Kolom

Rp2,7 Miliar KIP Kuliah Salah Salur ke Mahasiswa Meninggal, Kok Bisa Lolos?

Rp2,7 Miliar KIP Kuliah Salah Salur ke Mahasiswa Meninggal, Kok Bisa Lolos?
Ilustrasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (Unsplash/rutmiit)

Ketika bantuan pendidikan yang dirancang untuk membuka jalan menuju masa depan justru masih disalurkan kepada penerima yang telah meninggal dunia. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia, dengan nilai mencapai Rp2,70 miliar. Temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif yang bisa diselesaikan dengan memperbaiki beberapa baris data. Ini menyangkut kemampuan negara memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Karena menggunakan anggaran negara, setiap rupiah yang disalurkan semestinya memiliki dasar data yang akurat, penerima yang terverifikasi, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Ketika bantuan masih mengalir kepada penerima yang sudah meninggal, pertanyaan mendasarnya bukan hanya berapa uang yang salah salur, melainkan bagaimana sistem dapat membiarkan kesalahan itu terjadi. Bagi sebagian orang, Rp2,70 miliar mungkin hanya angka dalam laporan audit. Namun, dalam konteks bantuan pendidikan, nilai tersebut memiliki makna yang lebih besar.

Uang itu berasal dari anggaran publik yang seharusnya membantu mahasiswa membayar kebutuhan pendidikan dan biaya hidup. Di tengah persoalan biaya kuliah, ongkos tempat tinggal, transportasi, buku, dan kebutuhan harian, ketepatan sasaran bantuan menjadi hal yang sangat penting.

Temuan BPK tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Menurut informasi dalam laporan itu, kasus KIP Kuliah termasuk dalam 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian/lembaga, dengan total nilai Rp355,16 miliar. Artinya, persoalan ini bukan hanya tentang satu program bantuan. Temuan tersebut mengingatkan bahwa pengelolaan belanja negara membutuhkan pengawasan yang konsisten, mulai dari pendataan penerima hingga pencairan dan pertanggungjawaban dana.

Meski demikian, angka penyaluran kepada mahasiswa yang telah meninggal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi atau bahwa seluruh dana tersebut sengaja diselewengkan. Penyebabnya perlu ditelusuri. Bisa jadi terdapat keterlambatan pembaruan data, kelemahan koordinasi antarlembaga, atau kegagalan prosedur verifikasi. Apa pun penyebabnya, pemerintah wajib menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam administrasi modern, data penerima bantuan seharusnya diperbarui secara berkala dan dicocokkan dengan sumber data kependudukan yang relevan. Perubahan status penerima, termasuk meninggal dunia, semestinya menjadi informasi penting sebelum pencairan berikutnya dilakukan.

Jika sistem pendataan dan pencairan tidak saling terhubung dengan baik, risiko kesalahan akan terus terbuka. Akibatnya, negara bisa mengeluarkan uang untuk penerima yang tidak lagi memenuhi persyaratan, sementara calon penerima yang benar-benar membutuhkan berpotensi menghadapi keterbatasan kuota atau keterlambatan bantuan. Karena itu, penyelesaian masalah tidak cukup dilakukan dengan meminta petugas memperbarui data secara manual. Pemerintah perlu memperkuat pencocokan data secara berkala, menetapkan batas waktu pembaruan status penerima, mengaudit transaksi yang berisiko, dan memastikan ada mekanisme penghentian penyaluran ketika ditemukan ketidaksesuaian.

Sistem pengaduan yang mudah diakses juga penting agar mahasiswa dan keluarga dapat melaporkan kesalahan tanpa harus menghadapi birokrasi berbelit-belit. BPK merekomendasikan pimpinan kementerian/lembaga terkait berkoordinasi untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara.

Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara terukur. Pemerintah perlu menjelaskan berapa dana yang sudah berhasil dipulihkan, bagaimana penyebab kesalahan ditentukan, serta perubahan apa yang dilakukan agar persoalan serupa tidak berulang. Pemulihan dana juga perlu ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan membebankan kesalahan secara sembarangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya, bantuan pendidikan bukan sekadar program untuk memenuhi target penyaluran anggaran. Program ini menyangkut kesempatan seseorang untuk mengubah masa depannya melalui pendidikan.

Negara tidak cukup bangga karena telah mengalokasikan dana miliaran rupiah. Negara juga harus memastikan uang tersebut sampai kepada mahasiswa yang berhak, tepat waktu, dan tanpa kesalahan yang seharusnya dapat dicegah. Dalam program yang menentukan akses pendidikan, setiap rupiah yang salah sasaran adalah pengingat bahwa besarnya anggaran tidak berarti apa-apa jika ketepatan dan pengawasannya gagal dijaga.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda