Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Berbicara mengenai Komnas HAM, merupakan Lembaga Negara Non-Departemen yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang didirikan atas adanya Undang-undang yang menaunginya. Komnas HAM memiliki asas yang dianut dalam penyelidikan kasus HAM di Indonesia dalam Hukum Acara HAM ialah asas Lex Specialist de rogat legi generali yang artinya asas yang menjelaskan bahwa hukum yang berskala khusus akan mengenyampingkan hukum yang berskala umum.
Sejalan dengan hal itu, berlakulah UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia dalam mengatur Hukum Acara HAM di Indonesia. Hal ini disebabkan di dalam UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Indonesia, tidak diatur mengenai Hukum Acara HAM di Indonesia.
Menyinggung penyelidikan kasus HAM di Indonesia, wewenang penuh diberikan kepada Komnas HAM dalam mekanismenya, Komnas HAM membentuk Tim Ad-Hoc yang merupakan tim kerja khusus yang terdiri sebagai berikut.
- Anggota Komnas HAM itu sendiri.
- Unsur Umum.
Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus yang diduga telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya. Maka dari itu, tim penyelidik Ad-Hoc melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti awal. Jika terdapat bukti awal yang menerangkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM pada kasus yang diselidiki, maka Tim Ad-Hoc (Penyelidik) menyerahkan resume penyelidikan tersebut kepada penyidik dalam hal ini Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung diberikan kewenangan penyidikan sesuai ketentuan di dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia. Mengingat, pasal 1 ayat 1 pada UU tersebut mengatakan bahwa “ Penyidik” adalah pejabat Polisi negara RI atau Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Menyinggung, pada kalimat “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu” penulis memaknai Jaksa Agung yang dimaksud salah satu pihak yang berwenang melakukan penyidikan kasus HAM di Indonesia dan melaksanakan Putusan Hakim untuk mengeksekusi sesuai bunyi UU tersebut. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung berwenang penuh melakukan penangkapan atas dasar bukti-bukti awal yang diperoleh dari tahap penyelidikan.