Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase | Fathorrozi 🖊️
Suasana Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia demo di depan gedung DPR RI (Instagram/@nenktainment)

Publik menyayangkan terhadap perbuatan kurang elok yang dilakukan massa gabungan dari Kepala Desa se-Indonesia yang menerobos masuk ke dalam gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024) dengan aksi menjebol pagar. Tidak hanya itu, massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tersebut juga berakhir ricuh.

Seperti cuplikan video yang diunggah oleh akun Instagram @nenktainment pada Kamis (1/2/2024), para kades yang tergabung dalam APDESI itu membakar kardus di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, hingga kobaran api yang bersumber dari kardus tersebut mulai menjalar ke atas gerbang.

Sebagian aksi lain dari APDESI itu, mereka memukul gerbang DPR RI memakai palu besar, lalu memasang tali yang diikatkan ke pagar gedung. Tali yang terpasang itu lantas ditarik oleh para massa.

Aksi para kades ini tuai reaksi negatif dari publik. Publik mengklaim perbuatan mereka merupakan bentuk dari kelakuan orang yang gila jabatan.

"Gila, ini benar-benar orang yang gila jabatan," tulis @dedee*** di kolom komentar.

"Tidak sekalian minta masa jabatan seumur hidup, biar seanak mantu besan cucu cicit dapat privilege," tambah @dwimurni***.

"Kabarnya akan ada wacana 1 desa 5 M pertahun. Kalau dikalikan 9 tahun, kali lagi 27 tahun, wah nol nol nolnya banyak. 1 M saja kades pada kaya," imbuh @mietaa***.

Tuntutan Aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar DPR RI segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengusulan masa jabatan kepala desa 9 tahun, serta dapat diemban selama 3 periode, sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.

Lebih lanjut, revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini. Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.

Tuntutan ini sebelumnya sudah diajukan beberapa tahun silam oleh aparat desa dan asosiasi kepala desa. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari sisi pemerintah dan DPR RI.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Fathorrozi 🖊️