Agama Islam menekankan bahwa tidak ada perbedaan yang berarti bagi setiap makhluk-Nya kecuali yang membedakan adalah keimanan dan ketakwaannya. Pernyataan tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
: ”
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah SAW, yang bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada bentuk rupa kamu dan harta benda kamu, akan tetapi Dia hanya memandang kepada hati kamu dan amal perbuatan kamu.” (HR. Muslim)
Allah Swt menciptakan manusia tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Dapat dilihat dari penciptaan manusia yang berasal dari tanah. Allah Swt menciptakan Nabi Adam dari segumpal tanah kemudian dari diri Nabi Adam terciptalah Siti Hawa hingga akhirnya lahir anak-anak Adam. Jadi, tidak ada perbedaan yang mendasar dari penciptaan manusia, semua berasal dari tanah, tidak ada manusia yang diciptakan dari emas maupun berlian. Oleh karena itu, setiap manusia tidak boleh memandang rendah atau mendiskriminasi satu sama lain karena semua sama dimata Allah.
Persamaan ini memunculkan hak-hak asasi manusia, contohnya hak hidup, hak berbicara, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan lainnya. Pelanggaran hak asasi manusia akan diproses oleh hukum karena Indonesia merupakan negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Sebagai negara hukum, apakah setiap warga negara Indonesia telah mendapatkan hak persamaan di mata hukum?
Persamaan di hadapan hukum memiliki peranan penting dalam sistem peradilan di Indonesia, keadilan harus senantiasa ditegakkan terutama dalam hukum. Hal tersebut sesuai dengan QS. Al. Maidah ayat (8) :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-Ma’idah: 8)
Secara mendasar hak persamaan terjamin dalam asas persamaan di mata hukum (Equality before the law) yang berarti setiap warga negara berhak mendapatkan hak yang sama dimata hukum tanpa pengecualian. Berdasarkan asas persamaan tersebut, setiap orang harus tunduk terhadap hukum peradilan yang sama agar tercipta kesetaraan, kesamaan, dan keadilan bagi setiap warganya tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada hukum yang dapat memihak dan membela kepada siapapun, serta bersifat memaksa bagi setiap orang untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya di Indonesia asas tersebut masih jauh dari teori yang sebenarnya, masih banyak kejanggalan maupun ketidakpastian dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia, hingga akhirnya terdapat istilah yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Istilah tersebut mengindikasikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak selaras dengan asas persamaan di mata hukum, di mana setiap masyarakat/golongan bawah yang berurusan dengan hukum seakan-akan tertindas, berbeda apabila yang berurusan adalah golongan atas, seakan-akan kasus tersebut cepat selesai/ditangani dan mendapatkan hukuman yang cukup singkat.
Seharusnya kesetaraan dalam penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik tanpa membeda-bedakan suatu golongan, karena semua memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada tindakan diskriminasi dalam penegakan hukum Indonesia, baik dari polisi, jaksa pengadilan, hakim atau apapun yang berkaitan dengan penegakan hukum peradilan di Indonesia. Tindakan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, bangsa, kepercayaan, strata sosial, miskin, kaya seharusnya tidak terjadi lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum peradilan, agar sesuai dengan sila ke-5 Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Prinsip persamaan dalam hukum Indonesia dan hukum Islam memiliki keselarasan yang mencakup berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Persamaan hak di hadapan hukum memberikan rasa nyaman dan jaminan perlindungan hukum yang sama sehingga mampu menciptakan kehidupan berbangsa bernegara yang adil, aman, tentram dan damai.
Penulis :
Muhamad Maulana Ferdiansyah ( Mahasiswa PBSI-FKIP-UNISSULA)
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)
Sumber rujukan :
Triwahyuningsih, Susani - Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2018 - journal.umpo.ac.id
R Suyanto, B Santoso, O Yanto - JURNAL LEX SPECIALIS 1, 2020 - openjournal.unpam.ac.id
Risdianto, Danang - Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, 2017 - rechtsvinding.bphn.go.id