Ferry Irawan resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman sekitar tujuh bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang mantan istri, Venna Melinda.
Baru saja keluar dari penjara, Ferry Irawan gerak cepat langsung mengunggah foto perdananya yang kini telah menghirup udara segar kembali.
Melalui akun Instagramnya, Ferry Irawan terlihat berfoto bersama dengan kenalannya. Ia memakai kemeja panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.
Ferry Irawan dan rekannya itu terlihat mengepalkan tangan sembari memasang senyuman simpul.
"Terima kasih banyak untuk semua kebaikannya Pak Galih. My respect for you and your lovely family. Your a great man with a great heart," tulis @ferryirawanreal dikutip Jumat (18/8/2023).
"Terima kasih banyak untuk 7 bulan terakhir. We always shared everything," imbuhnya.
Unggahan foto Ferry Irawan itu seketika menyita atensi warganet. Kendati banyak yang memberikan dukungan kepada Ferry Irawan di kolom komentar, namun tak sedikit pula warganet yang memberikan cibiran kepadanya.
"Bang Ferry hapus aja itu foto mantan dan keluarganya," tulis @pri***,
"Cari mangsa lagi bro, masih banyak yang bisa ditipu," komentar @susi***.
"Ambil pelajaran jangan ulangi kesalahan yang sama," tambah @eva***.
"Semoga bisa ambil hikmah dari kejadian jangan sampai terulang lagi," imbuh @bun***.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini.
Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.
Baca Juga
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
Artikel Terkait
-
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Disambut Isak Tangis Keluarga di Bandara Halim Perdanakusuma
-
BREAKING NEWS, Nurdin Abdullah Resmi Bebas dari Penjara
-
4 Artis dan Tokoh Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Ferry Irawan Bebas Setelah Berkelakukan Baik Selama Ditahan
-
Ferry Irawan Bebas dari Penjara saat HUT RI, Sunan Kalijaga: Siap-siap Ada Kejutan!
-
Lolly Ngamuk Nikita Mirzani Main Hack Akun Instagramnya: Enggak Suka Lihat Aku Senang?
Entertainment
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Penulis Novel Misteri Keigo Higashino Wafat, Karya Terakhir Siap Rilis 2026
-
Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris Tayang 2027
-
Marvel Gandeng Kadokawa, Hadirkan Manga Baru Spider-Man hingga Punisher
Terkini
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya