Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Desyta Rina Marta Guritno
Ilustrasi mahasiswa (Pixabay/terimakasih0)

SNBP adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang memberi kesempatan PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru dari SMA/SMK/MA yang punya prestasi akademik tinggi, dengan kuota minimum 20% serta biaya yang ditanggung pemerintah.

Omong-omong, SNBP 2024 punya ketentuan baru nih, kamu sudah tahu belum? Kalau belum, simak dulu ketentuan umum SNBP  yang dilansir dari laman resmi SNPMB Kemendikbud berikut ini.

Ketentuan Umum:

1. Rapor yang digunakan untuk mendaftar SNBP adalah sebagai berikut:

- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau

- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di  Portal SNPMB.

4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.

Nah, coba perhatikan poin 6 dan 7. Di situ tertera bahwa peserta yang sudah lulus jalur tersebut, bukan hanya tidak bisa mendaftar UTBK-SNBT, tetapi juga Jalur Mandiri di PTN mana pun.

Ini artinya siapa saja yang berhak mendaftar dan diterima harus semakin bertanggung jawab, berkomitmen, dan bersungguh-sungguh dengan apa yang sudah dipilih, karena jika dinyatakan lolos maka secara otomatis jalur yang lain akan tertutup.

Sanksi untuk pelanggar ketentuan juga tidak main-main, di laman tersebut disebutkan bahwa siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.

Begitu pula dengan sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.

Nah, itu tadi ulasan tentang ketentuan baru SNBP 2024, tetap semangat dan semoga beruntung!

Desyta Rina Marta Guritno