Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabara sebelumnya resmi divonis 20 tahun. Namun, vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun penjara usai dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) lewat upaya hukum kasasi.
Di waktu yang sama, Ferdy Sambo juga lolos dari hukuman mati. Setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung, kini Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi diketok MA, yang semula divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, juga diturunkan vonisnya dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Kabar terbaru kembali datang dari istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Kini Putri Candrawathi mendapat diskon hukuman lagi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Istri Ferdy Sambo itu sekarang kembali mendapat remisi Natal selama 1 bulan atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.
Putri Candrawathi merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Seperti dilansir dari Suara.com pada Rabu (9/8/2023) lalu, Kamarudin Simanjuntak selaku Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Ia merasa putusan MA tidak adil dan mengecewakan keluarga korban. Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa yang hukumannya telah sama-sama dikurangi tersebut, memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terlebih menurut penilaian Kamarudin Simanjuntak, Putri Candrawathi sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Kamaruddin meyakini, pihaknya sudah menduga atas putusan MA yang akan seperti ini, sebab adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Akibat Tidak Mau Mendengarkan Nasihat dalam Buku Rumah Tua di dalam Hutan
-
Menjadi Pemuda yang Semangat Bekerja Keras dalam Buku Kakap Merah Ajaib
-
Berani Keluar dari Zona Nyaman Bersama Buku Kukang Ingin Melihat Dunia
Artikel Terkait
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini
-
MA Nyatakan 3 Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik Meski Pernah Ditemui Zarof Ricar
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg