- Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
- SKCK yang kedaluwarsa kurang dari 1 tahun bisa diperpanjang dengan membawa dokumen lama, KTP, KK, dan pas foto.
- Jika SKCK sudah mati lebih dari 1 tahun, pemohon tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SKCK baru dari awal, termasuk mengurus surat pengantar dari kelurahan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa kita kenal dengan SKCK adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri.
Surat ini menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau kriminal. SKCK seringkali menjadi syarat wajib saat melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mendaftar di institusi tertentu, baik di pemerintahan maupun swasta.
Namun, bagaimana jika masa berlaku SKCK Anda sudah habis dan Anda baru menyadarinya? Apakah SKCK yang sudah mati lama bisa diperpanjang? Mari kita bahas tuntas.
Masa Berlaku SKCK dan Ketentuannya
Menurut peraturan yang berlaku, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah 6 bulan, SKCK tersebut akan kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan lagi.
Lalu, bagaimana jika Anda masih membutuhkannya setelah masa berlaku habis? Anda bisa mengajukan perpanjangan.
Namun, ada satu syarat penting yang harus Anda ingat: SKCK hanya bisa diperpanjang jika masa berlakunya belum melewati 1 tahun sejak tanggal kedaluwarsa. Jadi, jika SKCK Anda sudah mati lebih dari satu tahun, Anda tidak bisa lagi memperpanjangnya.
SKCK Mati Kurang dari 1 Tahun: Bisa Diperpanjang!
Jika SKCK Anda kedaluwarsa belum lebih dari satu tahun, Anda masih punya kesempatan untuk memperpanjangnya. Prosesnya cukup mudah dan tidak memakan waktu lama.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan datang ke kantor polisi terdekat, baik di tingkat Polsek (Kepolisian Sektor) atau Polres (Kepolisian Resor) sesuai dengan domisili Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan:
- Lembar SKCK lama yang asli. Pastikan masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3-4 lembar dengan latar belakang merah.
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir permohonan perpanjangan dan memprosesnya. Biaya pembuatan SKCK juga sangat terjangkau, yaitu Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
SKCK Mati Lebih dari 1 Tahun: Wajib Bikin Baru!
Nah, ini adalah jawaban untuk pertanyaan utama kita. Jika SKCK Anda sudah mati lebih dari satu tahun, sayangnya Anda tidak bisa memperpanjangnya. Anda harus membuat SKCK baru dari awal, sama seperti proses saat Anda pertama kali membuatnya. Proses ini sedikit lebih panjang karena Anda harus mengurus surat pengantar dari kelurahan terlebih dahulu.
Langkah-langkah membuat SKCK baru:
1. Mengurus Surat Pengantar dari Kelurahan: Ini adalah langkah pertama yang wajib Anda lakukan. Datang ke kantor kelurahan/desa setempat sesuai KTP Anda dan minta surat pengantar untuk pembuatan SKCK.
2. Siapkan Dokumen Lengkap: Setelah mendapatkan surat pengantar, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
3. Datang ke Kantor Polisi: Datanglah ke Polsek atau Polres sesuai domisili Anda. Serahkan semua dokumen ke loket pelayanan SKCK.
4. Pengambilan Sidik Jari: Anda akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari. Proses ini akan didokumentasikan dan disimpan dalam basis data kepolisian.
5. Isi Formulir dan Proses Akhir: Anda akan diminta mengisi formulir data diri. Setelah semua proses administrasi selesai, petugas akan memproses permohonan Anda dan SKCK baru Anda akan segera diterbitkan.
Jadi, apakah SKCK yang sudah mati lama bisa diperpanjang? Jawabannya tergantung seberapa lama masa kedaluwarsa SKCK Anda. Jika belum lebih dari satu tahun, Anda beruntung dan bisa memperpanjangnya. Namun, jika sudah lebih dari satu tahun, tidak ada pilihan lain selain membuat SKCK baru.
Saran terbaik adalah selalu perhatikan masa berlaku SKCK Anda. Jika Anda tahu akan membutuhkannya dalam waktu dekat, segera perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Mengurus SKCK saat masih berlaku jauh lebih praktis dan cepat dibandingkan harus mengulang dari awal.
Selalu cek informasi terbaru dari situs resmi Polri atau hubungi kantor polisi terdekat untuk memastikan prosedur dan persyaratan yang berlaku, karena terkadang bisa ada pembaruan kebijakan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
News
-
Sosok Fitria Yusuf: Pewaris Takhta Tol, Sosialita Papan Atas, Kini Terseret Pusaran Kasus Korupsi
-
Geruduk DPR dan Kemenhub, Ini Rincian 7 Tuntutan Demo Ojol untuk Pemerintah dan Aplikator
-
Fosil Iklim Ungkap Fakta Mengejutkan: Pemanasan Global Terburuk Justru Belum Dimulai!
-
Desas-desus Ganti Kapolri: Publik Butuh Kepastian, Bukan Drama
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Diadaptasi dari Light Novel, Anime Victoria of Many Faces Kini Diproduksi
-
Quality Time Nggak Harus Mahal! 5 Game HP Buat Bonding Sama Pacar
-
4 Exfoliating Pad AHA-BHA-PHA, Solusi Praktis Atasi Komedo dan Kulit Kusam
-
Saat Podcast Jadi Pilihan Belajar, Apa yang Hilang dari Televisi?
-
Baim Wong Tuai Kritik Usai Ajak Anak Main Film Sukma