Deddy Corbuzier mendapatkan penghargaan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Deddy Corbuzier yang menerima pangkat Letkol Tituler dikabarkan mendapatkan hak seperti gaji dan tunjangan diambil dari APBN.
Pesulap sekaligus YouTuber ini bersikap bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Deddy Corbuzier melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (14/12/2022).
Suami Sabrina Chairunnisa ini mengatakan alasan dirinya tak mengambil gaji dan tunjangan dari negara karena masih banyak orang lain yang membutuhkan.
"Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan." cuitan Deddy Corbuzier dikutip Yoursay.id, Kamis (15/12/2022).
Lantas berapa sebenarnya jumlah gaji dan tunjangan yang didapat oleh Deddy Corbuzier dari pangkat Letkol Tituler.
Peraturan Pemerintah 36/1959 dalam Pasal 9 ayat 2 diatur tentang gaji melalui honorarium.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
BACA JUGA: Ashanty Nginep di Rumah Calon Besan, Keluarga The Hermansyah Dadakan Terbang ke Swiss
Tidak disebutkan secara rinci jumlah gaji maupun tunjangan yang didapat bagi mereka berpangkat Tituler. Hanya saja dijelaskan bahwa tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkatnya tidak termasuk tunjangan keluarga.
Memperoleh penghargaan dengan pangkat Letkol Tituler tentu menjadi kebanggaan bagi Deddy Corbuzier dan keluarga. Namun, Deddy Corbuzier harus merelakan kehilangan hak pemilunya selama bertugas sebagai warga sipil yang berpangkat Letkol Tituler.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan apabila usai mendapatkan gelar tersebut maka penerima pangkat tituler harus tunduk terhadap aturan militer. Salah satunya harus kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.
"Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," jelas Dahnil saat dikonfirmasi melansir dari Mata-Mata.com.