Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Rizka Utami Rahmi
Kemendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi (YouTube/Kemendikbud RI)

Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek baru saja mengumumkan peraturan baru terkait peraturan kelulusan bagi mahasiswa yang ingin memperoleh gelar sarjana.

Nadiem menyampaikan hal tersebut saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang digelar pada Selasa (29/8/2023), dan disiarkan secara streaming di kanal YouTube Kemendikbud RI. 

"Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," ungkap Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI pada Selasa (29/7/2023).

"Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain," lanjut Nadiem.

BACA JUGA: Apes! Seorang Bocah Tersangkut di Pagar Usai Ambil Buah Milik Warga

Mendikbudristek tersebut lalu mengatakan apakah untuk menunjukkan kompetensi seseorang yang berada dalam bidang teknikal, penulisan karya ilmiah masih harus dilakukan sebagai sebuah alat ukur kompetensi seseorang.

Dalam hal ini Nadiem menyerahkan seluruhnya pada jajaran prodi untuk menentukan standar kelulusan yamg digunakan di masing-masing kampus.

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka," ujar Nadiem.

Keputusan tedsebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Selain itu Nadiem juga menambahkan, untuk mengerjakan tugas akhir tidak hanya melalui skripsi, banyak juga hal lainnya yang bisa dilakukan untuk memperoleh standar kelulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya ya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ungkap Nadiem.

Kabar mengenai skripsi yang kini dihapuskan itu menuai reaksi netizen di media sosial Twitter hingga menjadi trending.

"Pakkk udah lulus saya pak baru bikin beginian," tulis akun @racu***

"Yang belum lulus = Alhamdulillah, semoga beneran.
Yang udah lulus = Kenapa gak dari dulu aja pak," komen akun @ican***

"Bagus ditiadakan sih, bikin stress," sambung akun @pluv***

"Tapi balik lagi ke kebijakan kampus ga sih kak, klo belum lulus dan kampus ttp adain skripsi ya sama aja boong," komen akun @red***

Bagaimana tanggapan kamu para mahasiswa?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizka Utami Rahmi