Health
Menakar Penilaian Risiko Terhadap Penetapan KLB/Wabah Penyakit
Pada tanggal 19 November 2022 yang lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio. Setelah sehari sebelumnya Pj. Bupati Pidie Aceh, Wahyudi Adisiswanto memberikan keterangan adanya penemuan kasus polio di Pidie dan menyatakan sebagai KLB.
Meski hanya satu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penetapan KLB polio tetap perlu karena Indonesia sudah dinyatakan bebas pada 2014. "Karena Indonesia sudah nyatakan eradikasi tapi ternyata ada (muncul) virus polio liar apalagi virus (polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," kata Maxi pada press conference streaming pada tanggal 19 November 2022.
Hal itu sejalan dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. Penetapan jenis-jenis penyakit menular tertentu ini didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, iptek, serta dapat menyebabkan dampak malapetaka di masyarakat.
Kolera, difteri, campak, polio, influenza, dll yang tertuang di dalam permenkes tersebut di atas menjadi dasar penilaian risiko dari kejadian kasus kedaruratan kesehatan masyarakat. Penentuan tingkat kejadian kesehatan masyarakat tersebut tidak serta-merta begitu mudah untuk diumumkan kepada publik. Hal itu memerlukan penilaian risiko multisektor bersama para pakar terkait.
Kompleksitas Penilaian Risiko Kejadian Kesehatan Masyarakat

Berbagai ancaman jenis penyakit menular yang tertuang di dalam Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 maupun International Health Regulation (IHR) 2005 menjadi fokus dunia internasional untuk pencegahan dan pengendaliannya. Secara global, ancaman penyakit tersebut tidak hanya berhubungan dengan kesehatan pada manusia saja, namun juga berkorelasi erat yang menyangkut kesehatan hewan dan lingkungan.
Konteks ini mendapatkan perhatian khusus di mata masyarakat dunia sehingga mendorong kebijakan "One Health", untuk memerangi masalah kesehatan pada manusia, hewan, lingkungan, termasuk penyakit zoonosis sebagaimana kejadian pandemi COVID-19 saat ini.
Menurut DR. Thilaka Chinnayah dari Kementerian Kesehatan Malaysia pada kegiatan ASEAN Risk Assessment and Risk Communication (RARC) Workshop di awal bulan November 2022 di Kuala Lumpur, Malaysia, One Health merupakan pendekatan terpadu yang bertujuan untuk menyeimbangkan dan mengoptimalkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dengan menghubungkan manusia, hewan, dan lingkungan, One Health dapat membantu mengatasi pengendalian penyakit - mulai dari pencegahan hingga deteksi, kesiapsiagaan, respons, dan pengelolaan kesehatan yang berkontribusi pada keamanan kesehatan global.
Menurut organisasi kesehatan dunia, WHO, pendekatan ini dapat diterapkan di tingkat komunitas, lokal, nasional, regional dan global. Implementasinya bergantung pada tata kelola, komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi yang efektif dan bersama.
Menerapkan pendekatan One Health memudahkan orang untuk lebih memahami manfaat tambahan, risiko, timbal balik, dan peluang untuk memajukan solusi yang adil dan holistik.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Putri Candrawathi Beberkan Alasan Brigadir J Setrika Pakaian Anak Perempuannya
Di tahun 2019, WHO bersama dengan FAO (the Food and Agriculture Organization of the United Nations), dan OIE (the World Organisation for Animal Health) mengembangkan alat ukur penilaian risiko bersama (Join Risk Assessment) untuk One Health. Elemen apa sajakah yang merupakan proses dari penilaian risiko itu?
Penilaian risiko merupakan proses sistematis untuk mengumpulkan, menilai, dan mendokumentasikan informasi untuk menentukan suatu tingkat risiko. Hal ini merupakan dasar untuk mengambil tindakan di dalam mengelola dan mengurangi dampak negatif dari risiko kesehatan masyarakat yang akut.
Adapun penilaian risiko itu sendiri adalah langkah awal ketika terdeteksi kasus penyakit di masyarakat sebagai bagian dari manajemen risiko.
Apa sajakah yang merupakan unsur-unsur manajemen risiko itu?
Unsur pertama adalah penilaian risiko dengan menilai bahaya, paparan, penilaian konteks, dan karakterisasi risiko di mana tingkat risiko dari tingkat kejadian kasus kesehatan terjadi.
Unsur kedua yaitu identifikasi tindakan pengendalian potensial yang diurutkan berdasarkan prioritas, dengan mempertimbangkan kemungkinan keberhasilan, kelayakan implementasi, dan konsekuensi yang tidak diinginkan bagi yang penduduk yang terdampak dan masyarakat secara lebih luas.
Unsur ketiga adalah pemantauan dan evaluasi terus menerus saat kejadian kasus kesehatan masyarkat tengah terjadi.
Unsur keempat yaitu komunikasi berkelanjutan yang efektif untuk memastikan bahwa manajer risiko, pemangku kepentingan lainnya, dan masyarakat yang terdampak dapat memahami dan mendukung tindakan pengendalian yang dilaksanakan.
Terakhir, unsur kelima adalah evaluasi program penanggulangan yang dapat dipelajari.
Di dalam melakukan penilaian risiko itu sendiri terdapat komponen-komponen penting yang saling berkaitan antara lain penilaian bahaya, paparan, dan konteks. Hasil dari ketiga penilaian tersebut digunakan untuk mengkarakterisasi tingkat risiko secara keseluruhan.
Pertama, penilaian bahaya yang dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya (atau jumlah potensi bahaya) yang menyebabkan kejadian kasus kesehatan tersebut dan efek kesehatan yang merugikan. Bahaya kejadian kasus kesehatan masyarakat dapat mencakup bahaya biologi, kimia, fisik dan radionuklir.
Penilaian bahaya meliputi 1) mengidentifikasi bahaya yang dapat menyebabkan peristiwa kasus kesehatan; 2) meninjau informasi utama tentang potensi bahaya, yaitu dengan karakterisasi karakterisasi bahaya; dan 3) memeringkat potensi bahaya ketika kemungkinan penyebab peristiwa kasus kesehatan lebihan dari satu.
Kedua, penilaian keterpaparan yang dilaksanakan untuk mengevaluasi keterpaparan individu dan populasi terhadap kemungkinan bahaya. Output utama dari penilaian ini adalah perkiraan dari jumlah orang atau kelompok yang diketahui atau kemungkinan besar telah terpapar dan jumlah orang atau kelompok yang cenderung rentan.
Ketiga, penilaian konteks merupakan evaluasi terhadap lingkungan di mana kejadian kasus kesehatan itu berlangsung. Hal ini meliputi lingkungan fisik seperti iklim, vegetasi, penggunaan lahan, sistem air, dan sumber kesehatan penduduk, infrastruktur, fasilitas pelayanan kesehatan, kearifan lokal/praktik budaya, agama, dan kepercayaan.
Penilaian konteks harus mempertimbangkan semua faktor antara lain sosial, iptek, ekonomi, lingkungan, etika, kebijakan, dan politik yang memengaruhi risiko.
Ternyata cukup rumit bukan penilaian risiko terhadap kejadian kesehatan masyarakat. Dan, bukan perkara mudah ya untuk menetapkan KLB/wabah penyakit yang terjadi ya.
Video yang Mungkin Anda Suka.