Kolom

Hutan Terbakar, Korporasi Harus Diusut, Pemerintah Jangan Berkelit

Hutan Terbakar, Korporasi Harus Diusut, Pemerintah Jangan Berkelit
Ilustrasi Pemadam Kebakaran (Unsplash/@mchesin)

Pemerintah memang tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan seluruh faktor alam. Cuaca ekstrem, kemarau panjang, perubahan pola hujan, dan kenaikan suhu dapat meningkatkan risiko bencana yang sulit dihindari sepenuhnya. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan tanggung jawab negara. Justru ketika ancaman alam tidak dapat dikendalikan, pemerintah dituntut lebih serius membangun kebijakan yang mampu mengurangi risiko, melindungi masyarakat, dan mencegah bencana berkembang menjadi krisis berkepanjangan.

Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kemarau memang dapat membuat vegetasi mengering dan lahan lebih mudah terbakar. Akan tetapi, besarnya dampak kebakaran tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi cuaca. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kerusakan ekosistem gambut, lemahnya pengawasan, serta keterlambatan penanganan turut memengaruhi skala kerusakan. Artinya, meskipun faktor alam berperan, besarnya risiko tetap dipengaruhi oleh keputusan manusia dan kualitas tata kelola pemerintah.

Bencana boleh dipengaruhi alam, tetapi besarnya kerugian tidak sepenuhnya ditentukan oleh alam. Di sinilah tanggung jawab pemerintah harus diuji. Negara tidak cukup hadir ketika api telah meluas, asap menyelimuti permukiman, dan masyarakat mulai mengalami gangguan kesehatan. Pemerintah semestinya bekerja jauh sebelum keadaan darurat terjadi, melalui pemetaan kawasan rawan, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, pemulihan ekosistem yang rentan terbakar, dan kesiapan menghadapi musim kemarau.

Kebijakan pengurangan risiko tidak boleh berhenti pada dokumen perencanaan atau rapat koordinasi antarlembaga. Pemetaan daerah rawan, misalnya, harus diikuti dengan penempatan personel dan peralatan yang memadai, pemantauan titik panas, penyediaan sumber air, serta sistem peringatan dini yang menjangkau masyarakat. Wilayah dengan riwayat kebakaran berulang semestinya mendapatkan pengawasan lebih intensif. Pemerintah daerah juga perlu memiliki rencana operasi yang jelas, termasuk pembagian kewenangan, jalur komunikasi, dan mekanisme pengerahan bantuan ketika kebakaran mulai terdeteksi.

Persoalan berikutnya adalah penegakan hukum. Larangan membakar lahan tidak akan berarti banyak jika pelanggaran dibiarkan atau penindakan hanya dilakukan secara sporadis. Pemerintah harus memastikan bahwa penyelidikan berjalan berdasarkan bukti, pelaku perseorangan maupun korporasi diperiksa sesuai ketentuan hukum, dan sanksi diterapkan secara konsisten. Pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin juga harus dilakukan secara transparan, terutama di kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran.

Penegakan hukum tidak boleh sekadar menjadi respons setelah kerusakan terjadi. Pemeriksaan kepatuhan, audit lingkungan sesuai kewenangan, dan pengawasan terhadap praktik pengelolaan lahan perlu dilakukan sebelum kebakaran muncul. Jika terdapat kelemahan pengawasan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan, pemerintah harus berani mengevaluasi izin dan mengambil tindakan sesuai peraturan. Tanpa konsistensi, kebijakan pencegahan berisiko menjadi formalitas yang tidak mengubah perilaku.

Selain itu, masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai pihak yang diminta waspada dan bergotong royong. Warga membutuhkan akses terhadap informasi risiko, saluran pelaporan yang responsif, edukasi pencegahan kebakaran, serta perlindungan kesehatan ketika kualitas udara memburuk. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan juga perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan karena mereka memahami kondisi lokal dan dapat membantu mendeteksi ancaman lebih awal. Pelibatan tersebut harus disertai dukungan nyata, bukan sekadar pembebanan tanggung jawab.

Ukuran keberhasilan pemerintah pun perlu diperjelas. Bukan hanya jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya kegiatan sosialisasi, melainkan juga kecepatan respons, luas lahan terbakar, keberhasilan mencegah kebakaran berulang, keterbukaan data, dan ketegasan penindakan. Evaluasi berkala harus diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran dan kebijakan benar-benar menghasilkan perubahan.

Pada akhirnya, mengakui bahwa alam memiliki keterbatasan untuk dikendalikan bukan berarti menerima bencana sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan. Pemerintah mungkin tidak mampu menghentikan kemarau, tetapi dapat mengurangi kerentanan lahan. Pemerintah mungkin tidak dapat menjamin tidak ada kebakaran, tetapi dapat memperkuat pencegahan dan mempercepat penanganan. Pemerintah mungkin tidak dapat menghapus seluruh risiko, tetapi wajib memastikan bahwa risiko tersebut tidak dibiarkan membesar akibat kelalaian manusia.

Tanggung jawab negara bukan menjanjikan dunia tanpa bencana, melainkan memastikan masyarakat tidak menghadapi bencana yang dampaknya sebenarnya dapat dicegah. Sebab, ketika risiko telah diketahui tetapi pencegahan diabaikan, persoalannya bukan lagi semata-mata tentang kekuatan alam, melainkan juga tentang keberanian pemerintah menjalankan tanggung jawabnya.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda