Kolom
Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?
Jika seorang guru memiliki batas usia pensiun, mengapa seseorang yang memimpin jutaan rakyat tidak memiliki batas usia maksimal yang sama jelasnya? Seorang guru harus mengakhiri masa pengabdiannya pada usia tertentu, sementara presiden dapat tetap memegang kendali pemerintahan pada usia yang jauh lebih lanjut. Padahal, tanggung jawab seorang presiden menyangkut keputusan strategis, stabilitas nasional, perekonomian, hingga masa depan sebuah bangsa.
Pertanyaan ini bukan tentang mendiskriminasi orang lanjut usia. Ini tentang bagaimana negara memastikan bahwa orang yang memegang kekuasaan tertinggi memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya secara optimal. Tanggung jawab besar, tetapi mengapa batas usia tak dibahas serius?
Menjadi presiden bukan pekerjaan biasa. Jabatan ini menuntut kemampuan mengambil keputusan di bawah tekanan, memahami persoalan yang kompleks, berkomunikasi dengan berbagai pihak, serta bekerja dalam ritme yang tidak mengenal jam kantor konvensional. Krisis ekonomi, konflik geopolitik, bencana alam, dan persoalan keamanan dapat menuntut respons cepat kapan saja.
Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik, stamina, kecepatan pemrosesan informasi, dan fungsi kognitif seseorang dapat mengalami perubahan. Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung sama pada setiap orang. Ada individu berusia 75 tahun yang tetap sehat, tajam berpikir, dan produktif. Sebaliknya, ada pula orang yang lebih muda tetapi mengalami gangguan kesehatan yang memengaruhi kemampuannya bekerja.
Karena itu, usia tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kompetensi. Meski demikian, mengabaikan faktor usia sepenuhnya juga bukan keputusan yang bijaksana. Jabatan presiden memiliki konsekuensi terlalu besar untuk hanya mengandalkan keyakinan bahwa seorang kandidat masih sanggup bekerja.
Mengapa standar untuk jabatan publik perlu dipertanyakan? Perbandingan dengan guru memang tidak sepenuhnya setara. Guru berstatus aparatur sipil negara memiliki ketentuan usia pensiun yang diatur berdasarkan jabatan dan peraturan kepegawaian. Presiden, sebaliknya, merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan umum dan memiliki aturan konstitusional tersendiri.
Namun, perbedaan tersebut tidak berarti pertanyaan mengenai batas usia presiden kehilangan relevansi. Justru karena presiden memiliki kewenangan yang sangat besar, standar mengenai kelayakan menjalankan tugasnya perlu dibahas secara terbuka.
Jika negara menganggap usia tertentu relevan untuk mengatur masa kerja pegawai, masuk akal apabila masyarakat juga mendiskusikan apakah perlu ada batas usia maksimal bagi pemimpin tertinggi negara. Bukan untuk menyamakan presiden dengan pegawai biasa, melainkan untuk memastikan bahwa setiap jabatan publik memiliki standar yang sebanding dengan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, batas usia pensiun guru tidak otomatis membuktikan bahwa presiden yang lebih tua tidak mampu memimpin. Perbedaan jenis pekerjaan, sistem rekrutmen, dan mekanisme pertanggungjawaban harus diperhitungkan. Perbandingan ini seharusnya menjadi pintu masuk diskusi, bukan kesimpulan yang menutup perdebatan.
Menurut saya, gagasan mengenai batas usia maksimal presiden layak dipertimbangkan secara serius. Batas tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kapasitas fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugas selama masa jabatan. Namun, penetapannya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Usia maksimal harus ditentukan melalui kajian kesehatan, pertimbangan konstitusional, pengalaman negara lain, serta diskusi publik yang melibatkan pakar hukum tata negara, kedokteran, dan masyarakat.
Selain batas usia, pemeriksaan kesehatan yang independen dan transparan juga penting. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan dengan tetap melindungi privasi medis, tetapi memastikan bahwa informasi yang relevan mengenai kemampuan menjalankan tugas tidak disembunyikan dari publik. Yang tidak kalah penting, aturan tidak boleh dirancang untuk menguntungkan atau menjegal tokoh tertentu. Jika diterapkan, ketentuannya harus berlaku secara konsisten, objektif, dan tidak berubah hanya karena kepentingan politik sesaat.
Kekuasaan harus disertai mekanisme pengawasan
Pada akhirnya, persoalan kepemimpinan tidak berhenti pada angka usia. Sistem demokrasi membutuhkan mekanisme pengawasan, pembatasan kekuasaan, transparansi, dan prosedur yang jelas apabila seorang presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya. Batas usia maksimal dapat menjadi bagian dari sistem tersebut, tetapi bukan pengganti seluruh mekanisme pengawasan.
Rakyat berhak mempertanyakan apakah pemimpin yang mereka pilih mampu menjalankan amanah secara efektif. Pertanyaan itu bukan penghinaan terhadap usia, melainkan bagian dari tanggung jawab demokratis.
Jika kemampuan dan kelayakan menjadi pertimbangan dalam banyak pekerjaan, jabatan presiden pun seharusnya tidak kebal dari evaluasi. Sebab, memimpin negara bukan sekadar soal pengalaman panjang atau besarnya dukungan politik. Jabatan itu menuntut kesiapan menghadapi persoalan hari ini sekaligus mengambil keputusan yang menentukan kehidupan generasi mendatang.
Negara tidak seharusnya hanya bertanya siapa yang paling layak dipilih, tetapi juga bagaimana memastikan orang yang terpilih tetap mampu menjalankan tanggung jawabnya.