Kim Hanbin atau yang akrab disapa B.I menghadiri persidangan atas kasus penggunaan obat terlarang yang digelar di pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (27/8/2021).
Di persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap B.I yaitu hukuman 3 tahun penjara, serta denda sebanyak 1,5 juta won (18,5 juta rupiah) atas kasus penggunaan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret - April tahun 2016 dan membeli LSD.
B.I pun mengakui semua tuduhan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa di masa lalu ia melakukan kesalahan bodoh. Pada saat itu, ia masih muda dan berpikiran pendek. Ia juga sadar bahwa tindakannya ini menyakiti keluarganya.
B.I juga menambahkan, dengan kasus ini ia banyak belajar dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagi. Selanjutnya, ia akan merenungi diri dan ingin melindungi orang-orang yang berharga baginya.
Disadur dari laman allkpop.com, kuasa hukum B.I pun menyatakan pembelaannya. Ia menyebut B.I mengakui kesalahan dan merenung karena sudah menyebabkan kontroversi.
"BI mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan dirinya sendiri, serta telah menyebabkan kontroversi di masyarakat. Pada saat terjadi peristiwa tersebut, B.I baru berusia 19 tahun. Dia melakukan hal tersebut karena rasa penasaran," ujarnya.
Tak cuma itu, dia juga menyinggung B.I yang belum pernah sekalipun memiliki catatan kriminal lainnya setelah debut di industri K-Pop di Korea Selatan.
"Selain itu, B.I tidak mempunyai catatan kriminal lain setelah melakukan debut sebagai penyanyi. Ia bahkan sering melakukan donasi dan menjalani kegiatan sosial secara sukarela. Album yang baru-baru ini ia rilis pun merupakan bagian dari proyek donasi yang dia lakukan".
Ayah dari B.I pun ikut bersuara terkait kasus yang menimpa anaknya tersebut. Dia mengaku salah dan meminta maaf karena tidak bisa mendidik B.I lebih baik.
"Saya seharusnya mendidik anak saya lebih baik. Kejadian ini adalah salah saya. Saya menyalahkan diri sendiri karena terlalu membanggakan anak saya. Tolong ampuni putra saya. Kedepannya saya akan merenungi hal ini dan akan mengawasi putra serta keluarga saya hingga akhir," ungkapnya.
Putusan akhir baru akan diumumkan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan akan digelar pada 10 September mendatang.
Kasus ini bermula pada tahun 2019. Saat itu diketahui B.I tersandung kasus narkoba. Idol kelahiran tahun 1996 ini diduga memesan narkoba pada tahun 2016 lewat aplikasi KakaoTalk dengan seseorang berinisial A.
Atas kasus yang menjeratnya, B.I pun menyampaikan permintaan maaf kepada fans, dan memutuskan untuk keluar dari iKON dan agensinya, YG Entertainment.
Lama tidak ada kabar, di awal tahun 2021 B.I kembali menampakkan dirinya dan mulai membangun karir sebagai penyanyi solo. Ia bahkan telah merilis beberapa lagu dan sempat berkolaborasi bersama Destiny Rogers dalam lagu 'Got it Like That'.
Bahkan ia berencana mengadakan konser online pertamanya pada Oktober mendatang. Kita doakan semoga kasus yang menimpa B.I cepat selesai ya chingu!