Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabara sebelumnya resmi divonis 20 tahun. Namun, vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun penjara usai dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) lewat upaya hukum kasasi.
Di waktu yang sama, Ferdy Sambo juga lolos dari hukuman mati. Setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung, kini Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi diketok MA, yang semula divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, juga diturunkan vonisnya dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Kabar terbaru kembali datang dari istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Kini Putri Candrawathi mendapat diskon hukuman lagi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Istri Ferdy Sambo itu sekarang kembali mendapat remisi Natal selama 1 bulan atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.
Putri Candrawathi merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Seperti dilansir dari Suara.com pada Rabu (9/8/2023) lalu, Kamarudin Simanjuntak selaku Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Ia merasa putusan MA tidak adil dan mengecewakan keluarga korban. Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa yang hukumannya telah sama-sama dikurangi tersebut, memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terlebih menurut penilaian Kamarudin Simanjuntak, Putri Candrawathi sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Kamaruddin meyakini, pihaknya sudah menduga atas putusan MA yang akan seperti ini, sebab adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?
-
Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah, Sang Kekasih Respons Belum Siap
-
Disinggung soal Perceraian Orang Tua, Anak Rachel Vennya Beri Jawaban Bijak
-
Richard Lee Tanggapi Kasus Gus Elham, Ajak Orang Tua Selamatkan Anak-Anak
-
Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Tim Reza Gladys Si Pelapor Beri Respons
Artikel Terkait
-
Setahun di Jeruji Besi, Kabar Putri Candrawathi Dapat 'Kado Natal' dari Pemerintah
-
Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
-
Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal
-
Dijenguk Anak-anak, Putri Candrawathi Rayakan Natal Sederhana Di Lapas Tangerang
-
Tak Seberuntung Putri, Mengapa Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal 2023?
News
-
4 Film Korea Terbaik Tentang Bobroknya Pemerintahan Otoriter
-
Wajib Tahu! 4 Sunscreen Ampuh Lawan Polusi Urban Bikin Wajah Auto Glowing Tanpa Flek
-
Kepala 'Meledak' Gara-gara Overthinking? Ini 6 Jurus Jitu buat Bungkam Pikiranmu
-
Adu Pintar Para Raksasa AI: Gemini vs. ChatGPT-4o, Siapa Juaranya?
-
Rayakan Natal dan Tahun Baru 2026 Penuh Warna di Satoria Hotel Yogyakarta
Terkini
-
Bergenre Musik, Novel Emosional Kyokai no Melody Siap Diadaptasi Jadi Anime
-
4 Ide OOTD Monokrom ala Jang Seung Jo yang Stylish Buat Segala Momen!
-
Dikalahkan Mali, Optimisme Indra Sjafri Jelang SEA Games 2025 Tak Surut!
-
Lama Bungkam, Azizah Salsha Ungkap Fakta Perceraian dengan Pratama Arhan
-
Bukan Cuma Kucing atau Panda, Ini 10 Hewan Paling Gemas di Dunia yang Jarang Kamu Tahu