- Gaji bersih (take home pay) anggota DPR kini dipangkas menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.
- Pemangkasan utama berasal dari penghapusan tunjangan perumahan (Rp50 juta) serta fasilitas listrik, telepon, dan transportasi.
- Kebijakan ini berlaku efektif akhir Agustus 2025 sebagai jawaban atas kritik masyarakat mengenai besarnya pendapatan anggota dewan.
Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mengalami perubahan signifikan setelah dilakukan pemangkasan berbagai jenis tunjangan.
Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus 2025, menyusul hasil kesepakatan rapat pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan. Dengan aturan baru tersebut, take home pay atau gaji bersih anggota DPR dipangkas menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Latar Belakang Pemangkasan
Keputusan ini muncul setelah maraknya kritik publik terkait besarnya tunjangan yang selama ini melekat pada anggota DPR. Banyak pihak menilai fasilitas yang diterima terlampau besar dibandingkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pemangkasan dilakukan pada tunjangan yang dianggap berlebihan dan bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Pemangkasan tersebut terutama mencakup tunjangan perumahan, yang sebelumnya mencapai Rp50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR.
Selain itu, fasilitas berupa biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi juga dihentikan. Dengan pemangkasan ini, jumlah penerimaan bersih anggota DPR otomatis berkurang.
Gaji pokok anggota DPR sebenarnya tidak terlalu besar, hanya Rp4,2 juta per bulan. Namun, angka tersebut meningkat signifikan karena adanya berbagai tunjangan yang melekat maupun tunjangan konstitusional.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang masih diterima anggota DPR setelah pemangkasan:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Jika dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan melekat tersebut mencapai Rp16.777.680 per bulan.
Selain itu, terdapat tunjangan konstitusional yang masih diberikan, di antaranya:
- Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
- Honor kegiatan legislasi: Rp8.461.000
- Honor kegiatan pengawasan: Rp8.461.000
- Honor kegiatan anggaran: Rp8.461.000
- Jika digabungkan, jumlah tunjangan konstitusional mencapai Rp57.433.000 per bulan.
Dengan demikian, total bruto (gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan konstitusional) yang diterima anggota DPR adalah Rp74.210.680. Namun, angka tersebut belum dipotong pajak penghasilan.
Pemotongan Pajak
Pemerintah menerapkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari total tunjangan konstitusional. Nilainya mencapai Rp8.614.950. Setelah dikurangi pajak, gaji bersih atau take home pay anggota DPR menjadi Rp65.595.730, atau biasa dibulatkan menjadi Rp65,5 juta.
Kebijakan ini mulai berlaku pada gaji bulan September 2025, sehingga anggota DPR tidak lagi menikmati tunjangan perumahan dan fasilitas tambahan lainnya. Dengan pemotongan pajak serta penghapusan sejumlah tunjangan, nominal bersih yang dibawa pulang tiap anggota DPR kini sudah lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Dampak Kebijakan
Pemangkasan tunjangan DPR ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai langkah tersebut cukup positif karena menunjukkan adanya upaya efisiensi di lembaga legislatif.
Namun, tidak sedikit pula yang menilai angka Rp65,5 juta per bulan masih terlalu besar bila dibandingkan dengan rata-rata penghasilan rakyat Indonesia.
Keputusan untuk memangkas tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan dinilai penting karena fasilitas tersebut dianggap paling memberatkan keuangan negara.
Selain itu, penghapusan biaya listrik dan telepon juga dianggap tepat karena selama ini sudah tersedia fasilitas kantor yang dapat dimanfaatkan oleh anggota dewan.
Perbandingan dengan Sebelumnya
Sebelum adanya pemangkasan, anggota DPR dapat membawa pulang penghasilan jauh lebih besar.
Dengan adanya tunjangan perumahan, biaya listrik, transportasi, dan fasilitas lainnya, jumlah take home pay mereka bisa menyentuh angka lebih dari Rp100 juta per bulan. Kini, setelah dilakukan pemangkasan, jumlah tersebut berkurang drastis menjadi sekitar Rp65 juta.
Perubahan ini diharapkan bisa menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR yang kerap mendapat sorotan karena isu kemewahan. DPR pun menyatakan siap menerima keputusan ini demi menjaga keseimbangan keuangan negara.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
CEK FAKTA: Verrell Bramasta Mundur dari DPR Karena Tak Mau Makan Uang Haram
-
Di DPR, KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM, Ini Daftar Nama-namanya
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
Budaya Kekerasan Aparat dan Demokrasi yang Terluka
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
News
-
Fashion Pria Anti-Boring! 4 Chic Style Song Joong Ki Buat Daily Look
-
Detik-Detik Penuh Ketegangan Pekerja Hyundai-LG Digrebek Razia Terbesar: Apa yang Terjadi?
-
Siapa Surya Wonowidjojo: Sukses Dirikan Gudang Garam, Kini Ramai Isu PHK Massal Pekerjanya
-
Kapolri Listyo Sigit Serukan Pesan Persatuan dalam Momentum Maulid Nabi
-
Kode Halus SBY untuk Prabowo di Pameran Seni: Rangkul Seniman Demi Redam Amarah Massa?
Terkini
-
4 Micellar Water Vitamin C untuk Angkat Kotoran dan Cerahkan Wajah Kusam
-
4 Daily OOTD Chic ala Chun Woo Hee, Bikin Gaya Kasual Jadi Lebih Stylish!
-
Ditanya Rujuk dengan Pratama Arhan, Azizah Salsha Pilih Diam Seribu Bahasa
-
21 Tahun Mengingat Munir dan Upaya Negara Melupakan
-
4 Rekomendasi Toner Lokal Vitamin C untuk Wajah Cerah dan Glowing