Kolom
Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi
Premanisme sering kali dipahami sebagai persoalan kriminalitas: pemalakan, intimidasi, kekerasan, dan perebutan wilayah. Namun, melihatnya semata-mata sebagai tindakan individu yang melanggar hukum membuat kita kehilangan persoalan yang lebih mendasar. Di Indonesia, keberadaan geng, preman, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis kekuatan jalanan memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan dinamika politik. Pertanyaan pentingnya bukan hanya mengapa kelompok-kelompok ini muncul, melainkan mengapa mereka mampu bertahan, beradaptasi, bahkan memperoleh pengaruh setelah Indonesia memasuki era demokrasi.
Pada masa Orde Baru, kelompok pemuda dan organisasi tertentu menjadi bagian dari lanskap politik yang membantu mempertahankan ketertiban versi penguasa. Dalam sejumlah konteks, kelompok-kelompok tersebut digunakan untuk menghadapi lawan politik, menekan kritik, dan menjaga kepentingan rezim. Kekerasan tidak selalu hadir sebagai tindakan kriminal yang berdiri sendiri, tetapi dapat berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan ketika negara membiarkan atau memanfaatkan aktor nonnegara untuk mencapai tujuan politiknya.
Pola semacam ini memperlihatkan sebuah ironi: pihak yang seharusnya menjaga ketertiban dapat justru membiarkan kekuatan informal menggunakan intimidasi demi kepentingan tertentu. Akibatnya, batas antara penegakan aturan dan kekerasan politik menjadi kabur.
Reformasi 1998 membawa perubahan besar melalui kebebasan berserikat, kompetisi politik, dan desentralisasi kekuasaan. Namun, perubahan rezim tidak otomatis menghapus jaringan sosial, sumber daya, serta kebiasaan politik yang telah terbentuk selama puluhan tahun. Kelompok-kelompok jalanan tidak serta-merta menghilang. Sebagian menyesuaikan diri dengan lingkungan politik baru dan mencari sumber legitimasi yang berbeda.
Dalam lanskap pasca-Reformasi, pembelaan agama, identitas etnis, dan solidaritas kelompok dapat menjadi dasar mobilisasi. Identitas tersebut tidak selalu bermasalah. Organisasi berbasis agama atau etnis dapat menjalankan kegiatan sosial, membantu masyarakat, dan memperjuangkan kepentingan kelompok yang kurang terwakili.
Persoalan muncul ketika identitas digunakan untuk membenarkan intimidasi, memaksakan kehendak, atau menguasai sumber daya ekonomi. Klaim sebagai pembela masyarakat dapat menjadi alat untuk memperoleh penerimaan publik sekaligus menutupi praktik pemalakan dan perburuan rente.
Di sinilah premanisme menjadi lebih rumit daripada sekadar urusan keamanan. Kelompok tertentu dapat membangun pengaruh melalui penyediaan bantuan, penyelesaian konflik, pengamanan kegiatan, atau akses terhadap pekerjaan dan sumber daya lokal. Bagi sebagian warga, mereka mungkin dipandang sebagai pihak yang hadir ketika institusi formal dianggap lamban atau tidak responsif.
Legitimasi sosial semacam ini tidak otomatis membuat tindakan mereka sah. Namun, hal tersebut menjelaskan mengapa penertiban semata sering tidak cukup. Selama kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan, akses ekonomi, dan penyelesaian masalah tidak dipenuhi secara adil, kelompok informal dapat terus menemukan ruang untuk memperkuat pengaruhnya.
Desentralisasi dan demokrasi elektoral membuka arena baru bagi kelompok yang memiliki jaringan massa, kemampuan mobilisasi, dan pengaruh kewilayahan. Dalam situasi tertentu, mereka dapat berperan sebagai perantara antara warga dan politisi, membantu menggalang dukungan, atau menyediakan jaringan informal untuk kepentingan kampanye.
Hubungan ini dapat bersifat saling menguntungkan. Politisi memperoleh dukungan dan kemampuan mobilisasi, sedangkan kelompok jalanan berpeluang mendapatkan akses kepada pejabat, perlindungan politik, atau kesempatan ekonomi. Jika hubungan tersebut berkembang menjadi pertukaran kepentingan yang tidak transparan, demokrasi berisiko berubah menjadi arena transaksi antara kekuatan elektoral dan penguasaan wilayah.
Masalahnya bukan bahwa organisasi masyarakat terlibat dalam politik. Partisipasi politik merupakan hak warga negara. Persoalannya adalah ketika pengaruh politik dibangun melalui ancaman, kekerasan, atau kemampuan menghambat aktivitas pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, kebebasan politik tidak lagi setara karena kelompok yang memiliki kekuatan koersif memperoleh keunggulan dibandingkan warga yang mengandalkan prosedur hukum.
Mengatasi persoalan ini membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparansi pendanaan politik, pengawasan terhadap penggunaan organisasi untuk kepentingan elektoral, serta perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi. Aparat tidak boleh tegas hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi mengabaikan pihak yang diduga memberikan dukungan atau memperoleh keuntungan dari praktik ilegal.
Pemerintah juga perlu memperkuat layanan publik dan membuka akses ekonomi yang adil agar masyarakat tidak bergantung pada perantara informal untuk memperoleh perlindungan maupun kesempatan kerja.
Pada akhirnya, keberadaan kelompok jalanan mengungkap persoalan yang lebih besar daripada kriminalitas. Ia menunjukkan bagaimana kekuasaan formal dan informal dapat saling menopang ketika pengawasan lemah dan kepentingan politik mengalahkan kepentingan publik.
Demokrasi harus memastikan bahwa tidak ada kelompok yang dapat menggantikan hukum dengan intimidasi, atau mengubah kedekatan dengan penguasa menjadi hak istimewa untuk menguasai ruang publik. Sebab, ketika kekerasan memperoleh legitimasi dan premanisme menemukan tempat di dalam transaksi politik, yang terancam bukan hanya keamanan warga, melainkan juga kesetaraan dan kualitas demokrasi itu sendiri.