Kolom

Mengurai Kasus Dana Syariah: Menagih Akuntabilitas Dewan Pengawas

Mengurai Kasus Dana Syariah: Menagih Akuntabilitas Dewan Pengawas
Ilustrasi investasi dan keuangan. (Pexels/Amir Ghoorchiani)

Penetapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi oleh Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana masyarakat hingga Rp2,4 triliun menjadi tamparan keras bagi industri keuangan digital. Angka fantastis tersebut bukan sekadar statistik di lembar berita, melainkan cerminan dari pupusnya kepercayaan ribuan investor yang berharap investasinya aman sekaligus membawa keberkahan.

Di tengah keriuhan publik yang menuntut pengembalian aset dan hukuman pidana bagi jajaran direksi, ada satu pertanyaan krusial yang hampir luput dari sorotan media: di mana peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) ketika aliran dana triliunan rupiah ini mulai melenceng?

Stempel Syariah yang Terjebak Formalitas

Selama ini, keberadaan DPS kerap diibaratkan sebagai pilar utama keberkahan sebuah platform fintech syariah. Stempel dan opini kesesuaian syariah yang diterbitkan oleh DPS menjadi jaminan moral bagi masyarakat Muslim untuk membenamkan dana mereka tanpa rasa waswas.

Namun, kasus DSI membuka mata kita atas sebuah realita yang cukup pahit. Praktik pengawasan syariah di era digital hari ini disinyalir masih terjebak pada formalitas dokumen. DPS sering kali hanya bertugas memvalidasi akad di atas kertas pada tahap awal produk diluncurkan: apakah skema murabahah atau mudharabah-nya sudah sesuai dengan fatwa?

Pertanyaannya, apakah tugas DPS selesai hanya sampai di sana? Ketika eksekusi di lapangan berubah menjadi dugaan skema fraud dan penggelapan, terasa sangat janggal jika DPS hanya berdiri di samping sebagai pihak yang lepas tangan.

Saat Merek "Syariah" Berisiko Menjadi Gimmick

Kita perlu bersikap adil dan objektif. Kasus ini bukanlah kegagalan dari sistem atau ajaran ekonomi syariah itu sendiri, melainkan kegagalan tata kelola (governance) dan pengawasan operasional pada manajemen korporasi. Namun, membiarkan posisi DPS tetap pasif di tengah derasnya arus transaksi digital hanya akan membuat label "syariah" terdegradasi menjadi sekadar gimmick pemasaran.

Di era financial technology, ancaman terbesar tidak lagi terletak pada kesalahan penulisan draf akad, melainkan pada manipulasi data, transaksi fiktif, dan penyimpangan alokasi dana secara sistematis. Jika DPS hanya dibekali keahlian fikih muamalah tanpa dibekali pemahaman mengenai analisis risiko keuangan serta audit forensik digital, maka fungsi pengawasan internal akan selalu tertinggal satu langkah di belakang para pelaku kejahatan korporasi.

Reformasi Pengawasan: Dari Dokumen ke Audit Operasional

Sudah saatnya industri keuangan berbasis syariah melakukan reformasi mendasar. Ke depan, peran dan tanggung jawab moral DPS harus ditransformatikan menjadi pengawasan operasional yang aktif dan terintegrasi.

Otoritas terkait bersama Dewan Syariah Nasional perlu menyusun regulasi baru yang memperjelas akuntabilitas DPS. Ada tiga langkah konkret yang patut dipertimbangkan:

  1. Peningkatan Kapasitas Digital: Anggota DPS yang mengawasi fintech wajib membekali diri atau didampingi oleh tim independen yang menguasai audit forensik digital dan manajemen risiko.
  2. Audit Kepatuhan Operasional Berkala: Opini syariah tidak boleh berlaku seumur hidup tanpa evaluasi. Sertifikasi kepatuhan harus diperbarui secara berkala berdasarkan hasil verifikasi aliran dana secara riil, bukan sekadar laporan di atas meja.
  3. Penegakan Akuntabilitas: Perlu ada kejelasan sanksi etik maupun administratif bagi pengawas yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasannya secara patut (due diligence).

Menjaga Kepercayaan Publik

Integrasi nilai agama dan teknologi seharusnya menghasilkan standar kejujuran yang lebih tinggi, bukan justru menciptakan celah keamanan yang makin longgar. Pembelajaran berharga dari kasus Dana Syariah Indonesia adalah peringatan tegas bahwa kepercayaan masyarakat Muslim tidak boleh dinikmati manfaatnya saja tanpa diimbangi oleh pertanggungjawaban yang setimpal.

Kini, pilihan ada di tangan para pemangku kebijakan dan pelaku industri: apakah kita akan membiarkan sertifikasi syariah terus menjadi sekadar stempel penarik nasabah, atau bersiap melakukan reorientasi agar pengawasan syariah benar-benar menjadi benteng tata kelola yang kokoh dan tepercaya?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda