Seorang wanita menjad viral di media sosial setelah membakar ijazah milik kekasihnya hanya gara-gara helmnya tak kunjung dikembalikan. Kabar wanita bakar ijazah itu kini tengah ramai dibicarakan netizen usai akun-akun menfess membahas perilaku wanita tersebut.
Kronologi wanita bakar ijazah turut dibagikan akun X atau Twitter @kegblgnunfaedh pada Minggu (17/12/2023). Awal mula wanita tersebut membakar ijazah kekasihnya karena ia kesal lantaran merasa helmnya ingin dicuri oleh kekasihya itu.
Wanita tersebut membagikan kronologi insiden bakar ijazah tersebut melalui akun Instagramnya @rebeccadimarii pada Sabtu (16/12/2023). Awalnya sang wanita memaksa kekasihnya untuk segera mengembalikan helm miliknya, namun pria tersebut terus beralasan dan menolak untuk ke rumah wanita tersebut.
BACA JUGA: Cerita Unik Lagi Nonton Film Horor di Bioskop, Awalnya Diem Tiba-Tiba Kesurupan
Kesal helmnya tak kunjung dikembalikan, wanita tersebut akhirnya membakar ijazah kekasihnya tersebut. Dalam video yang beredar juga terlihat sang wanita yang secara sengaja membakar ijazah sarjana kekasihnya itu yang diketahui bernama Bryan Nicholas Octaviano yang merupakan lulusan Universitas Pembangunan Jaya.
Banyak netizen yang mengutuk keras perbuatan wanita tersebut dan meninggalkan komentar hujatan diunggahan tersebut.
"Perkara helm gak seberapa ngancurin hidup orang dgn bakar ijazah btw bisa dibuatin lagi ga sih?" tulis akun @jude***
"Mbak itu uang buat dapetin ijazah bisa buat beli banyak helm buat lu, emosi ya boleh tapi ngotak dikit lah," sambung akun @inis***
Lalu apakah bisa kita mempidanakan seseorang yang merusak barang berharga milik orang lain seperti ijazah tersebut?
BACA JUGA: Kocak Banget, Aksi Sahabat Ini Sungguh Nyeleneh saat Hadiri Pernikahan Temannya
Dilansir dari hukumonline, pasal yang dikenakan untuk seseorang yang merusak barang orang lain diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"
Dengan demikian apabila unsur-unsur dalam perusakan KUHP yang terlah disebutkan tadi sudah terpenuhi, maka pelaku bisa dikenakan hukum pidana yaitu penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak Rp4,5juta.
Karena itu sebelum melakukan suatu tindakan yang akan merugikan orang lain, ada baiknya kita memikirkan matang-matang agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari, karena segala sesuatunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.
www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-perusakan-barang-milik-orang-lain-dalam-kuhp-lt507c193a38a75
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
4 Tontonan Korea Bertema Hukum yang Mesti Masuk Watchlist Kamu!
-
Viral Istri Ngaku Hampir Gila Gara-gara Mempelai Pria Kabur Setelah Menikah
-
Proses Cerai Mertua Tasya Kamila Ditolak, Siapa Sebenarnya Sosok Siti Rahmah Bakar?
-
Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama, Intip Lagi Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar
-
Profil Randi Bachtiar, Suami Tasya Kamila yang Perceraian Orang Tuanya Ditolak Pengadilan
News
-
Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
-
Gus Fawait, Politisi Muda Jember yang Tunjukkan Toleransi Lewat Aksi
-
Rumah atau Apartemen? Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Pilih Hunian
-
Dari Toraja hingga Ethiopia: Tradisi-Tradisi Unik yang Masih Dilestarikan
-
Hari Guru Nasional 2025: Beasiswa Naik, Tunjangan Bertambah, Perlindungan Diperkuat
Terkini
-
Ulasan Film Korea Mantis: Ketika Pembunuh Bayaran Jadi Pekerjaan Tetap
-
Na In-woo dan Shin Hye-sun Diincar Reuni dalam Drama Korea 1/24
-
Erick Thohir Akui Belum Ada Kandidat Kuat untuk Pelatih Timnas Indonesia
-
Jungkook BTS Comeback Jadi Chef! Resep Barunya Dibagikan Lewat Live Weverse
-
4 Serum Symwhite 377 untuk Auto Wajah Cerah Bebas Kusam dan Hiperpigmentasi