Kolom
Menilik Polemik Alih Status KPK Menjadi ASN, Potensi Muncul Konsekuensi Buruk?
Sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002, institusi antirasuah tersebut selalu menarik untuk dibincangkan. Pasalnya KPK merupakan lembaga independen (auxiliary organ) yang lahir untuk memberantas korupsi di tengah kroniknya korupsi di Indonesia.
Kurang lebih 19 tahun KPK berjalan dalam mengarungi samudera pemberantasan korupsi, sudah banyak pula ombak pelemahan yang menerjang. Baik itu pelemahan secara inkonstitusional seperti teror terhadap pegawai KPK layaknya menimpa Novel Baswedan, maupun pelemahan secara konstitusional melalui jalur legislasi. Upaya pelemahan KPK jalur legislasi menuai keberhasilan pada dua tahun terakhir.
Saat KPK didirikan, tujuannya sangat jelas yaitu untuk mengatasi kelemahan semua lembaga penegak hukum yang ada dalam menangani korupsi. Karena itu, kewenangannya melampaui semua lembaga yang ada.
KPK, misalnya mempunyai kewenangan dari mulai penyidikan hingga penuntutan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa perlu meminta izin lembaga lain, serta mengawasi dan mengambil perkara jika diperlukan.
Sebagai organisasi, KPK juga harus mempunyai model akuntabilitas (internal dan eksternal) yang baik. Pada saat didirikannya, berbagai organisasi internasional berasal dari negara-negara sahabat bekerja sama dengan para ahli di Indonesia, membangun fondasi KPK yang berbeda ini.
Setelah penetapan Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, banyak terjadi dinamika dan polemik, seperti gimmick dalam siaran elektronik.
KPK dahulu adalah lembaga “superbody”, tetapi sekarang terlalu banyak kontroversi yang membuat lembaga KPK menjadi lebih lemah. Di setiap tahapan transisi penerapan UU lama ke baru, selalu membuat kita bertanya-tanya dalam hati apa yang akan terjadi untuk kedepannya jika KPK saat ini belum bisa sepenuhnya bisa memberantaskan korupsi.
Polemik Alih Status Pegawai KPK
Belakangan ini, polemik yang terjadi pada tahapan alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status kepegawaian.
Apakah akan ada perubahan yang terjadi? Tidak perlu waktu lama, UU KPK yang baru terbukti memakan korban dan sarat persoalan. Menaksir UU KPK baru dari aspek kepegawaian, pengalihan status memang memiliki kemungkinan konsekuensi buruk untuk kedepannya.
Pertama, soal instansi dan jabatan pimpinan tertinggi. Perubahan alih status ke ASN, tentu saja dapat membuat KPK disusupi, karena bisa memberikan celah atau mengintervensi dari aspek kepegawaiannya itu. Selain itu, setiap jabatan pimpinan tinggi KPK dapat dimasuki oleh ASN dari instansi mana saja.
Sistem ini akan membuka siapa saja ASN dari instansi lain mendapatkan jabatan, berkompetisi dalam kompetensi. Padahal KPK bukan hanya tempat orang pintar, tetapi juga perlu bermental kuat dan benar. Independensi dan objektivitas pengawasan KPK semakin runyam, serangan dan kerusakan terjadi bukan dari luar, tetapi dari dalam.
Kedua, soal degradasi mental. Mengatasi korupsi yang luar biasa dan sudah merajalela ini, tentu perlu adanya upaya yang luar biasa. Eksplisit dinyatakan dalam konsiderans UU KPK lama bahwa pemberantasan korupsi selama ini terbukti memiliki banyak kendala. Instansi yang biasa menangani korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.
Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu instansi khusus yaitu KPK. Namun, kenyataannya sampai saat ini KPK belum kelihatan konsisten dalam menangani kasus korupsi yang terjadi. Apakah upaya ini sudah bisa dipercaya?
Ketiga, soal pembubaran. Mengingat degradasi dan disusupi, bukan tidak mungkin KPK akhirnya dibubarkan. Kontroversi yang bolak-balik terjadi pasti menghabiskan banyak energi untuk mempertahankan diri. Alhasil nasibnya bakal seperti lembaga pemberantasan korupsi lain sebelum KPK ada.
Toh, alih status pegawai KPK menjadi ASN saat ini, membuat jauh lebih mudah untuk memungkinkan pembubaran. Para pegawai tinggal disebar ke berbagai instansi, tidak memusingkan secara operasional dan tanpa pengangguran massal.
Sebelum adanya ASN, pegawai KPK yang dulu, rata-rata dipercaya memiliki integritas yang lebih baik dari pegawai instansi lainnya. Kedepannya mungkin akan mengalami penurunan. Kita tidak usah heran, jika sewaktu-waktu ASN KPK ini akan mengalami hal yang sama dengan ASN dan instansi lainnya.
Setelah menelisik persoalan yang terjadi, menurut pendapat saya syarat alih status KPK menjadi ASN itu bisa saja abstrak. Dampak lainnya, TWK digunakan untuk menyingkirkan pegawai yang tidak dinginkan. Ke depannya, kata dia, tidak ada jaminan tidak ada lagi TWK.
"Bisa saja demi menyingkirkan orang tertentu akan dibuat TWK lagi setelah beberapa tahun dengan alasan penyegaran," kata Zaenur.
Selain itu, setelah hilangnya 51 pegawai tersebut, Zaenur menduga bahwa KPK sudah tidak independen dan nantinya tidak akan menangani kasus korupsi besar yang strategis.
"Hanya saja tidak dapat dipungkiri, tidak menutup kemungkinan sesuatu yang baik terjadi, bahkan lebih baik lagi".
Cuma saat ini tidak ada salahnya juga membayangkan kemungkinan konsekuensi yang terburuk akan terjadi kepada lembaga KPK ini. Harap-harap cemas atas apa yang terjadi, berharap badai yang menerpa KPK cepat berlalu dan berhasil dilewati.
Penulis : Rifqi Aldi Piatama, Mahasiswa Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang.