Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terus berupaya memerangi peredaran judi online di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, beliau mengajukan permintaan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Permintaan ini disampaikan dalam surat yang diberikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada Senin (18/9/2023).
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Menteri Budi Arie Setiadi, mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
Dengan memblokir rekening bank, diharapkan akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online. Transaksi yang terikat pada aktivitas judi online dapat terputus dan meminimalisir peredaran judi online di Indonesia.
Tindakan pemblokiran ini juga didasarkan pada regulasi yang ada. Menurut pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari konten-konten digital yang meresahkan, salah satunya judi online.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian patroli cyber dan mengumpulkan berbagai laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas judi online. Hasil dari patroli cyber tersebut menunjukkan bahwa terdapat banyak rekening bank yang digunakan dalam transaksi judi online.
Terhitung sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan judi online di Indonesia.
Lebih jauh, Kementerian Kominfo juga mengidentifikasi sekitar 1.931 rekening bank yang diduga kuat telah digunakan untuk transaksi perjudian online.
Langkah yang diambil oleh Menteri Budi Arie Setiadi ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih dan sehat. Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan baik tanpa harus terjebak dalam praktik-praktik ilegal seperti judi online.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Sony Buka Suara, Produksi Sekuel KPop Demon Hunters Terancam Mundur?
-
Helldivers Diangkat Jadi Film Layar Lebar, Jason Momoa Masuk Jajaran Pemain
-
Proyek Biopik Frank Sinatra Masih Mandek, Leonardo DiCaprio Angkat Bicara
-
Serial Spider-Noir Siap Tayang 27 Mei 2026, Nicolas Cage Jadi Bintang Utama
-
Digarap Sam Raimi, Film Send Help Raih Rating 93% di Rotten Tomatoes
Artikel Terkait
-
Wulan Guritno Kembali Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Judi Online Selama 5 Jam
-
Wulan Guritno Diperiksa Sampai Tengah Malam Soal Promosi Judi Online
-
Datang Diam-Diam ke Bareskrim, Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam dan Dicecar 42 Pertanyaan Soal Judi Online
-
OJK Geram Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri Akibat Diteror Debt Collector
-
Investor Meringis, OJK Terbitkan Aturan Emiten Bank Dilarang Kasih Dividen
News
-
Range Rover Autobiography Rp8,5 M Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
Logika Terbalik Cukai Tembakau Ancam Generasi Muda
-
Kecemasan Gen Z: Apa yang Tersisa Saat AI Menguasai Dunia?
-
Bukan Sekadar Jabatan, Ini Tantangan Karier Gen Z di Era Otomatisasi
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
Terkini
-
Tutorial Jadi Generasi Sandwich: Kenyang Makan Hati, Dompet Diet Ketat
-
Rezeki Nomplok di Depan Mata, 3 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan Besar di 2026
-
4 OOTD Layering Ala Bae In Hyuk, Minimalis tapi Tetap Fashionable
-
Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang
-
BLACKPINK Bawa Pesan Keberanian dan Persatuan di Comeback Lagu Terbaru, Go