Seorang wanita menjad viral di media sosial setelah membakar ijazah milik kekasihnya hanya gara-gara helmnya tak kunjung dikembalikan. Kabar wanita bakar ijazah itu kini tengah ramai dibicarakan netizen usai akun-akun menfess membahas perilaku wanita tersebut.
Kronologi wanita bakar ijazah turut dibagikan akun X atau Twitter @kegblgnunfaedh pada Minggu (17/12/2023). Awal mula wanita tersebut membakar ijazah kekasihnya karena ia kesal lantaran merasa helmnya ingin dicuri oleh kekasihya itu.
Wanita tersebut membagikan kronologi insiden bakar ijazah tersebut melalui akun Instagramnya @rebeccadimarii pada Sabtu (16/12/2023). Awalnya sang wanita memaksa kekasihnya untuk segera mengembalikan helm miliknya, namun pria tersebut terus beralasan dan menolak untuk ke rumah wanita tersebut.
BACA JUGA: Cerita Unik Lagi Nonton Film Horor di Bioskop, Awalnya Diem Tiba-Tiba Kesurupan
Kesal helmnya tak kunjung dikembalikan, wanita tersebut akhirnya membakar ijazah kekasihnya tersebut. Dalam video yang beredar juga terlihat sang wanita yang secara sengaja membakar ijazah sarjana kekasihnya itu yang diketahui bernama Bryan Nicholas Octaviano yang merupakan lulusan Universitas Pembangunan Jaya.
Banyak netizen yang mengutuk keras perbuatan wanita tersebut dan meninggalkan komentar hujatan diunggahan tersebut.
"Perkara helm gak seberapa ngancurin hidup orang dgn bakar ijazah btw bisa dibuatin lagi ga sih?" tulis akun @jude***
"Mbak itu uang buat dapetin ijazah bisa buat beli banyak helm buat lu, emosi ya boleh tapi ngotak dikit lah," sambung akun @inis***
Lalu apakah bisa kita mempidanakan seseorang yang merusak barang berharga milik orang lain seperti ijazah tersebut?
BACA JUGA: Kocak Banget, Aksi Sahabat Ini Sungguh Nyeleneh saat Hadiri Pernikahan Temannya
Dilansir dari hukumonline, pasal yang dikenakan untuk seseorang yang merusak barang orang lain diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"
Dengan demikian apabila unsur-unsur dalam perusakan KUHP yang terlah disebutkan tadi sudah terpenuhi, maka pelaku bisa dikenakan hukum pidana yaitu penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak Rp4,5juta.
Karena itu sebelum melakukan suatu tindakan yang akan merugikan orang lain, ada baiknya kita memikirkan matang-matang agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari, karena segala sesuatunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.
www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-perusakan-barang-milik-orang-lain-dalam-kuhp-lt507c193a38a75
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset
-
Laris Banget! Lagu 'Tak Segampang Itu' Tembus 500 Juta Streams di Spotify
-
Keluhkan Menu Makan Siang Gratis, Siswa SMA Mendadak Bikin Video Permintaan Maaf: Aneh Ya..
-
Segini Harga Boneka Upset Duck yang Dipamerkan Irish Bella dan Dua Anak Sambungnya
-
Viral Bocah SD Rela Tak Santap Menu Makan Siang Gratis Demi Ibunya, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Byeon Woo Seok Nyanyikan Sudden Shower di MAMA 2024, Ryu Sun Jae Jadi Nyata
-
Pep Guardiola Bertahan di Etihad, Pelatih Anyar Man United Merasa Terancam?
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon di Netflix, Terbaru Ada The Tale of Lady Ok
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel Under the Influence Karya Kimberly Brown, Kisah Cinta dan Kesempatan Kedua