Ilhoon Eks BTOB Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara karena Ganja

Tri Apriyani | Shinta Ci
Ilhoon Eks BTOB Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara karena Ganja
Ihoon Eks BTOB

Pada Kamis (20/5/2021), sidang pengadilan kedua yang melibatkan mantan anggota BTOB Ilhoon, yang saat ini menghadapi dakwaan pembelian dan penggunaan ganja secara ilegal, berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Sebanyak 8 terdakwa sedang menjalani persidangan terkait kasus ini, termasuk Ilhoon yang sebelumnya mengaku sebagian besar dakwaannya pada persidangan pertamanya.

Dari 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019, terdakwa membeli sekitar 820 gram mariyuana dengan jumlah total 133 juta KRW ($ 117.000 USD), yang diserahkan dalam 161 peningkatan pembayaran. Menurut sidang pertama Ilhoon, mantan idola itu terus mendapatkan ganja secara ilegal sendiri, menggunakan pembayaran bitcoin dan melalui dealer ilegal.

Melansir dari Allkpop. pihak Penuntut dalam sidang menyatakan, "Kami meminta terdakwa hukuman penjara 4 tahun, denda awal 133 juta KRW, serta penyitaan semua materi ilegal yang dimiliki Jung Ilhoon." Mengenai terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, jaksa menuntut hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga 1,5 tahun.

Sementara itu, perwakilan hukum Ilhoon berujar, "Dia saat ini sedang merenungkan sangat dalam. Dia diliputi ketakutan saat menghadapi penyelidikan polisi, dakwaan, dan pengadilan hukum pertama dalam hidupnya. Karena dia memulai di industri hiburan pada usia dini, dia menderita stres berat. Dia mencoba menghilangkan stres itu dengan membuat pilihan yang salah atau menggunakan mariyuana ilegal."

Pengadilan akan segera mengambil keputusan terkait dakwaan penggunaan ganja ilegal mantan anggota BTOB Ilhoon.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak