Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kabar mengenai vonis hukuman mati Ferdy Sambo sampai diberitakan oleh media asing dari negeri tetangga, Malaysia. Media Metro Malaysia tersebut mengangkat vonis mati Sambo dalam tayangan program beritanya.

"Pembunuhan Terancang: Bekas Inspektor Jenderal Polis Indonesia Dihukum Mati" judul berita dari media Malaysia tersebut.

BACA JUGA: Verrell Bramasta Sudah Siapkan Rumah dan Mobil untuk Anak Istri, Tapi Ragu Nikah Usai Berkaca dari Orang Tuanya

Adapun tayangan itu menampilkan situasi sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Berikut isi berita yang ditayangkan oleh media asing Malaysia itu.

"Makamah Indonesia menjatuhkan hukuman mati atas seorang bekas inspektur jenderal polis atas kesalahan terlibat pembunuhan terancam pengawal pribadinya." narator program berita dikutip dari video unggahan akun Instagram @lambegosiip, Jumat (17/02/2023).

"Hukuman Ferdy Sambo atas ketua bekas ihwal Indonesia dibacakan tiga hakim selepas menjalani pembicaraan sejak Oktober tahun lalu," sambungnya setelah menampilkan vonis Sambo yang dibacakan Hakim Wahyu.

"Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan penghakiman itu berkate, "Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan atas mangse Nofriansyah Yosua Hutabara. Pihak penabuh raya sebelum ini memohon hukuman penjara seumur hidup atas Sambo," terang narator.

Dijelaskan pula mengenai kronologi singkat dari kasus pembununuhan berencana Brigadir J yang melibatkan terdakwa Sambo.

"Pada Juli tahun lalu polisi melaporkan berkate atas mangse Nofriansyah Hutabarat maut dalam insiden tembakan dengan seorang pegawai di kediaman Sambo. Ketika pembicaraan berlangsung Sambo mendakwe pembunuhan itu tidak dirancang dan ia terdorong perasaan marah karne percaye Hutabarat telah merogoh istrinye," jelas narator.

BACA JUGA: Kecewa dengan Venna Melinda, Ibu Ferry Irawan Sudah Peringatkan Anaknya Pengangguran: Jangan Nanti Menyesal

"Namun, pinel hakim menolak dakwaan itu berikuten kekurangan bukti. Sambo mempunyai tempo satu minggu untuk membuat rayuan terhadap keputusan itu," pungkasnya.

Video tentang vonis mati Sambo diberitakan media Malaysia langsung ramai komentar warganet Indonesia. Tak sedikit warganet meledek Sambo bisa go internasional atas kasus pembunuhan berencana.

"FS go internasional ya," komentar seorang warganet.

"Cieeeeee ambo terkenal nie yee," ujar yang lain dengan emoji tertawa.

"Definisi : terkenal karena tercemar (emoji sedih) #mengsedih," tanggapan warganet lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS