Seorang wanita menjad viral di media sosial setelah membakar ijazah milik kekasihnya hanya gara-gara helmnya tak kunjung dikembalikan. Kabar wanita bakar ijazah itu kini tengah ramai dibicarakan netizen usai akun-akun menfess membahas perilaku wanita tersebut.
Kronologi wanita bakar ijazah turut dibagikan akun X atau Twitter @kegblgnunfaedh pada Minggu (17/12/2023). Awal mula wanita tersebut membakar ijazah kekasihnya karena ia kesal lantaran merasa helmnya ingin dicuri oleh kekasihya itu.
Wanita tersebut membagikan kronologi insiden bakar ijazah tersebut melalui akun Instagramnya @rebeccadimarii pada Sabtu (16/12/2023). Awalnya sang wanita memaksa kekasihnya untuk segera mengembalikan helm miliknya, namun pria tersebut terus beralasan dan menolak untuk ke rumah wanita tersebut.
BACA JUGA: Cerita Unik Lagi Nonton Film Horor di Bioskop, Awalnya Diem Tiba-Tiba Kesurupan
Kesal helmnya tak kunjung dikembalikan, wanita tersebut akhirnya membakar ijazah kekasihnya tersebut. Dalam video yang beredar juga terlihat sang wanita yang secara sengaja membakar ijazah sarjana kekasihnya itu yang diketahui bernama Bryan Nicholas Octaviano yang merupakan lulusan Universitas Pembangunan Jaya.
Banyak netizen yang mengutuk keras perbuatan wanita tersebut dan meninggalkan komentar hujatan diunggahan tersebut.
"Perkara helm gak seberapa ngancurin hidup orang dgn bakar ijazah btw bisa dibuatin lagi ga sih?" tulis akun @jude***
"Mbak itu uang buat dapetin ijazah bisa buat beli banyak helm buat lu, emosi ya boleh tapi ngotak dikit lah," sambung akun @inis***
Lalu apakah bisa kita mempidanakan seseorang yang merusak barang berharga milik orang lain seperti ijazah tersebut?
BACA JUGA: Kocak Banget, Aksi Sahabat Ini Sungguh Nyeleneh saat Hadiri Pernikahan Temannya
Dilansir dari hukumonline, pasal yang dikenakan untuk seseorang yang merusak barang orang lain diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"
Dengan demikian apabila unsur-unsur dalam perusakan KUHP yang terlah disebutkan tadi sudah terpenuhi, maka pelaku bisa dikenakan hukum pidana yaitu penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak Rp4,5juta.
Karena itu sebelum melakukan suatu tindakan yang akan merugikan orang lain, ada baiknya kita memikirkan matang-matang agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari, karena segala sesuatunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.
www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-perusakan-barang-milik-orang-lain-dalam-kuhp-lt507c193a38a75
Baca Juga
-
Bukan Sekadar Simbol Ketakwaan, Kurban Menyimpan Banyak Hikmah Soal Kehidupan
-
Less Waste More Future: Cara Bijak Kurangi Sampah Plastik dari Belanja Online
-
Sinopsis A Good Girls Guide to Murder Season 2, Pip Pecahkan Kasus yang Lebih Rumit
-
Avatar The Last Airbender Season 2 Tayang Juni 2026, Intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
Tom Kane, Pengisi Suara di Star Wars dan Powerpuff Girls Meninggal Dunia
Artikel Terkait
-
4 Tontonan Korea Bertema Hukum yang Mesti Masuk Watchlist Kamu!
-
Viral Istri Ngaku Hampir Gila Gara-gara Mempelai Pria Kabur Setelah Menikah
-
Proses Cerai Mertua Tasya Kamila Ditolak, Siapa Sebenarnya Sosok Siti Rahmah Bakar?
-
Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama, Intip Lagi Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar
-
Profil Randi Bachtiar, Suami Tasya Kamila yang Perceraian Orang Tuanya Ditolak Pengadilan
News
-
WFC Gak Se-Estetik di Medsos! Tantangan Pekerja Remote Menepis Stigma Negatif
-
Syukuran Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Cetakan ke-100: Ada Extra Chapter dan Bocoran Film!
-
Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam
-
Di Balik Viral Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati, Ada Psikiater yang Ikut Mengawal Cerita
-
Lewat Lensa Kamera, APC Angkat Cerita Kaum Marginal dalam Pameran Fotografi
Terkini
-
Kerumunan Terakhir: Mengapa Novel Okky Madasari Ini Ramalan Paling Akurat Tentang Media Sosial Kita?
-
Ulasan Novel Periculo: Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian
-
Stop 'Check Out' Spontan! Ini Alasan Kenapa Payday Kamu Justru Bikin Rumah Berantakan
-
Ketika Sastra Menjadi Kritik Sosial: Membaca Cak Nun Lewat Dosa Mencabut Kutukan Tarian Rembulan
-
Boyfriend Material Vibes, 5 Ide Pose Mirror Selfie Ala Dokyeom SEVENTEEN!