Terdakwa Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan pada Senin (13/02/2023) kemarin, Majelis Hakim telah memberikan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Baru-baru ini, muncul kabar bahwa Menko Polhukma Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo memiliki peluang bebas dari hukuman mati.
Informasi tersebut dibagikan melalui video oleh kanal YouTube 'Narasi reporter' pada 14 Februari 2023.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
"PERNYATAAN MENGEJUTKAN.!! FERDY SAMBO BERPELUANG BEBAS DARI VONIS HUKUMAN MATI," tulis judul unggahan.
"MAHFUD MD BEBERKAN SEMUANYA ! FERDY SAMBO BERPELUANG BEBAS DARI JERAT HUKUMAN MATI," tulis keterangan thumbnail video.
Lalu benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim soal Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo memiliki peluang bebas dari hukuman mati adalah salah.
Setelah video ditonton hingga akhir, unggahan tersebut tak berisi dan tidak menyampaikan informasi mengenai klaim yang dituliskan dalam judul maupun thumbnail video.
Narator membacakan artikel Kompas.tv yang diunggah pada 13 Februari 2023 dengan judul "Diamnya Ferdy Sambo Saat Divonis Hukuman Mati, Sempat Gerakkan Kedua Kaki".
Adapun artikel yang dibacakan berisi mengenai pembahasan gerak-gerika Ferdy Sambo dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/02/2023) di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinilai lebih tenang usai Majelis Hakim menjatuhinya dengan vonis hukuman mati.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar Mahfud MD sebut Ferdy Sambo berpeluang bebas dari hukuman mati adalah keliru.
Dengan demikian, informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori konten menyesatkan.
Baca Juga
-
Aktivis Vian Ruma dan Ironi Suara Rakyat yang Dihilangkan
-
Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Travel Haji: 'Saya Bayar Furoda!'
-
Kenali Friendship Heartbreak dan Cara Bangkit saat Patah Hati Sama Bestie
-
Ketika Perpustakaan dan Kecerdasan Buatan Duduk Bersama di Senja Hari
-
Detik-detik Vila Sultan Bali Ludes Terbakar Tersambar Petir, Pemilik Bule Cuma Bisa Melongo!
Artikel Terkait
-
Dapat Vonis Hukuman Paling Ringan, Benarkah Bharada E Jujur? Simak Penjelasan Pakar Mikro Ekspresi Berikut Ini!
-
CEK FAKTA : Orangtua Arya Saloka Tak Sabar Punya Cucu dari Amanda Manopo
-
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Mencak-mencak, Tengku Zanzabella: Sampaikan Isi Kepalamu
-
Tak Semuanya Senang, 4 Pihak Ini Lantang Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Hotman Paris Siap Jemput Bharada E di Penjara di Hari H Pernikahan: Kita Catat Ya Bang Hotman!
News
-
Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Travel Haji: 'Saya Bayar Furoda!'
-
Bedah Tuntas Kontroversi Rahayu Saraswati: 4 Poin Viral yang Berujung Mundur dari DPR
-
Klarifikasi Menkeu Purbaya usai Anak Sebut Menteri Agen CIA di Instagram
-
Art Jakarta 2025: Lebih dari Sekadar Pameran, Ini Cara Mendukung Ekosistem Seni Indonesia
-
Skakmat Mahfud MD untuk Nadiem Makarim: 'Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi Sama Sekali'
Terkini
-
Aktivis Vian Ruma dan Ironi Suara Rakyat yang Dihilangkan
-
Kenali Friendship Heartbreak dan Cara Bangkit saat Patah Hati Sama Bestie
-
Ketika Perpustakaan dan Kecerdasan Buatan Duduk Bersama di Senja Hari
-
Detik-detik Vila Sultan Bali Ludes Terbakar Tersambar Petir, Pemilik Bule Cuma Bisa Melongo!
-
Review Film Sukma: Rahasia Gaib di Balik Obsesi Awet Muda!