Kolom
Koperasi Desa Membutuhkan Penguatan, Bukan Sekadar Limpahan Tugas
Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, desa diharapkan memiliki pusat kegiatan ekonomi yang mampu mendekatkan kebutuhan pokok, layanan, dan peluang usaha kepada masyarakat. Gagasan ini terdengar menjanjikan. Namun, membangun koperasi yang kuat tidak cukup dengan mendirikan bangunan, membentuk kepengurusan, atau menambahkan sebanyak mungkin fungsi ke dalamnya.
Koperasi bukan sekadar wadah administratif yang bisa diberi tugas baru setiap kali pemerintah membutuhkan saluran pelaksanaan program. Koperasi adalah badan usaha yang harus hidup dari kegiatan ekonomi yang sehat, pengelolaan profesional, dan kepercayaan anggotanya. Tanpa fondasi tersebut, ambisi membangun ekonomi desa justru berisiko melahirkan organisasi yang sibuk menjalankan penugasan, tetapi kesulitan bertahan secara mandiri.
Salah satu kekeliruan dalam pembangunan ekonomi adalah menganggap semakin banyak tugas yang diberikan kepada sebuah lembaga, semakin besar pula kontribusinya. Padahal, penambahan fungsi tidak otomatis meningkatkan kapasitas. Sebaliknya, tugas yang tidak sesuai dengan kemampuan organisasi dapat menambah biaya, memperbesar risiko, dan mengaburkan tujuan awal pembentukannya.
Koperasi desa membutuhkan modal kerja, pencatatan keuangan yang tertib, pengelola yang memahami bisnis, serta sistem pengawasan yang dapat dipercaya. Mereka juga harus mengenali kebutuhan masyarakat setempat. Koperasi di desa pertanian, misalnya, mungkin lebih relevan mengembangkan distribusi pupuk, pemasaran hasil panen, atau penyediaan sarana produksi. Desa dengan potensi wisata bisa membutuhkan model usaha yang berbeda.
Artinya, pengembangan koperasi tidak seharusnya menggunakan pendekatan seragam. Kondisi geografis, potensi ekonomi, jumlah anggota, daya beli masyarakat, dan ketersediaan infrastruktur berbeda-beda. Kebijakan yang mengabaikan keragaman tersebut berisiko membuat koperasi sekadar mengejar target program tanpa memiliki model bisnis yang layak.
Keberhasilan program koperasi tidak dapat diukur hanya dari jumlah unit yang dibentuk, gedung yang dibangun, atau papan nama yang dipasang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar melakukan transaksi ekonomi, memperoleh pendapatan yang sehat, memberikan manfaat kepada anggota, dan mampu memenuhi kewajibannya.
Koperasi yang memiliki bangunan megah tetapi tidak memiliki pelanggan tetap bukanlah keberhasilan pembangunan. Begitu pula koperasi yang terlihat aktif karena terus menerima dukungan anggaran, tetapi tidak mampu menutup biaya operasionalnya sendiri.
Dukungan pemerintah tetap dibutuhkan, terutama pada tahap awal. Namun, bantuan tersebut harus dirancang untuk membangun kemampuan, bukan menciptakan ketergantungan permanen. Pendampingan bisnis, pelatihan akuntansi, akses pembiayaan yang bertanggung jawab, dan penguatan jaringan pemasaran jauh lebih penting daripada sekadar memperbanyak fasilitas fisik.
Pemerintah juga perlu menghindari penugasan yang membuat koperasi menanggung risiko besar tanpa kompensasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Setiap program harus memiliki perhitungan biaya, manfaat, serta mekanisme evaluasi yang terbuka.
Koperasi berbeda dari perusahaan milik satu orang karena kekuatan utamanya terletak pada partisipasi anggota. Karena itu, pengurus tidak boleh memperlakukan koperasi semata-mata sebagai perpanjangan tangan birokrasi. Keputusan bisnis harus mempertimbangkan kepentingan anggota, bukan hanya memenuhi target dari atas.
Transparansi laporan keuangan, pemilihan pengurus yang kompeten, audit berkala, dan mekanisme pertanggungjawaban merupakan fondasi yang tidak bisa ditawar. Jika pengelolaan tidak transparan, koperasi dapat kehilangan kepercayaan masyarakat bahkan sebelum usahanya berkembang.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pendampingan dilakukan oleh tenaga yang memahami manajemen usaha dan kondisi lokal. Pengurus juga harus memperoleh ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pasar, selama tetap mematuhi hukum dan prinsip koperasi. Pengawasan diperlukan, tetapi jangan sampai berubah menjadi campur tangan berlebihan yang menghilangkan kemandirian organisasi.
Koperasi tidak akan berkembang sendirian. Ia membutuhkan akses jalan yang memadai, jaringan distribusi, teknologi, kepastian usaha, serta hubungan yang sehat dengan petani, pelaku UMKM, pemasok, dan konsumen. Tanpa ekosistem tersebut, koperasi akan kesulitan bersaing dengan pelaku usaha yang sudah memiliki modal, jaringan, dan efisiensi lebih baik.
Karena itu, pemerintah sebaiknya memprioritaskan penguatan kapasitas sebelum memperluas tanggung jawab. Program dapat dimulai dengan uji coba yang terukur, dievaluasi secara independen, kemudian diperluas berdasarkan hasil nyata. Koperasi yang belum siap perlu mendapat pendampingan, bukan dipaksa menanggung fungsi tambahan.
Pada akhirnya, tujuan pembangunan koperasi desa bukanlah membuat pemerintah memiliki lebih banyak saluran untuk menjalankan program. Tujuannya adalah membuat masyarakat desa memiliki lembaga ekonomi yang dapat mereka andalkan.
Koperasi yang kuat lahir dari usaha yang sehat, pengelolaan yang profesional, dan kepercayaan anggota. Bukan dari banyaknya tugas yang dilimpahkan kepadanya. Jika pemerintah sungguh ingin membangun ekonomi desa, berhentilah mengukur keberhasilan dari apa yang berhasil dibentuk. Mulailah mengukurnya dari apa yang mampu bertahan, tumbuh, dan benar-benar menyejahterakan masyarakat.