Kolom
Fenomena Brain Drain: Mengapa Talenta Terbaik Indonesia Lebih Pilih Berkarier di Luar Negeri?
Indonesia juga banyak menginvestasikan sumber daya untuk mendidik generasi muda. Membangun sekolah, membiayai perguruan tinggi, menyediakan beasiswa, dan melatih tenaga profesional. Namun, setelah memiliki keahlian yang dibutuhkan, sebagian dari mereka memilih bekerja di luar negeri dengan gaji dan peluang karier yang lebih menjanjikan. Negara tujuan memperoleh tenaga terampil, perusahaan mendapatkan keahlian, sementara Indonesia menghadapi pertanyaan sulit. Mengapa talenta yang dibesarkan di dalam negeri justru lebih memilih mengembangkan kemampuannya di tempat lain?
Fenomena ini dikenal sebagai brain drain, yakni perpindahan tenaga terdidik dan terampil ke negara lain. Persoalannya bukan bahwa warga Indonesia bekerja di luar negeri. Persoalannya adalah ketika Indonesia terus kehilangan tenaga ahli karena belum mampu menyediakan ekosistem kerja, riset, penghasilan, dan pengembangan karier yang sepadan dengan kemampuan mereka.
Seorang insinyur, dokter, peneliti, atau ahli teknologi tidak terbentuk dalam semalam. Di balik keahliannya, terdapat proses pendidikan panjang, dukungan keluarga, fasilitas publik, dan investasi sosial. Ketika tenaga profesional tersebut bekerja di luar negeri, negara tujuan memperoleh manfaat dari produktivitasnya, sementara sebagian hasil konsumsi dan kegiatan ekonominya berlangsung di negara tempat ia tinggal.
Gaji yang lebih tinggi juga berarti daya beli yang lebih besar. Penghasilan itu digunakan untuk membayar sewa rumah, membeli kebutuhan sehari-hari, menggunakan transportasi, dan membayar layanan lokal. Aktivitas tersebut ikut menggerakkan perekonomian negara tujuan.
Memang sebagian pekerja mengirim uang kepada keluarga di Indonesia, berinvestasi, membiayai pendidikan kerabat, atau membangun usaha setelah pulang. Bank Indonesia mencatat remitansi pekerja migran Indonesia tetap menjadi bagian dari penerimaan transfer personal lintas negara. Pada triwulan I 2025, penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia tercatat sekitar US$4,1 miliar. Artinya, perpindahan tenaga kerja dapat menimbulkan kerugian sekaligus manfaat. Tantangan kebijakan adalah memperbesar manfaat tersebut tanpa mengabaikan kebutuhan Indonesia akan tenaga ahli.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dapat dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Penghasilan dari pekerjaan di luar Indonesia yang bersumber dari luar negeri pada kondisi tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. Namun, penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan. Status pajak tidak semata-mata ditentukan oleh kewarganegaraan.
Dengan demikian, dampaknya bukan berarti semua profesional diaspora menghindari pajak. Persoalan yang lebih relevan adalah bahwa pajak atas gaji mereka umumnya diterima negara tempat mereka menjadi wajib pajak, sedangkan pengeluaran sehari-hari turut menggerakkan ekonomi di sana.
Tidak adil menuntut profesional bertahan di Indonesia hanya karena negara pernah membiayai pendidikannya. Mereka memiliki hak menentukan karier dan mencari kehidupan yang layak. Pengabdian kepada negara tidak harus berarti mengorbankan kesejahteraan pribadi. Jika peneliti kesulitan memperoleh pendanaan, dokter menghadapi fasilitas terbatas, atau insinyur tidak menemukan ruang untuk mengembangkan teknologi, keputusan pindah merupakan respons yang dapat dipahami. Menyebut mereka tidak nasionalis tidak menyelesaikan persoalan struktural yang mendorong kepergian tersebut.
Pemerintah dan industri perlu menjawab masalah ini melalui upah yang kompetitif, pendanaan riset yang konsisten, jenjang karier transparan, perlindungan tenaga kerja, serta kesempatan memimpin proyek strategis. Program diaspora juga seharusnya memungkinkan kolaborasi riset, transfer teknologi, investasi, dan pertukaran keahlian tanpa mengharuskan semua orang pulang secara permanen.
Kapankah Indonesia mampu menciptakan lingkungan yang membuat talenta ingin berkontribusi, baik dari dalam maupun luar negeri? Brain drain bukan semata-mata persoalan orang Indonesia yang pergi, melainkan juga persoalan mengapa Indonesia belum cukup menarik bagi sebagian orang terbaiknya untuk tinggal dan berkarya. Jika ingin memulangkan talenta, bangunlah alasan yang kuat untuk mereka kembali. Bukan sekadar tuntutan agar mereka merasa bersalah karena pergi.