran dalam kasus perkara pidana agar hukum di indonesia bisa berjalan maksimal.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan
-
5 Film dan Serial Netflix yang Layak Masuk Daftar Tontonan Oktober 2026
-
Akun Cenblu Menjamur di X, tapi Kenapa Kontennya Justru Makin Tak Bermutu?
-
Sukses Tembus 200 Juta Penonton, Serial Reacher Dipastikan Lanjut Season 6
-
Disney Garap Live-Action Sleeping Beauty, Gandeng Sutradara Film Prey
Artikel Terkait
-
Bela Mati-matian Richard Eliezer, Ronny Talapessy yang Pernah Jadi pengacara Ahok Jadi Sorotan
-
Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer
-
Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E
-
Pengalaman Richard Menjalankan Perintah Atasan Jadi Pembelajaran Bagi Personel Polri
-
Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
News
-
Kedaulatan di Atas Kertas: Menggugat Sentralisasi di Launching Buku UGM
-
Jamuan Puan Rimba, Membawa Cerita Perempuan Penjaga Hutan Lewat Pangan Lokal
-
Jangan Tunggu Akun Kebobolan! Kenali 8 Tanda HP Disadap dan Disusupi 'Malware'
-
The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend
-
Mengupas Kekuatan Ombudsman Law: Senjata Ampuh Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong!
Terkini
-
Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!
-
One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya
-
Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2
-
Memetik Pelajaran Kehidupan dari Buku Harapan Semu untuk Sebuah Masalah
-
Anti-Breakout! 4 Hybrid Sunscreen Mugwort Redakan Kemerahan dan Iritasi