Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabara sebelumnya resmi divonis 20 tahun. Namun, vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun penjara usai dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) lewat upaya hukum kasasi.
Di waktu yang sama, Ferdy Sambo juga lolos dari hukuman mati. Setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung, kini Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi diketok MA, yang semula divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, juga diturunkan vonisnya dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Kabar terbaru kembali datang dari istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Kini Putri Candrawathi mendapat diskon hukuman lagi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Istri Ferdy Sambo itu sekarang kembali mendapat remisi Natal selama 1 bulan atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.
Putri Candrawathi merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Seperti dilansir dari Suara.com pada Rabu (9/8/2023) lalu, Kamarudin Simanjuntak selaku Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Ia merasa putusan MA tidak adil dan mengecewakan keluarga korban. Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa yang hukumannya telah sama-sama dikurangi tersebut, memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terlebih menurut penilaian Kamarudin Simanjuntak, Putri Candrawathi sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Kamaruddin meyakini, pihaknya sudah menduga atas putusan MA yang akan seperti ini, sebab adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
CERPEN: Pertemuan Pertama
-
Tecno Camon 50 Lolos Sertifikasi, Diprediksi Rilis di Indonesia Awal 2026
-
Bocoran Harga Poco M8 dan M8 Pro Terungkap, Spesifikasinya Menggiurkan
-
Honor Power 2 Rilis Awal Januari 2026: Dibekali Baterai Jumbo 10.080 mAh
-
Spesifikasi Motorola Signature Bocor, Siap Meluncur Awal 2026
Artikel Terkait
-
Setahun di Jeruji Besi, Kabar Putri Candrawathi Dapat 'Kado Natal' dari Pemerintah
-
Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
-
Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal
-
Dijenguk Anak-anak, Putri Candrawathi Rayakan Natal Sederhana Di Lapas Tangerang
-
Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?
News
-
Swara Prambanan 2025, Tutup Tahun dengan Nada, Budaya, dan Doa
-
Korea Selatan Resmi Berlakukan UU Goo Hara, Batasi Hak Waris Orang Tua Penelantar Anak
-
Resolusi Logis Awal Tahun Perempuan Modern di Tengah Tekanan Multiperan
-
Lebih dari Sekadar Kebiasaan: Bahaya Kecanduan Scrolling bagi Kesehatan Mental Remaja
-
Gagal Liburan karena Kerja? Lakukan Cara Ini Agar Mood Tetap Terjaga
Terkini
-
Ole Romeny Merinding, Akui Atmosfer SUGBK Lebih Panas dari Markas Feyenoord
-
Lenovo Legion 7i Gen 10: Laptop Gaming Tipis yang Performanya Ngeri
-
T.O.P Comeback lewat Album Solo Baru usai 13 Tahun Vakum dari Musik
-
Review The Beast in Me: Thriller Psikologis yang Mengulik Sisi Buas Manusia
-
Cari Tablet Windows Murah? Ini 4 Model yang Paling Cocok Dibeli 2026