Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | CHIKITA AL ALAYYA DESCHERRYLIA
Foto Aristoreles. (pixabay/Couleur)

Sebagai orang yang mengikuti perkembangan hukum, khususnya para mahasiswa dan para penegak hukum, tak asing apabila mendengar nama Aristoteles.

Aristoteles, lahir 384 SM di Stagira, Chalcidice, Yunani Utara, meninggal 322 SM di Euboea pada umur 62 tahun, merupakan seorang filsuf yunani  yang pemikirannya banyak digunakan di beberapa bidang ilmu seperti hukum, politik, fisika, metafisika, biologi, filsafat dan psikologi, sehingga dari buah pemikirannya tersebut Aristoteles dianggap sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan. 

BACA JUGA: Jarang Ada di Perkotaan! Tradisi Punggahan di Bulan Ramadhan

Ayahnya bernama Nicomachus, seorang dokter yang bertugas sebagai dokter istana pada masa Raja Amyntus III dari Makedonia. Tak heran jika Aristoteles berbakat dan pandai dalam ilmu pengetahuan, karena beliau merupakan seorang keturunan dari keluarga dokter. Menjadi anak yatim piatu sejak kecil, Aristoteles hidup diasuh dan tumbuh bersama kerabatnya. 

Menginjak dewasa pada umur 17 tahun, Aristoteles menjadi murid Plato ketika Ia menetap di Athena selama 20 tahun. Dari didikannya oleh Plato, Aristoteles menjadi seorang murid yang paling berbakat. Setelah melakukan pendidikannya dengan Plato, pada 342 SM, Aristoteles dipanggil oleh Raja Philip II di Makedonia untuk mengajari putranya yang bernama Alexander Agung. 

BACA JUGA: Sensasi Kuliner Malam Sudirman Street Food, Surganya Kaki Lima Kota Bandung

Menjadi seorang pengajar anak dari Raja Philip II, Aristoteles membuat siswa dari seluruh daerah Yunani tertarik untuk belajar dengannya. Pada 335 SM Aristoteles mendirikan sekolah belajar bernama Lyceum. Di sekolah tersebut,  Aristoteles mengembangkan pemikiran-pemikirannya di bidang ilmu pengetahuan seperti hukum, politik, fisika, metafisika, dan psikologi. 

Salah satunya adalah istilah Zoon Politicon, Ia menyatakan bahwa pada dasarnya manusia sebagai makhluk sosial ingin bersosialisasi dan berkumpul hidup bersama dengan manusia lainnya, manusia bercirikan sebagai makhluk yang bermasyarakat. 

BACA JUGA: Pesona Hidden Gems Pantai Ngudel di Malang Selatan, Bak Private Beach

Selain itu, Aristoteles menjadi orang pertama yang memiliki pemikiran mengenai paham hukum alam, Aristoteles menyatakan bahwa hukum alam  adalah hukum yang berjalan dengan sendirinya. Hukum alam sebagai suatu hukum yang berbeda dari hukum lainnya yang mengatur dan melaksanakan bentuk dari konstitusi dan hukum memiliki fungsi sebagai alat yang mengatur tingkah laku atau tindakan para hakim, penegak hukum dan keputusan keadilan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

CHIKITA AL ALAYYA DESCHERRYLIA