Penggemar minuman es krim kekinian yang sedang menjamur di mana-mana Mixue, kini boleh bernapas lega, pasalnya waralaba asal Cina itu kini resmi mengantongi fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya Mixue sempat diragukan kehalalannya karena salah satu bahan pembuatannya berasal dari Cina.
Melansir dari MUI Digital, penetapan kehalalan es krim Mixue dilakukan setelah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang produk halal pada hari Rabu (15/02/2023).
Dari sidang penetapan kehalalalan tersebut, sebelumnya MUI telah mengkaji laporan audit kehalalan yang telah disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
BACA JUGA: CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo Depresi Nekat Akhiri Hidup Gegara Ayahnya Divonis Mati, Benarkah?
Produk es krim Mixue dinyatakan berasal dari produk yang suci dan dipastikan dalam kategori produk halal dan prosesnya juga terjamin.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,”. Ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang disampaikan pada Kamis (16/02/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa penetapan label halal tersebut berlaku terhadap semua menu di tiap outlet yang dilakukan oleh tim audit.
Sebelum dikaji oleh MUI, sebuah produk yang ingin di audit harus melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini pihak Mixue menunjuk LPH LPPOM MUI untuk melakukan audit terhadap produk es krim viral tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa LPPOM MUI telah memiliki pengalaman dalam menangani produk halal selama lebih dari 30 tahun lamanya. Oleh karena itu kredibilitas dari lembaga tersebut sudah tidak diragukan lagi.
BACA JUGA: Pilu! Adik Brigadir J Tulis Pesan Menyentuh Pasca Vonis 1,5 Tahun Bharada Eliezer
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengapresiasi pihak manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengusahakan agar semua produk Mixue dinyatakan halal dengan melakukan serangkaian prosedur yang harus dijalankan. Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI resmi mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.
Dengan begitu, Mixue secara resmi akan segera mendapatkan sertifikasi halal yang akan dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag sehingga bisa membuat penggemar Mixue menjadi lega dalam mengonsumsi es krim viral tersebut.
Baca Juga
-
Ulasan JBound Bogor: Wisata Edukasi untuk Anak Belajar Sambil Bermain
-
Film Aksi Komedi 24 Jump Street Resmi Digarap, Aksi Dua Polisi Kocak Schmidt dan Jenko Kembali
-
5 Rekomendasi Film dan Serial di Netflix yang Rilis Pekan Ini, Ada Drama hingga Dokumenter Kriminal
-
Voicemails for Isabelle, Film Romcom Terbaru Netflix yang Dijamin Bikin Baper
-
Orang Utan Jennifer dan Hayato Dipertemukan, Simbol Persahabatan Indonesia-Jepang dalam Konservasi
Artikel Terkait
News
-
6 Poin Kritis dr. Tirta di Tengah Carut-Marut Kebijakan: Dari Pertamax hingga Makan Bergizi Gratis
-
ARTJOG 2026 Angkat Tema Regenerasi, Hadirkan Ruang Bertemunya Beragam Generasi dalam Dunia Seni
-
Dunia di Ambang Batas: Mungkinkah Kita Hidup Berkelanjutan dengan 12 Miliar Orang?
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
-
Resmi Naik! Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Terkini
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Sekilas Mirip Vario, Brusky 125 Jadi Skutik Pertama Kawasaki di Indonesia