Kolom

Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit: Skema Busuk Legalisasi Perusakan Alam

Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit: Skema Busuk Legalisasi Perusakan Alam
Misteri bibit sawit bermunculan dilahan karhutla. (Istimewa)

Ada sebuah sindiran lama yang sering beredar di kalangan pencinta lingkungan di Indonesia: "Habis kebakaran, terbitlah sawit." Kalimat sarkas ini bukan sekadar prasangka tanpa dasar. Selama bertahun-tahun, pola kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera kerap kali diikuti dengan kemunculan kebun-kebun sawit baru di atas tanah yang masih menghitam akibat arang.

Namun, apa yang dulunya dianggap sebagai tindakan sembunyi-sembunyi oleh oknum nakal, belakangan ini justru mulai digulirkan sebagai wacana resmi di ruang publik.

Perdebatan ini kembali hangat setelah adanya usulan dari tokoh nasional agar lahan-lahan hutan yang telah rusak dan terbakar dialihkan fungsinya untuk ditanami kelapa sawit.

Alasan yang digunakan terdengar masuk akal bagi sebagian orang: daripada membiarkan lahan telantar menjadi semak belukar yang rawan terbakar lagi, lebih baik diubah menjadi lahan produktif yang bisa menghasilkan uang bagi negara. Sebuah logika ekonomi yang sekilas tampak menguntungkan, namun sebenarnya menyimpan bahaya besar bagi alam.

Pola Lama yang Merusak Hukum

Jika kita melihat fakta di lapangan, gagasan menanam sawit di bekas lahan terbakar ini sebenarnya sangat mengkhawatirkan. Menolak atau menyetujui konversi lahan ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan urusan keadilan hukum. Riset dan temuan pihak kepolisian di berbagai daerah rawan kebakaran sering kali menemukan bukti yang mencurigakan.

Petugas di lapangan berulang kali menemukan bibit kelapa sawit yang sengaja ditanam di atas lahan yang bahkan asap sisa kebakarannya belum sepenuhnya hilang. Di beberapa tempat, polisi bahkan menemukan kantong-kantong plastik bekas bibit sawit yang berserakan di lokasi kebakaran.

Fenomena ini membuat kita bertanya-tanya: apakah hutan tersebut benar-benar terbakar karena faktor alam, atau sengaja dibakar demi menghemat biaya pembersihan lahan? Seperti yang kita tahu, membakar hutan jauh lebih murah dan cepat daripada menggunakan alat berat.

Jika pemerintah membuka pintu legalitas bagi usulan ini, dampaknya akan sangat berbahaya. Para pelaku pembakar hutan, baik perusahaan nakal maupun spekulan tanah, akan merasa mendapat angin segar.

Polanya akan menjadi sangat mudah ditebak: biarkan hutan terbakar, tunggu sampai apinya padam, lalu ajukan izin ke pemerintah untuk menanam sawit dengan alasan memanfaatkan lahan telantar. Aturan hukum lingkungan kita akan kehilangan taringnya karena regulasi justru memberi keuntungan kepada dampak dari kejahatan itu sendiri.

Menghitung Ulang Untung dan Rugi untuk Alam

Kelapa sawit memang menjadi salah satu penyumbang uang terbesar bagi kas negara. Namun, kita tidak boleh hanya melihat keuntungan uang jangka pendek sambil menutup mata pada kerugian alam jangka panjang.

Hutan alam memiliki fungsi yang tidak bisa digantikan oleh perkebunan sawit. Pohon-pohon di hutan bertindak sebagai spons raksasa yang menyerap air hujan dan menjaganya di dalam tanah.

Sebaliknya, pohon sawit adalah tanaman yang sangat rakus air tetapi memiliki akar yang dangkal. Ketika hutan yang lebat diganti menjadi perkebunan sawit skala besar, kemampuan tanah untuk menyerap air akan menurun drastis.

Dampaknya sudah sering kita saksikan di berita. Hilangnya hutan demi pembukaan kebun sawit terbukti menjadi salah satu pemicu utama bencana banjir bandang yang menghancurkan rumah-rumah warga di berbagai daerah.

Jika sebuah kebijakan menghasilkan keuntungan miliaran rupiah bagi segelintir pengusaha, namun di sisi lain memicu banjir yang menelan biaya perbaikan fasilitas umum hingga triliunan rupiah, maka sebenarnya negara ini sedang mengalami kerugian besar. Masyarakat kecillah yang akhirnya harus menanggung beban akibat bencana tersebut.

Solusi Terbaik: Kembalikan Menjadi Hutan

Jika pemerintah benar-benar ingin membangun negara yang aman dan lestari, jalan yang diambil haruslah pemulihan, bukan eksploitasi baru. Lahan-lahan bekas kebakaran hutan seharusnya disita oleh negara secara tegas. Pengusaha yang lalai menjaga lahan mereka harus dihukum berat, bukan malah diberikan izin baru untuk menanam sawit.

Alih-alih menanam sawit, pemerintah harus mendorong program penanaman kembali pohon-pohon hutan atau tanaman buah lokal. Tanaman jenis ini jauh lebih ramah lingkungan dan mampu menjaga cadangan air tanah agar tidak terjadi kekeringan saat kemarau dan tidak banjir saat musim hujan.

Mengubah lahan kebakaran menjadi kebun sawit adalah jalan pintas yang berbahaya. Kita tidak boleh menukar masa depan paru-paru dunia dan keselamatan warga dari bencana demi keuntungan ekonomi semu yang hanya dinikmati segelintir orang.

Sudah saatnya kita memutus mata rantai "habis kebakaran terbitlah sawit" dengan penegakan hukum yang tegas dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kelestarian alam.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda