Kolom

KPI yang Slow Response

KPI yang Slow Response
Ilustrasi trauma (pixabay.com/imaji)

Belakangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ramai diperbincangkan publik. Bukan sebab prestasinya, tapi karena "slow response" alias "reaksi lelet" dalam menyikapi persoalan yang terjadi baik di internal lembaganya maupun di masyarakat. 

Kasus pertama tentu saja ribut-ribut soal pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lembaga itu. Akibat sensitivitas yang kurang responsif atas permasalahan moral yang terjadi di lembaganya, membuat perundungan dan pelecehan yang dialami salah satu karyawannya terbiarkan begitu lama, sampai kemudian tersebar di media sosial dan mendapat sorotan publik.

Kasus pelecehan seksual di KPI itu bukanlah soal siapa benar dan siapa salah. Paling tidak persoalan moral yang terjadi di dalam lembaga yang sejatinya mengurusi moral itu tidak dibiarkan apalagi diabaikan. 

Seperti diberitakan, MS salah satu pegawai yang bekerja di KPI mengaku menjadi korban perundungan atau bullying oleh sesama pegawai KPI Pusat sejak tahun 2012. Ia acap kali diperlakukan tidak pantas oleh rekan-rekan kerjanya, seperti disuruh membelikan makanan, diceburkan ke kolam, tasnya dilempar, hingga yang paling parah adalah ditelanjangi, difoto, dan alat kelaminnya dicoret menggunakan spidol.

Rangkaian kejadian perundungan dan pelecehan itu membuat MS mengalami trauma . Ia kerap berteriak di tengah malam. Ia juga merasa tak lagi memiliki harga diri sebagai seorang pria, suami, dan kepala rumah tangga. Trauma ini juga menyebabkan MS mengalami penurunan fungsi tubuh berupa hipersekresi lambung.

MS sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada Komnas HAM. Pihak Komnas HAM juga telah mengonfirmasi laporan korban dan menggolongkan perkara ini ke dalam kejahatan serta tindak pidana. 

Pada 2019, korban melaporkan perkara ini ke polisi. Sayangnya, polisi menilai perkara ini hanya masalah internal lembaga dan menyarankan korban untuk menyelesaikan persoalan dengan atasannya di KPI Pusat.

Setelah melapor, atasannya bukan menindak para pelaku, malah memindahkan MS ke ruangan lain, alasannya untuk menjauhkan korban dari para pelaku. Kontras, tindakan atasannya  bukan menghidarkan MS dari perundungan, aduannya kepada atasan sempat bocor, membuat Pelaku kembali merundung korban dengan mengatainya “manusia lemah” dan “pengadu”.

Tas MS juga pernah dilempar, dan kursinya ditulisi “bangku ini tidak ada orangnya”. Hal itu terjadi selama bertahun-tahun dan diketahui oleh pegawai lain, namun tidak ada upaya menghentikan perundungan tersebut .

Sampai kemudian peristiwa itu viral di media sosial dan ramai diberitakan sejumlah media nasional, baru kemudian atas desakan publik, KPI berkenan menyikapi laporan MS, di antaranya memanggil terduga pelaku, berkoordinasi dengan kepolisian dan Komnas HAM.

Persoalan selanjutnya, adalah tentang glorifikasi dan amplikasi bebasnya Saipul Jamil dari penjara. Pelaku pelecehan seksual atas anak (Pedofilia) di bawah umur itu, seolah mendapat pentas dan panggung kehormatan dari sejumlah televisi nasional.

Kemunculan dirinya di acara-acara TV disambut bak pahlawan. Sejumlah tayangan variety show seolah menempatkan Saipul Jamil sebagai korban kejahatan yang patut diempati. Penjara yang dijalaninya selama lima tahun di-framing acara hiburan seolah sebuah ketidakadilan.

Pencabulan yang pernah dilakukannya di-friming reality show seolah hanya rekayasa, sehingga dirinyalah yang pantas dikasihani. Sementara di sana, korban dan keluarganya hanya bisa maratap tak berdaya, larut dalam derita trauma.

Di mana KPI? tetap bergeming. Keteranganya malah menggelapkan publik. Apa kata KPI? Ya, ampun. Lembaga itu tidak akan mempersoalkan bila Saipul Jamil tampil di acara televisi. Pernyataan Itu terbukti, selama empat hari berturut-turut, mulai tanggal 2 hingga 5 September, Saipul Jamil terlihat bebas wara-wiri di sejumlah acara televisi.

Komisionernya, Nuning Rodiyah dengan santuy mengatakan, Saipul Jamil boleh saja tampil di TV asal tidak "menginspirasi" orang lain untuk melakukan tindak asusila. 

Pernyataan itu sebenarnya bisa diperdebatkan. Mungkin Bu Nuning harus membaca lagi tentang teori-teori komunikasi massa, terutama yang berkaitan dengan dampak media. 

Soal Saipul Jamil tidak menginspirasi orang lain melakukan tidak asusila, secara langsung, mungkin iya. Tapi secara tidak langsung,  ia akan menginspirasi persepsi banyak anak di Indonesia bahwa sah-sah saja melakukan kejahatan pedofilia. Selama mereka bisa membuat kontroversi dan mampu menarik perhatian publik, maka mereka akan tetap dipuja dan dieluh-eluhkan.

"Sah-sah saja pria yang kerap disapa Bang Ipul itu tampil lagi di TV usai dipenjara , asal muatan kontennya mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SS)." kata Nuning seperti dikutip dari suara.com, Sabtu (4/9/21).

Baru kemudian, setelah empat hari, entah karena tekanan publik dan petisi online netizen di change.org, atau memang Komioner KPI-nya baru sadar, akhirnyamelalui surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 september dan ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio, melarang semua stasiun televisi mengundang penyanyi dangdut tersebut di semua acara televisi.

"KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," demikian surat KPI soal Sapul Jamil, Senin (6/9/2021).

Meski lambat dan lemot dalam menyikapi persoalan dan keresahan publik, tapi kita harus mengapresiasi keputusan akhir dari KPI. Paling tidak para  komisonernya masih mau mendengar suara publik dan berkenan menyadarkan diri akan pentingnya sikap tanggap atas persoalan moral yang terjadi, tidak saja di masyarakat, tapi di dalam lembaganya sendiri.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda