News

Karhutla Masih Selimuti Kalimantan, WALHI Desak Tanggung Jawab Korporasi

Karhutla Masih Selimuti Kalimantan, WALHI Desak Tanggung Jawab Korporasi
Seorang aktivis mengenakan masker respirator membentangkan pesan protes bertuliskan “You set fire to the peat watched it burn while you claimed sustain” di tengah area lahan gambut di Kalimantan Tengah. (Walhi Kalteng)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih mendeteksi sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian besar Kalimantan. Berdasarkan pemantauan pada Jumat (16/10/2026), Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing mencatat 26 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Andri Ramdhani, menjelaskan jumlah titik panas di Kalimantan Tengah turun dari 485 titik pada Kamis (15/10/2026) menjadi 26 titik sehari berikutnya. 

“Perkembangan ini menunjukkan penurunan jumlah titik panas yang terdeteksi di wilayah tersebut, meskipun potensi karhutla tetap perlu diwaspadai,” ujar Andri dalam siaran pers BMKG pada Sabtu (17/10/2026).

Penurunan tersebut menunjukkan perkembangan situasi yang tidak seragam di setiap wilayah. Meski jumlah titik panas berkurang, sebaran asap masih terpantau sehingga pemantauan dan penanganan karhutla tetap diperlukan.

Di tengah kondisi itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meluncurkan kajian “Siapa di Balik Api?” pada Rabu (14/10/2026). Kajian tersebut menelusuri hubungan antara titik panas, perusahaan pemegang konsesi, struktur kepemilikan, jaringan modal, dan kelompok usaha di sektor perkebunan serta kehutanan.

WALHI menilai penelusuran perlu menjangkau kelompok usaha di balik perusahaan pemegang izin, bukan berhenti pada satu entitas operasional. 

“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” demikian pernyataan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, dalam siaran pers tersebut.

Sorotan terhadap konsesi juga muncul di Kalimantan Selatan. WALHI Kalimantan Selatan melaporkan empat perusahaan sawit kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan pada Selasa (6/10/2026), berdasarkan kajian dan pemantauan lapangan sepanjang Januari hingga September 2026.

Keempat perusahaan itu ialah PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, PT Kintap Jaya Wattindo, dan PT Palmina Utama. WALHI Kalsel menyebut indikasi luas area terbakar mencapai 3.539 hektare. Angka tersebut merupakan temuan dan dugaan yang disampaikan organisasi, bukan putusan hukum mengenai kesalahan perusahaan.Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mendesak penegakan hukum menyasar penanggung jawab pemegang konsesi. 

“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” kata Raden dalam siaran pers (6/10/2026).

Sementara itu, pemerintah masih mengintensifkan penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare (12/10/2026).

“Untuk provinsi prioritas lahan gambut, ada di enam provinsi, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Untuk hari ini yang terbakar, yang masih ditangani oleh satgas di lapangan, jumlahnya adalah 639,23 hektare, yang terbesar memang terjadi di Kalimantan Tengah,” ujar Suharyanto dalam laporan yang dipublikasikan Sekretariat Negara pada Senin (12/10/2026).

Pemadaman dan penyelidikan penyebab kebakaran merupakan dua pekerjaan yang perlu berjalan beriringan. Operasi darurat bertujuan menghentikan api dan membatasi dampaknya, sedangkan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Karena itu, data titik panas perlu diikuti keterbukaan informasi mengenai lokasi kebakaran, status konsesi, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut penegakan hukum. Dugaan keterlibatan perusahaan harus diuji melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas menjadi penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga menjawab penyebab kebakaran dan mencegah kejadian serupa berulang.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda