Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
CEK FAKTA: Tak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo Tembak Bharada E, Benarkah?

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beredar isu yang mengklaim jika Ferdy Sambo tidak terima dengan hukuman mati hingga menembak Bharada E.

Isu tersebut salah satunya dibagikan oleh akun YouTube yang bernama KANAL BERITA pada Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA: Kenal dengan Anak Sulung Ferdy Sambo, Sosok Ini Bongkar Sifat Asli Trisha Eungelica

"SAMBO NEKAT TAK MAU DIHUKUM BERAT // SAMBO SAMPAI LAKUKAN INI??" judul video.

"SAMBO T3MBAK BHARADA E TAK TERIMA DIRINYA DIHUKUM MATI DAN INGIN BHARADA E IKUT MATI," bunyi thumbnail dalam video tersebut.

Lantas benarkah klaim jika tidak terima dihukum mati, Ferdy Sambo tembak Bharada E?

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, video berdurasi 8 menit 2 detik tersebut menampilkan pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, ditampilkan pula beberapa foto dan cuplikan video saat sidang kasus tersebut digelar.

Narator video sama sekali tidak membahas tentang kejadian Ferdy Sambo menembak Bharada E karena tak terima dihukum mati. Narator video justru membacakan salah satu artikel dari Suar.id yang diunggah pada Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA: CEK FAKTA: Pemakaman Ferdy Sambo Hanya Dihadiri Putri Candrawathi Diduga Jenazah Membusuk, Benarkah?

"Ogah Dihukum Berat, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Sampai Ke Tahap Ini" judul berita dari Suar.id.

Isi berita ini menjelaskan mengenai berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dilimpahkan untuk kepentingan banding bagi keempat terdakwa.

KESIMPULAN

Judul dan narasi yang diklaim dalam thumbnail video tidak ada kaitannya dengan isi tayangan. Maka dari itu dapat disimpulkan jika video tersebut merupakan kategori konten hoaks yang menyesatkan.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS