Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase
Ferry Irawan didampingi keluarga dan pengacara usai bebas dari penjara ditemui Bandara Internasional Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (18/8/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ferry Irawan resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman sekitar tujuh bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang mantan istri, Venna Melinda.

Baru saja keluar dari penjara, Ferry Irawan gerak cepat langsung mengunggah foto perdananya yang kini telah menghirup udara segar kembali.

Melalui akun Instagramnya, Ferry Irawan terlihat berfoto bersama dengan kenalannya. Ia memakai kemeja panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.

Ferry Irawan dan rekannya itu terlihat mengepalkan tangan sembari memasang senyuman simpul.

"Terima kasih banyak untuk semua kebaikannya Pak Galih. My respect for you and your lovely family. Your a great man with a great heart," tulis @ferryirawanreal dikutip Jumat (18/8/2023).

"Terima kasih banyak untuk 7 bulan terakhir. We always shared everything," imbuhnya.

Unggahan foto Ferry Irawan itu seketika menyita atensi warganet. Kendati banyak yang memberikan dukungan kepada Ferry Irawan di kolom komentar, namun tak sedikit pula warganet yang memberikan cibiran kepadanya.

"Bang Ferry hapus aja itu foto mantan dan keluarganya," tulis @pri***,

"Cari mangsa lagi bro, masih banyak yang bisa ditipu," komentar @susi***.

"Ambil pelajaran jangan ulangi kesalahan yang sama," tambah @eva***.

"Semoga bisa ambil hikmah dari kejadian jangan sampai terulang lagi," imbuh @bun***.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini.

Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.