Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat. Fungsi Bank sendiri ada 3 yaitu, sebagai tempat menyimpan uang, sebagai pembeli, atau penyalur kredit, dan sebagai perantara dalam pembayaran.
Namun ternyata, banyak istilah dalam Bank yang jarang orang ketahui. Padahal istilah-istilah ini sering bersliweran dalam telingamu. Apa saja istilah dalam bank yang perlu kamu ketahui. Yuk, simak baik-baik melalui artikel ini!
BACA JUGA: Review Film Saranjana: Kota Gaib, Tema Potensial tapi Eksekusi Bikin Ambyar
1. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya memakai cek, bilyet giro, atau media lain tanpa batas limit transaksi. Bank memiliki dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan.
2. Bilyet
Bilyet adalah nota atau bukti tertulis atas keterangan transaksi di Bank. Jadi, bilyet merupakan surat perintah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening yang tertulis dalam dokumen bilyet giro.
3. Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah ke Bank untuk menarik dana ke tujuan transfer nasabah. Perbedaan cek dan bilyet giro yang pertama terletak pada pencairan dananya. Cek dapat langsung diuangkan secara tunai di bank. Sedangkan giro tidak boleh langsung dicairkan dalam bentuk tunai.
4. Agunan
Agunan adalah jaminan yang nasabah serahkan ke Bank untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pinjaman. Agunan yang biasanya diserahkan oleh nasabah berupa sertifikat tanah, sertifikat bangunan, BPKB, mesin pabrik, dan barang berharga lainnya.
BACA JUGA: Cara Buat Poster Ala Disney dengan Bing Image Creator AI, Mudah!
5. ATM
ATM merupakan singkatan dari anjungan tunai mandiri dalam bahasa inggrisnya adalah automatic teller machine. Pengertian ATM sendiri adalah mesin otomatis yang dimiliki oleh bank untuk mengeluarkan uang tunai dengan teknik tertentu, yaitu seperti menekan tombol nomor tabungan, menekan nomor (kode) sesuai dengan petunjuk.
6. Bank Guarantee
Bank Guarantee adalah jaminan yang diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah dengan tujuan bisa meyakinkan partner bisnis nasabah dalam menjalankan proyek atau transaksi bisnis. Bank Garansi memiliki 4 jenis yaitu:
- Garansi Penawaran (Tender Guarantee / Bid Bond)
- Garansi Pelaksanaan (Performance Guarantee)
- Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Garansi Pemeliharaan (Retention / Maintenance Bond)
7. Black-List
Black List adalah daftar nama nasabah yang terkena sanksi karena tindakan finansial yang merugikan bank.
Itulah tadi 7 istilah dalam bank yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
3 Rekomendasi Channel Youtube yang Bisa Bikin Kamu Lolos Interview Kerja
-
3 Rekomendasi Moisturizer yang Cocok untuk Perbaiki Kulit yang Kering
-
3 Rekomendasi Brand Skincare Lokal dengan Harga di Bawah 150 Ribu, Mau Coba?
-
3 Rekomendasi Film yang Bisa Bikin Kamu Merasa Patah Hati Berhari-hari
-
3 Alasan Kamu Tak Perlu Merasa Rendah Diri Ketika Dinilai Buruk Orang Lain
Artikel Terkait
Ulasan
-
Review Film Fear Street - Prom Queen: Pembantaian Malam Pesta yang Melempem
-
Review Pee-wee as Himself: Dokumenter yang Mengantar Kejujuran Paul Reubens
-
Ulasan Buku One in a Millennial: Refleksi Kehidupan dalam Budaya Pop
-
Ketika Tubuh Menjadi Doa: Refleksi dalam In The Hands of A Mischievous God
-
Bukan Sekadar Lagu Ulang Tahun, Ini Pesan Berani di Lagu SEVENTEEN Bertajuk HBD
Terkini
-
Komunitas Perlitas Membingkai Semangat dan Kreativitas Penghuni Panti Laras
-
Timnas China Kehilangan 2 Pemain Pilar di Laga Lawan Indonesia, Sepenting Apakah Mereka?
-
Usung Konsep Sporty, USPEER Resmi Debut Lewat Single Bertajuk 'Zoom'
-
5 Sistem Kekuatan Terbaik Sepanjang Sejarah Anime, Ada Favoritmu?
-
Maudy Ayunda 'Bulan, Bawa Aku Pulang': Persembahan untuk Ketenangan Batin