Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan

Hayuning Ratri Hapsari | Rizka Utami Rahmi
Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan
Logo LPSK (lpsk.go.id)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menjadi buah bibir warganet kemarin usai Majelis Hakim membacakan sidang vonis tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK terlihat sangat cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif setelah Majelis Hakim membacakan tuntutan vonis tersebut.

Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.

Lalu apa itu LPSK? Berikut ini adalah informasinya seperti yang dilansir dari website resmi LPSK.

Apa itu LPSK?

LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.

BACA JUGA: Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan

Kewenangan LPSK

Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:

1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.

2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.

3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.

5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.

6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.

7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.

8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.

9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.

10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

BACA JUGA: Rela Dihukum Mati Demi Ferdy Sambo Bebas, Janji Manis Fans Sambo Kini Ditagih Publik: Jangan Ngumpet!

Itu tadi informasi mengenai LPSK yang dalam persidangan Bharada E sering tampil untuk melindungi kliennya tersebut. Semoga dengan adanya LPSK bisa membantu para saksi sebagai pembuka fakta dan kebenaran dalam kasus perkara pidana agar hukum di indonesia bisa berjalan maksimal.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak