Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 sudah jelas melarang praktik pertambangan di pulau kecil.
Wilayah semacam ini seharusnya hanya digunakan untuk aktivitas non-ekstraktif seperti pariwisata, penelitian, dan budi daya. Namun dalam praktiknya, aturan itu sering diabaikan.
Guru Besar FPIK IPB University, Prof Yonvitner, mengingatkan bahwa membuka tambang di kawasan pesisir dan pulau kecil berisiko merusak ekosistem yang rapuh, mulai dari terumbu karang hingga mangrove. Ekosistem pesisir tidak bisa berpindah, sehingga pencemaran dan sedimentasi akibat tambang pasti berdampak langsung.
Contoh paling nyata bisa dilihat di Bangka Belitung. Alih-alih menyejahterakan, tambang justru menimbulkan masalah sosial baru.
Warga yang merasa tidak mendapat manfaat akhirnya ikut menambang, sehingga kerusakan lingkungan semakin parah. Meski reklamasi bisa memulihkan ekologi dalam tiga hingga lima tahun, keadilan sosial bagi warga yang kehilangan mata pencaharian dari sumber daya terbarukan tidak otomatis kembali.
Prof Yonvitner menilai ekonomi pesisir seharusnya diarahkan pada sektor berkelanjutan seperti wisata bahari, sport fishing, hingga hilirisasi produk lokal seperti kelapa dan rumput laut. Sektor ini jarang dibicarakan, padahal bisa memberi manfaat jangka panjang dan lebih adil bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu dengan melibatkan KKP, TNI AL, dan lembaga lain agar regulasi benar-benar ditegakkan.
Membuka tambang mungkin menambah pemasukan negara dalam jangka pendek, tetapi yang dipertaruhkan adalah masa depan masyarakat dan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah pemerintah berani memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat, atau hanya berhenti di kas negara?
Penulis: Muhammad Ryan Sabiti
Baca Juga
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan
-
HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti
-
4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan
Artikel Terkait
Rona
-
4,5 Miliar Puntung Rokok Berakhir di Laut Setiap Tahun: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
-
Harmoni dalam Perbedaan: Refleksi Nyepi dan Dinamika Idulfitri di Indonesia
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
-
Menikmati Strike Tak Terduga di Sagara Makmur
-
Ingin Coba Mendaki? Inilah Daftar 10 Gunung di Indonesia Paling Ramah Pemula
Terkini
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan
-
HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti
-
4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan