Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat. Fungsi Bank sendiri ada 3 yaitu, sebagai tempat menyimpan uang, sebagai pembeli, atau penyalur kredit, dan sebagai perantara dalam pembayaran.
Namun ternyata, banyak istilah dalam Bank yang jarang orang ketahui. Padahal istilah-istilah ini sering bersliweran dalam telingamu. Apa saja istilah dalam bank yang perlu kamu ketahui. Yuk, simak baik-baik melalui artikel ini!
BACA JUGA: Review Film Saranjana: Kota Gaib, Tema Potensial tapi Eksekusi Bikin Ambyar
1. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya memakai cek, bilyet giro, atau media lain tanpa batas limit transaksi. Bank memiliki dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan.
2. Bilyet
Bilyet adalah nota atau bukti tertulis atas keterangan transaksi di Bank. Jadi, bilyet merupakan surat perintah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening yang tertulis dalam dokumen bilyet giro.
3. Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah ke Bank untuk menarik dana ke tujuan transfer nasabah. Perbedaan cek dan bilyet giro yang pertama terletak pada pencairan dananya. Cek dapat langsung diuangkan secara tunai di bank. Sedangkan giro tidak boleh langsung dicairkan dalam bentuk tunai.
4. Agunan
Agunan adalah jaminan yang nasabah serahkan ke Bank untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pinjaman. Agunan yang biasanya diserahkan oleh nasabah berupa sertifikat tanah, sertifikat bangunan, BPKB, mesin pabrik, dan barang berharga lainnya.
BACA JUGA: Cara Buat Poster Ala Disney dengan Bing Image Creator AI, Mudah!
5. ATM
ATM merupakan singkatan dari anjungan tunai mandiri dalam bahasa inggrisnya adalah automatic teller machine. Pengertian ATM sendiri adalah mesin otomatis yang dimiliki oleh bank untuk mengeluarkan uang tunai dengan teknik tertentu, yaitu seperti menekan tombol nomor tabungan, menekan nomor (kode) sesuai dengan petunjuk.
6. Bank Guarantee
Bank Guarantee adalah jaminan yang diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah dengan tujuan bisa meyakinkan partner bisnis nasabah dalam menjalankan proyek atau transaksi bisnis. Bank Garansi memiliki 4 jenis yaitu:
- Garansi Penawaran (Tender Guarantee / Bid Bond)
- Garansi Pelaksanaan (Performance Guarantee)
- Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Garansi Pemeliharaan (Retention / Maintenance Bond)
7. Black-List
Black List adalah daftar nama nasabah yang terkena sanksi karena tindakan finansial yang merugikan bank.
Itulah tadi 7 istilah dalam bank yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS