Sebagai grup ternama di dunia saat ini, tentunya tidak menghindarkan BTS dari komentar jahat yang terus membanjiri mereka. Namun, tampaknya agensi yang menaungi boy group K-Pop tersebut tidak tinggal diam menanggapi beberapa hatters. Khususnya hatters yang dianggap sudah sangat keterlaluan.
Dikutip dari Allkpop baru-baru ini, Big Hit Music selaku pihak agensi yang menaungi BTS, sudah menyampaikan pernyataan resmi mengenai tindakan hukum yang mereka ambil kepada tindakan jahat para hatters kepada artis mereka.
Pada Rabu (29/12/2021) lalu, Big Hit Music mengunggah pernyataan resminya di Weverse, sebuah platform komunikasi penggemar.
Dalam pernyataannya, Big Hit mengumumkan posisi resminya bahwa mereka baru-baru ini mengajukan tuntutan pidana terhadap penulis postingan jahat yang berisi pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan fitnah jahat terhadap BTS.
Big Hit menyatakan, "Kami baru-baru ini mengajukan keluhan kepada agensi investigasi berdasarkan bukti baru yang dikumpulkan melalui laporan dari penggemar dan pemantauan diri."
"Kami mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap tindakan ini. Secara khusus, kami mengambil semua kemungkinan tindakan perdata dan pidana. terhadap akun YouTube dan DC Inside yang mengulangi tindakan ini," lanjut pihak Big Hit Music.
Diketahui dalam pernyataan resmi pihak agensi, sang pelaku tampaknya menggunakan akun anonim untuk menutupi indentitasnya.
Namun, pihak agensi menyatakan untuk tidak menyerah mengungkap sang pelaku, mereka mengatakan telah menyerahkan data pemantauan serta pelacakan akun untuk mempermudah jalannya investigasi.
"Kalaupun pelaku tidak menggunakan akun tersendiri (username/nickname), tetap dikenakan tuntutan, dan bagi pelaku yang mengganti username secara berkala, kami mengajukan pengaduan dengan mensintesiskan data yang tertulis pada username yang digunakan selama ini melalui real- pemantauan waktu dan pelacakan akun. Pengaduan tambahan diajukan terhadap para pelaku yang terus melakukan perilaku jahat tanpa refleksi diri meskipun mereka telah menghadapi tuntutan hukum." ungkap pihak agensi.
Pihak pengadilan pun dikatakan sudah menjatuhkan denda kepada pelaku dengan nominal sebesar 9 juta KRW, atau setara dengan 10 Miliar rupiah lebih, tanpa adanya penyelesaian serta keringanan hukuman.
Diharapkan dengan hal ini mempertegas bahwa hukum yang terjadi didunia digital tidak boleh dianggap remeh, serta memberikan peringatan kepada semua orang untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga
-
Southampton Siap Tandatangani Kontrak Bintang Arsenal, Siapakah Dia?
-
Southampton Libas Chelsea di Kandang 2-1, Peringkat The Blues Turun?
-
Dikira Kencan! Ryujin ITZY Ungkap Sangat Dekat dengan Satu Member aespa
-
Aksi Lucu Member TWICE di World Tour Perdana ITZY Jadi Sorotan Para Fans
-
Lisa BLACKPINK Ungkap Rambutnya Rusak Karena Sering Ganti Model dan Warna
Artikel Terkait
-
J-Hope BTS dan IVE Dikonfirmasi Tampil di Festival Lollapalooza Berlin 2025
-
NMIXX Siap Comeback Pada 17 Maret dengan Mini Album Keempat, Fe3O4: FORWARD
-
Selesai Wamil, Kai EXO Menyapa Penggemar Lewat Live "Happily Ever After"
-
MV "STRESS" Chung Ha: Menggambarkan Perasaan Terjebak dalam Tekanan Hidup
-
Catat Tanggalnya! Tiffany Girls' Generation Akan Tur Konser Penggemar 2025
Entertainment
-
Raih Rating Stabil, Drama My Dearest Nemesis Diprediksi Jadi Drama Populer
-
Sinopsis The Divorce Insurance, Drama Romcom Korea Terbaru Lee Dong Wook
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
H-5 Debut, Hearts2Hearts Ungkap Daya Tarik Single Debut The Chase
-
J-Hope BTS dan IVE Dikonfirmasi Tampil di Festival Lollapalooza Berlin 2025
Terkini
-
Indra Sjafri Buka Suara soal Kegagalan Timnas Indonesia U-20, Siap Dipecat?
-
Gagal Total di Piala Asia, 3 Hal Ini Perlu Dievaluasi dari Timnas U-20
-
Lawan Yaman Tanpa Tekanan, Timnas Indonesia Diprediksi Mampu Beri Kejutan
-
Perlahan tapi Pasti, Kini Kita Sadari Alasan STY Selalu Panggil Pratama Arhan ke Timnas
-
Ruang Cerdas: Langkah Kecil Menuju Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan