Kolom
Warisan Persatuan di Kebijakan Habibie: Menghapus Sekat Pribumi-Nonpribumi
Siapa yang berhak disebut pribumi di negeri yang dibangun oleh beragam suku, bahasa, dan kebudayaan? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan istilah. Selama bertahun-tahun, kata pribumi dan nonpribumi pernah menjadi garis pembatas yang memengaruhi cara masyarakat memandang sesamanya. Identitas seolah-olah dapat menentukan siapa yang lebih pantas diterima sebagai bagian dari bangsa. B.J. Habibie menawarkan pelajaran penting untuk membongkar cara berpikir semacam itu. Kecintaan kepada Indonesia semestinya diukur melalui kepedulian dan kontribusi, bukan semata-mata garis keturunan.
Dari percakapan di pasar menuju kebijakan negara, kunjungan Habibie ke Pasar Besar Singosari, Malang. Kisah itu termuat dalam buku Habibie 3, di sana Presiden B.J. Habibie berdialog dengan seorang pemilik pabrik tahu bernama A Hok yang mengeluhkan kenaikan biaya produksi. Pertemuan itu menggambarkan sebuah hal sederhana, persoalan ekonomi masyarakat tidak mengenal batas etnis. Harga bahan baku, biaya energi, dan keberlangsungan usaha kecil dapat menjadi masalah bagi siapa pun yang bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Kisah ini menarik bukan karena identitas pemilik usaha tersebut, melainkan karena memperlihatkan bagaimana negara semestinya hadir. Seorang pengusaha kecil yang mengeluhkan biaya produksi perlu didengar sebagai warga yang menghadapi persoalan ekonomi, bukan terlebih dahulu dikategorikan berdasarkan asal-usulnya.
Saat itulah kebijakan resmi Habibie mengenai penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi bisa kita saksikan dan terdokumentasi dengan jelas. Pada 16 September 1998, Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.
Instruksi itu meminta pejabat pemerintah menghentikan penggunaan kedua istilah tersebut dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, dan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah juga diperintahkan memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa pembedaan berdasarkan suku, agama, ras, atau asal-usul.
Artinya, kebijakan tersebut bukan sekadar mengganti kosakata administratif. Di dalamnya terdapat gagasan yang lebih mendasar: negara tidak boleh menjadikan asal-usul sebagai alasan untuk membedakan hak warga negaranya.
Istilah pribumi dan nonpribumi tidak lahir dalam ruang kosong. Sejarah Indonesia mencatat bagaimana penggolongan penduduk berdasarkan asal-usul pernah digunakan dalam tata kelola kolonial dan diteruskan dalam berbagai kebijakan setelah kemerdekaan. Dalam kehidupan sosial, kategorisasi tersebut dapat memelihara prasangka, seolah-olah seseorang memiliki tingkat keindonesiaan yang berbeda hanya karena etnisnya.
Padahal, identitas etnis tidak otomatis menentukan apakah seseorang peduli pada nasib bangsanya. Seseorang bisa lahir dan tumbuh di Indonesia, tetapi tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, atau penderitaan masyarakat kecil. Sebaliknya, warga keturunan yang berbeda dapat bekerja, membayar pajak, menciptakan lapangan kerja, merawat lingkungan, dan ikut membangun kehidupan bersama.
Karena itu, ukuran kepedulian terhadap Indonesia seharusnya tampak dalam tindakan. Apakah seseorang menghormati hak sesama? Apakah ia ikut menjaga lingkungan? Apakah kegiatan ekonominya memberi manfaat atau justru merugikan masyarakat? Apakah ia memperlakukan pekerja secara adil dan bersedia bertanggung jawab atas dampak tindakannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih bermakna daripada menguji kemurnian silsilah seseorang. Meski istilah diskriminatif dihentikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perubahan bahasa tidak otomatis menghapus prasangka. Kesetaraan membutuhkan pelaksanaan nyata: pelayanan publik yang adil, kesempatan pendidikan dan pekerjaan yang setara, perlindungan dari diskriminasi, serta penegakan hukum tanpa memandang latar belakang.
Negara juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen. Warga perlu dapat mengakses layanan tanpa diperlakukan berbeda karena nama, agama, penampilan, atau dugaan asal-usul keluarganya. Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan perlombaan untuk menentukan siapa yang paling pribumi.
Indonesia membutuhkan warga yang bersedia memikul tanggung jawab bersama. Tanah kelahiran mungkin berbeda, bahasa ibu mungkin beragam, dan leluhur mungkin datang dari berbagai penjuru. Namun, kehidupan berbangsa dibangun melalui kesediaan untuk saling menghormati dan menjaga masa depan bersama.
Warisan penting dari kebijakan Habibie adalah pengingat bahwa kebangsaan tidak seharusnya menjadi hak istimewa berdasarkan darah. Menjadi bagian dari Indonesia bukan tentang siapa leluhur kita, melainkan tentang bagaimana kita memperlakukan sesama dan apa yang kita lakukan bagi negeri ini.