Kolom
Paradoks Antara Kedaulatan Rakyat vs Monopoli Partai di Pencalonan Presiden
Kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, muncul paradoks ketika rakyat memiliki hak memilih pemimpin, sementara pintu pencalonan presiden dan anggota DPR berada dalam mekanisme yang dikendalikan partai politik. Warga negara boleh menentukan pilihan di bilik suara, tetapi pilihan yang tersedia terlebih dahulu melewati proses seleksi politik yang tidak selalu dapat mereka pengaruhi secara langsung.
Di sinilah pertanyaan penting perlu diajukan: jika negara ini milik seluruh rakyat, mengapa kesempatan untuk mengajukan calon pemimpin harus melalui partai politik? Bukankah tidak semua warga negara menjadi anggota partai, memiliki akses kepada elite partai, atau sejalan dengan kepentingan politik organisasi tertentu?
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Sementara itu, pencalonan anggota DPR juga dilakukan melalui partai politik berdasarkan aturan pemilu. Dengan demikian, partai bukan sekadar peserta kompetisi politik, melainkan juga penjaga gerbang menuju jabatan-jabatan penting negara. UUD 1945, Pasal 6A.
Paradoksnya, rakyat berdaulat untuk memilih, tetapi tidak memiliki kebebasan yang sama untuk menentukan siapa yang boleh masuk ke dalam daftar pilihan.
Partai politik tentu memiliki fungsi penting dalam demokrasi. Partai menghimpun aspirasi, menyusun program, mendidik kader, dan menghubungkan masyarakat dengan lembaga negara. Sistem perwakilan juga membutuhkan mekanisme untuk menyaring calon serta memastikan adanya tanggung jawab politik. Karena itu, persoalannya bukan apakah partai harus dihapus, melainkan apakah kewenangan pencalonannya telah disertai keterbukaan dan pertanggungjawaban yang memadai.
Kekhawatiran muncul ketika pencalonan lebih ditentukan oleh loyalitas, kedekatan dengan elite, kekuatan modal, atau kompromi antarkelompok daripada kapasitas dan integritas. Partai memang membawa kepentingan politik tertentu; hal itu merupakan bagian dari fungsi representasinya. Namun, ketika kepentingan organisasi atau kelompok pendukung lebih diutamakan daripada kepentingan publik, mandat rakyat berisiko menyempit menjadi alat legitimasi bagi keputusan elite.
Masalah ini bukan berarti semua partai pasti mengutamakan kepentingan golongan. Yang perlu dikritisi ialah sistem yang memungkinkan keputusan penting dibuat secara tertutup, sementara masyarakat hanya mengetahui hasil akhirnya. Jika proses seleksi calon tidak transparan, bagaimana rakyat dapat memastikan bahwa kandidat yang diajukan benar-benar lahir dari pertimbangan kompetensi dan aspirasi masyarakat?
Perubahan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 2 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menghapus persyaratan ambang batas yang sebelumnya didasarkan pada 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Penjelasan resmi Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut memperluas ruang pencalonan, tetapi belum menghapus persoalan mendasar: partai tetap menjadi jalur konstitusional pengusulan pasangan calon presiden. Artinya, memperbanyak kemungkinan kandidat belum otomatis menjamin proses seleksi yang demokratis di dalam partai.
Jika demokrasi hendak diperkuat, pembenahan harus menyentuh proses pencalonan itu sendiri. Partai perlu membuka mekanisme seleksi, menjelaskan kriteria kandidat, melibatkan anggota dan masyarakat secara bermakna, serta mempertanggungjawabkan keputusan politiknya. Transparansi pendanaan dan pengawasan terhadap konflik kepentingan juga penting agar pencalonan tidak sekadar menjadi transaksi elite.
Gagasan mengenai jalur pencalonan alternatif dapat diperdebatkan, tetapi perubahan semacam itu harus mempertimbangkan ketentuan konstitusi, kesetaraan kesempatan, akuntabilitas, dan risiko penyalahgunaan. Demokrasi tidak cukup diperluas dengan membuka pintu selebar-lebarnya; sistem juga harus memastikan bahwa pintu tersebut tidak dikuasai uang atau popularitas semata.
Pada akhirnya, partai politik seharusnya menjadi jembatan bagi aspirasi rakyat, bukan tembok yang memisahkan rakyat dari kekuasaan. Demokrasi akan kehilangan sebagian maknanya apabila rakyat hanya diberi hak memilih, tetapi tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengawasi bagaimana calon pemimpin mereka ditentukan. Negara ini bukan milik partai. Partai adalah salah satu instrumen untuk mengelola kedaulatan rakyat dan karena itu, kewenangannya harus selalu terbuka terhadap kritik, pengawasan, serta pembaruan.