Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Azam Abdil Majid
Ilustrasi rainbow hand.(unsplash.com/Sharon McCutcheon)

Polemik permasalahan LGBT di Indonesia kembali mencuat belakangan ini melalui sebuah podcast yang dilakukan oleh tokoh ternama Deddy Corbuzier dengan Ragil Mahardika dan Frederick Vollert, di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier. Bagaimana tidak, Deddy Corbuzier dalam konten podcast Close the Door-nya mengunggah video dengan judul kontroversial yakni Tutorial Jadi Gay di Indo!! pada 7 Mei 2022. 

Podcast tersebut menuai banyak kritik dan komentar dari berbagai kalangan di media sosial hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia saat ini, Mahfud MD ikut memberikan komentar serta membahas kembali draf RKUHP untuk kriminalisasi komunitas LGBT di Indonesia. 

Diskriminasi Komunitas LGBT Pasca Podcast Deddy Corbuzier

Disinggung oleh National Geographic, akronim identitas LGBT yang diketahui saat ini merupakan perwujudan dari gerakan aktivis identitas lesbian, homoseksual, dan biseksual pada 1990 di Amerika Serikat. Identitas tersebut akhirnya membentuk sebuah komunitas dengan akronim LGB (Lesbian, Gay, dan Biseksual). Selanjutnya payung komunitas ini mulai inklusif dan berkembang hingga sampai saat ini. LGBT sendiri merupakan representasi untuk mendeskripsikan kumpulan orang-orang yang tidak mengidentifikasikan dirinya sebagai seorang heteroseksual atau cisgender—identitas gender di luar laki-laki dan perempuan.

Sumber diskriminasi yang diterima komunitas LGBT belakangan ini diperkarai dari unggahan podcast oleh Deddy Corbuzier di YouTube dengan judul yang kontroversial, yaitu “Tutorial Jadi Gay di Indo!!" Podcast tersebut akhirnya dihapus setelah mendapatkan banyak perhatian netizen di berbagai media sosial. Seperti contohnya di Twitter, akun atas nama @deraaainy menulis “Om Deddy ngundang ragil, sengaja banget pake judul yang kek gitu seolah normalize LGBT di Indo (Indonesia). Akibatnya, memicu pro dan kontra. Aku enggak ngejudge Ragil, tapi aku juga enggak dukung konten kayak gitu. Aku juga salah satu yang nentang LGBT, tpi tetep respect mereka sebagai sesama manusia.” 

Dalam membahas komunitas LGBT maka akan muncul berbagai hal yang diperbincangkan, seperti berbagai topik, sudut pandang, hingga kepentingan, yang kebanyakan menyudutkan komunitas LGBT. Penyudutan ini juga dibarengi dengan diskriminasi melalui stigma negatif seperti mengaitkan komunitas LGBT dengan penyimpangan seksual, tidak normal sehingga perlu diluruskan, hingga melanggar norma agama dan norma masyarakat sehingga perlu dikeluarkan dan diberantas dari Indonesia.

Faktanya, LGBT bukan lagi sebuah penyakit atau gangguan jiwa dalam DSM-5 yang merupakan pedoman diagnosa dan statistik untuk masalah kejiwaan. Sehingga LGBT bukanlah sebuah penyakit yang perlu diobati. Sebuah studi yang dilakukan Joanna dkk juga dikatakan bahwa individu LGBT muda menderita lebih banyak tekanan emosional dibandingkan dengan kaum heteroseksual.

Konten podcast Deddy Corbuzier digunakan netizen sebagai pemantik untuk menjadikan komunitas LGBT sebagai sebuah entitas yang berbahaya. Seperti dikutip dari cuitan @yogestr, melalui tulisannya ia berpendapat bahwa komunitas LGBT mengalami perlakuan tidak baik pasca podcast tersebut diunggah, “Karena podcast om Deddy  @corbuzier yang mengundang pasangan gay, hidup kami kaum LGBT di Indonesia menjadi tidak aman. Kami semakin dicemoohkan orang-orang dan dianggap manusia tidak normal yang berpenyakit dan perlu disembuhkan. Kami tidak sakit om, kami juga bukan tidak normal.”

Wacana RKUHP yang Mengkriminalisasi LGBT oleh Mahfud MD

Tanggapan mengenai podcast Deddy Corbuzier juga dilontarkan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), ia menyatakan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada 12-22 Mei 2022, bahwa belum ada aturan pidana yang menghukum komunitas LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT. 

Seraya menyatakan pendapatnya tersebut, Mahfud MD juga mengatakan bahwa ia telah mendorong DPR untuk merumuskan undang-undang yang melarang praktik LGBT hingga zina sejak 2017. Ia mengusulkan agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam agama, tetapi usulan yang ia berikan masih belum menjadi produk hukum hingga saat ini.

Usulan oleh Mahfud MD ini merupakan praktik diskriminasi yang dilontarkan kepada komunitas LGBT. Pendapat Mahfud MD ini seakan mendorong netizen untuk kembali mengulas RKUHP dengan menyisipkan hukum pidana yang diskriminatif kepada komunitas LGBT. Melalui usulan tersebut, komunitas LGBT hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. 

Meskipun begitu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam RKUHP tidak ada pembahasan mengenai LGBT.  Eddy menjelaskan bahwa RKUHP itu netral gender, "Begini loh, RKUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa nggak, pokoknya kan 'setiap orang'. Setiap orang itu mau laki-laki mau perempuan. Netral gender dia," ujar Eddy pada 24 Mei 2022.

Sudah sewajarnya kita akan memiliki berbagai perbedaan pandangan dalam diskusi tentang komunitas LGBT. Meskipun dengan perbedaan pandangan tersebut, tidak semestinya kita mendiskriminasi sesama manusia. Melalui Deklarasi Universal HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa juga terdapat poin-poin yang menjelaskan terkait HAM dari komunitas LGBT, seperti hak atas hidup, keamanan dan kebebasan, hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, hak kebebasan berkumpul secara damai, dan hak-hak lainnya yang memandang bahwa LGBT juga merupakan manusia yang memiliki HAM dan perlu dihargai.

Azam Abdil Majid

Baca Juga