Hayuning Ratri Hapsari | Nuraida Siti
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penyetopan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR. Pemberhentian itu terhitung sejak 32 Agustus 2025. (Suara.com/Novian)
Nuraida Siti
Baca 10 detik
  • Gaji bersih (take home pay) anggota DPR kini dipangkas menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.
  • Pemangkasan utama berasal dari penghapusan tunjangan perumahan (Rp50 juta) serta fasilitas listrik, telepon, dan transportasi.
  • Kebijakan ini berlaku efektif akhir Agustus 2025 sebagai jawaban atas kritik masyarakat mengenai besarnya pendapatan anggota dewan.
[batas-kesimpulan]

Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mengalami perubahan signifikan setelah dilakukan pemangkasan berbagai jenis tunjangan.

Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus 2025, menyusul hasil kesepakatan rapat pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan. Dengan aturan baru tersebut, take home pay atau gaji bersih anggota DPR dipangkas menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.

Latar Belakang Pemangkasan

Keputusan ini muncul setelah maraknya kritik publik terkait besarnya tunjangan yang selama ini melekat pada anggota DPR. Banyak pihak menilai fasilitas yang diterima terlampau besar dibandingkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pemangkasan dilakukan pada tunjangan yang dianggap berlebihan dan bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Pimpinan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Pemangkasan tersebut terutama mencakup tunjangan perumahan, yang sebelumnya mencapai Rp50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR.

Selain itu, fasilitas berupa biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi juga dihentikan. Dengan pemangkasan ini, jumlah penerimaan bersih anggota DPR otomatis berkurang.

Rincian Gaji Anggota DPR

Gaji pokok anggota DPR sebenarnya tidak terlalu besar, hanya Rp4,2 juta per bulan. Namun, angka tersebut meningkat signifikan karena adanya berbagai tunjangan yang melekat maupun tunjangan konstitusional.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang masih diterima anggota DPR setelah pemangkasan:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
  • Tunjangan Anak: Rp168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Jika dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan melekat tersebut mencapai Rp16.777.680 per bulan.

Selain itu, terdapat tunjangan konstitusional yang masih diberikan, di antaranya:

  • Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
  • Honor kegiatan legislasi: Rp8.461.000
  • Honor kegiatan pengawasan: Rp8.461.000
  • Honor kegiatan anggaran: Rp8.461.000
  • Jika digabungkan, jumlah tunjangan konstitusional mencapai Rp57.433.000 per bulan.

Dengan demikian, total bruto (gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan konstitusional) yang diterima anggota DPR adalah Rp74.210.680. Namun, angka tersebut belum dipotong pajak penghasilan.

Pemotongan Pajak

Pemerintah menerapkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari total tunjangan konstitusional. Nilainya mencapai Rp8.614.950. Setelah dikurangi pajak, gaji bersih atau take home pay anggota DPR menjadi Rp65.595.730, atau biasa dibulatkan menjadi Rp65,5 juta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada gaji bulan September 2025, sehingga anggota DPR tidak lagi menikmati tunjangan perumahan dan fasilitas tambahan lainnya. Dengan pemotongan pajak serta penghapusan sejumlah tunjangan, nominal bersih yang dibawa pulang tiap anggota DPR kini sudah lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Dampak Kebijakan

Pemangkasan tunjangan DPR ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai langkah tersebut cukup positif karena menunjukkan adanya upaya efisiensi di lembaga legislatif.

Namun, tidak sedikit pula yang menilai angka Rp65,5 juta per bulan masih terlalu besar bila dibandingkan dengan rata-rata penghasilan rakyat Indonesia.

Keputusan untuk memangkas tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan dinilai penting karena fasilitas tersebut dianggap paling memberatkan keuangan negara.

Selain itu, penghapusan biaya listrik dan telepon juga dianggap tepat karena selama ini sudah tersedia fasilitas kantor yang dapat dimanfaatkan oleh anggota dewan.

Perbandingan dengan Sebelumnya

Sebelum adanya pemangkasan, anggota DPR dapat membawa pulang penghasilan jauh lebih besar.

Dengan adanya tunjangan perumahan, biaya listrik, transportasi, dan fasilitas lainnya, jumlah take home pay mereka bisa menyentuh angka lebih dari Rp100 juta per bulan. Kini, setelah dilakukan pemangkasan, jumlah tersebut berkurang drastis menjadi sekitar Rp65 juta.

Perubahan ini diharapkan bisa menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR yang kerap mendapat sorotan karena isu kemewahan. DPR pun menyatakan siap menerima keputusan ini demi menjaga keseimbangan keuangan negara.

Baca Juga