Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Rizka Utami Rahmi
MUI resmi keluarkan fatwa halal Mixue (Instagram/mixueindonesia)

Penggemar minuman es krim kekinian yang sedang menjamur di mana-mana Mixue, kini boleh bernapas lega, pasalnya waralaba asal Cina itu kini resmi mengantongi fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya Mixue sempat diragukan kehalalannya karena salah satu bahan pembuatannya berasal dari Cina.

Melansir dari MUI Digital, penetapan kehalalan es krim Mixue dilakukan setelah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang produk halal pada hari Rabu (15/02/2023).

Dari sidang penetapan kehalalalan tersebut, sebelumnya MUI telah mengkaji laporan audit kehalalan yang telah disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

BACA JUGA: CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo Depresi Nekat Akhiri Hidup Gegara Ayahnya Divonis Mati, Benarkah?

Produk es krim Mixue dinyatakan berasal dari produk yang suci dan dipastikan dalam kategori produk halal dan prosesnya juga terjamin.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,”. Ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang disampaikan pada Kamis (16/02/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa penetapan label halal tersebut berlaku terhadap semua menu di tiap outlet yang dilakukan oleh tim audit.

Sebelum dikaji oleh MUI, sebuah produk yang ingin di audit harus melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini pihak Mixue menunjuk LPH LPPOM MUI untuk melakukan audit terhadap produk es krim viral tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa LPPOM MUI telah memiliki pengalaman dalam menangani produk halal selama lebih dari 30 tahun lamanya. Oleh karena itu kredibilitas dari lembaga tersebut sudah tidak diragukan lagi.

BACA JUGA: Pilu! Adik Brigadir J Tulis Pesan Menyentuh Pasca Vonis 1,5 Tahun Bharada Eliezer

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengapresiasi pihak manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengusahakan agar semua produk Mixue dinyatakan halal dengan melakukan serangkaian prosedur yang harus dijalankan. Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI resmi mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Dengan begitu, Mixue secara resmi akan segera mendapatkan sertifikasi halal yang akan dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag sehingga bisa membuat penggemar Mixue menjadi lega dalam mengonsumsi es krim viral tersebut.

Rizka Utami Rahmi