Judi Online Merajalela, Menkominfo Ajukan Permintaan Blokir Rekening ke OJK

Hikmawan Firdaus | raysa zahra
Judi Online Merajalela, Menkominfo Ajukan Permintaan Blokir Rekening ke OJK
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (Instagram/Kemenkominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terus berupaya memerangi peredaran judi online di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, beliau mengajukan permintaan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.

Permintaan ini disampaikan dalam surat yang diberikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada Senin (18/9/2023).

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Menteri Budi Arie Setiadi, mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Dengan memblokir rekening bank, diharapkan akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online. Transaksi yang terikat pada aktivitas judi online dapat terputus dan meminimalisir peredaran judi online di Indonesia.

Tindakan pemblokiran ini juga didasarkan pada regulasi yang ada. Menurut pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari konten-konten digital yang meresahkan, salah satunya judi online.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian patroli cyber dan mengumpulkan berbagai laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas judi online. Hasil dari patroli cyber tersebut menunjukkan bahwa terdapat banyak rekening bank yang digunakan dalam transaksi judi online. 

Terhitung sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan judi online di Indonesia.

Lebih jauh, Kementerian Kominfo juga mengidentifikasi sekitar 1.931 rekening bank yang diduga kuat telah digunakan untuk transaksi perjudian online.

Langkah yang diambil oleh Menteri Budi Arie Setiadi ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih dan sehat. Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan baik tanpa harus terjebak dalam praktik-praktik ilegal seperti judi online.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak