Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menjadi buah bibir warganet kemarin usai Majelis Hakim membacakan sidang vonis tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK terlihat sangat cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif setelah Majelis Hakim membacakan tuntutan vonis tersebut.
Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.
Lalu apa itu LPSK? Berikut ini adalah informasinya seperti yang dilansir dari website resmi LPSK.
Apa itu LPSK?
LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.
BACA JUGA: Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan
Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:
1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.
3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.
5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.
6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.
7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.
8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.
9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.
10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Itu tadi informasi mengenai LPSK yang dalam persidangan Bharada E sering tampil untuk melindungi kliennya tersebut. Semoga dengan adanya LPSK bisa membantu para saksi sebagai pembuka fakta dan kebenaran dalam kasus perkara pidana agar hukum di indonesia bisa berjalan maksimal.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
-
Anggaran Dipotong Rp122 M, LPSK Sederhanakan Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
News
-
Saldo DANA Gratis Menanti, Buruan Klik Link DANA Kaget Hari Ini 10 April 2025!
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
Terkini
-
Sinopsis Drama Jepang I, Kill, Dibintangi Fumino Kimura dan Juri Tanaka
-
Biar Makin Stylish, Sontek 4 Ide Daily Outfit ala Jongho ATEEZ Ini!
-
The Last of Us Dikonfirmasi Lanjut Musim 3 Jelang Penayangan Musim 2
-
Park Jihoon Batal Gelar Fan Meeting 'Opening' di Jakarta, Ini Alasannya!
-
4 Look Kasual ala Seungkwan SEVENTEEN, Nyaman Dipakai Sehari-hari!