Sebagai grup ternama di dunia saat ini, tentunya tidak menghindarkan BTS dari komentar jahat yang terus membanjiri mereka. Namun, tampaknya agensi yang menaungi boy group K-Pop tersebut tidak tinggal diam menanggapi beberapa hatters. Khususnya hatters yang dianggap sudah sangat keterlaluan.
Dikutip dari Allkpop baru-baru ini, Big Hit Music selaku pihak agensi yang menaungi BTS, sudah menyampaikan pernyataan resmi mengenai tindakan hukum yang mereka ambil kepada tindakan jahat para hatters kepada artis mereka.
Pada Rabu (29/12/2021) lalu, Big Hit Music mengunggah pernyataan resminya di Weverse, sebuah platform komunikasi penggemar.
Dalam pernyataannya, Big Hit mengumumkan posisi resminya bahwa mereka baru-baru ini mengajukan tuntutan pidana terhadap penulis postingan jahat yang berisi pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan fitnah jahat terhadap BTS.
Big Hit menyatakan, "Kami baru-baru ini mengajukan keluhan kepada agensi investigasi berdasarkan bukti baru yang dikumpulkan melalui laporan dari penggemar dan pemantauan diri."
"Kami mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap tindakan ini. Secara khusus, kami mengambil semua kemungkinan tindakan perdata dan pidana. terhadap akun YouTube dan DC Inside yang mengulangi tindakan ini," lanjut pihak Big Hit Music.
Diketahui dalam pernyataan resmi pihak agensi, sang pelaku tampaknya menggunakan akun anonim untuk menutupi indentitasnya.
Namun, pihak agensi menyatakan untuk tidak menyerah mengungkap sang pelaku, mereka mengatakan telah menyerahkan data pemantauan serta pelacakan akun untuk mempermudah jalannya investigasi.
"Kalaupun pelaku tidak menggunakan akun tersendiri (username/nickname), tetap dikenakan tuntutan, dan bagi pelaku yang mengganti username secara berkala, kami mengajukan pengaduan dengan mensintesiskan data yang tertulis pada username yang digunakan selama ini melalui real- pemantauan waktu dan pelacakan akun. Pengaduan tambahan diajukan terhadap para pelaku yang terus melakukan perilaku jahat tanpa refleksi diri meskipun mereka telah menghadapi tuntutan hukum." ungkap pihak agensi.
Pihak pengadilan pun dikatakan sudah menjatuhkan denda kepada pelaku dengan nominal sebesar 9 juta KRW, atau setara dengan 10 Miliar rupiah lebih, tanpa adanya penyelesaian serta keringanan hukuman.
Diharapkan dengan hal ini mempertegas bahwa hukum yang terjadi didunia digital tidak boleh dianggap remeh, serta memberikan peringatan kepada semua orang untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.