M. Reza Sulaiman | Sukatman Sukatman
Ilustrasi Standar Halal Indonesia. [Unsplash]
Sukatman Sukatman

Pernyataan tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan—atau yang akrab disapa Babe Haikal—mengenai ketimpangan perdagangan produk halal belakangan memantik riak di tengah masyarakat. Narasi bahwa Indonesia "bukan negara jajahan" seolah mempertegas posisi defensif kita di tengah gempuran barang impor.

Namun, jika kita jujur, membenturkan isu sertifikasi halal wajib dalam kacamata proteksionisme klasik justru mengerdilkan potensi bangsa sendiri.

Apakah kita hanya akan selamanya memposisikan diri sebagai benteng yang ketakutan diserang? Ataukah kita berani melangkah keluar sebagai pemain utama yang mendikte standar dunia?

Menembus Stigma Hambatan Dagang

Selama ini, narasi yang berkembang di media internasional kerap menyudutkan regulasi jaminan produk halal di Indonesia sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barrier). Negara-negara mitra dagang mengeluh karena proses sertifikasi dianggap rumit dan membatasi ruang gerak ekspor mereka ke pasar domestik kita yang sangat menggiurkan.

Di sisi lain, publik kita sering terjebak dalam sentimen emosional: mempertahankan pasar lokal atas nama rasa bangga nasionalisme semata.

Padahal, ada perspektif yang jauh lebih bernilai strategis. Kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar instrumen pembatasan pasar, melainkan sebuah instrumen diplomasi ekonomi modern. Pasar konsumen Muslim Indonesia yang berjumlah lebih dari 230 juta jiwa adalah daya tawar (bargaining power) terbesar yang kita miliki.

Bukan Pasif, Saatnya Mengatur Ritme Pasar Global

Bayangkan jika logika dagang ini kita balik. Jika negara-negara maju sanggup menerapkan standar keamanan pangan yang amat ketat seperti Organic, Fairtrade, hingga standar ISO, lalu memaksa seluruh eksportir dunia tunduk pada aturan mereka, mengapa Indonesia tidak bisa melakukan hal serupa melalui standar halal?

Ini bukan soal bersikap arogan atau menutup diri dari perdagangan internasional. Ini adalah soal kedaulatan standar.

Ketika negara asing ingin mengakses konsumen Muslim Indonesia yang sangat masif, mereka wajib memenuhi standar kualitas yang ditetapkan BPJPH. Dengan cara ini, Indonesia secara bertahap bertransformasi dari sekadar pasar pasif menjadi regulator yang ikut menentukan norma industri halal global.

MRA Setara: Solusi Win-Win bagi UMKM Domestik

Tentu saja, diplomasi ekonomi tidak bisa berjalan satu arah. Kunci utama agar kebijakan ini tidak runtuh menjadi bentuk isolasionisme adalah dengan memperkuat kesepakatan pengakuan saling terima atau Mutual Recognition Agreement (MRA) secara setara.

Pemerintah tidak boleh hanya menuntut lembaga halal luar negeri untuk patuh pada BPJPH, melainkan harus menjadikan proses ini sebagai pintu pertukaran fasilitas.

Setiap kali Indonesia membuka pintu bagi produk halal ber-MRA dari negara mitra, syaratnya harus jelas: produk UMKM halal Indonesia juga harus mendapatkan kemudahan akses, pengakuan sertifikat, dan penyerapan pasar di negara mereka tanpa birokrasi berbelit.

Momen Berdikari Ekosistem Halal Nasional

Memenangi pertarungan diplomasi global jelas menuntut kesiapan di dalam negeri. Pemerintah perlu memastikan lembaga audit halal berjalan transparan, efisien, dan ramah terhadap pelaku usaha lokal. Jangan sampai sertifikasi halal justru menjadi beban mahal bagi pedagang kecil di negeri sendiri, sementara korporasi multinasional dengan mudah membelinya.

Pada akhirnya, regulasi halal bukan bertujuan membangun tembok isolasi dari dunia luar. Aturan ini adalah panggung bagi Indonesia untuk menunjukkan kelasnya.

Pertanyaannya kini: apakah kita sudah siap memanfaatkan daya tawar raksasa ini untuk mengangkat derajat UMKM lokal di panggung global? Ataukah kita akan terus puas sekadar memicu perdebatan emosional setiap kali isu perdagangan asing mencuat?