Ferry Irawan resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman sekitar tujuh bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang mantan istri, Venna Melinda.
Baru saja keluar dari penjara, Ferry Irawan gerak cepat langsung mengunggah foto perdananya yang kini telah menghirup udara segar kembali.
Melalui akun Instagramnya, Ferry Irawan terlihat berfoto bersama dengan kenalannya. Ia memakai kemeja panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.
Ferry Irawan dan rekannya itu terlihat mengepalkan tangan sembari memasang senyuman simpul.
"Terima kasih banyak untuk semua kebaikannya Pak Galih. My respect for you and your lovely family. Your a great man with a great heart," tulis @ferryirawanreal dikutip Jumat (18/8/2023).
"Terima kasih banyak untuk 7 bulan terakhir. We always shared everything," imbuhnya.
Unggahan foto Ferry Irawan itu seketika menyita atensi warganet. Kendati banyak yang memberikan dukungan kepada Ferry Irawan di kolom komentar, namun tak sedikit pula warganet yang memberikan cibiran kepadanya.
"Bang Ferry hapus aja itu foto mantan dan keluarganya," tulis @pri***,
"Cari mangsa lagi bro, masih banyak yang bisa ditipu," komentar @susi***.
"Ambil pelajaran jangan ulangi kesalahan yang sama," tambah @eva***.
"Semoga bisa ambil hikmah dari kejadian jangan sampai terulang lagi," imbuh @bun***.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini.
Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.
Baca Juga
-
John Herdman Fokus Pemain Liga Lokal, Winger Persib Berpeluang Masuk Timnas?
-
Poco dan Redmi Kuasai Pasar, Ini 7 HP Rp34 Jutaan Paling Worth It
-
Krisis Ketahanan Emosional Remaja: Pelajaran di Balik Kasus Pengeroyokan Guru SMK
-
5 Ide Padu Padan Outfit dengan Rok ala Sakura LE SSERAFIM, Cute Abis!
-
Dilema Fakultas Kedokteran Baru: Kuantitas Melimpah, Kualitas Dipertaruhkan
Artikel Terkait
-
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Disambut Isak Tangis Keluarga di Bandara Halim Perdanakusuma
-
BREAKING NEWS, Nurdin Abdullah Resmi Bebas dari Penjara
-
4 Artis dan Tokoh Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Ferry Irawan Bebas Setelah Berkelakukan Baik Selama Ditahan
-
Ferry Irawan Bebas dari Penjara saat HUT RI, Sunan Kalijaga: Siap-siap Ada Kejutan!
-
Lolly Ngamuk Nikita Mirzani Main Hack Akun Instagramnya: Enggak Suka Lihat Aku Senang?
Entertainment
-
Oscar-nya Jepang, 5 Film Anime Ini Masuk Nominasi Japan Academy Film Prize
-
Rilis Februari 2026, Psycho Killer Usung Horor Satanic dan Teror Mematikan
-
Belum Berakhir, Waralaba The Conjuring Umumkan Film Baru First Communion
-
Dampak Hiatus Manga, Episode Anime Frieren Season 2 Dipastikan Lebih Sedikit
-
Berlatar Pasca Season 2, Anime Medalist Umumkan Proyek Film Tayang 2027
Terkini
-
John Herdman Fokus Pemain Liga Lokal, Winger Persib Berpeluang Masuk Timnas?
-
Poco dan Redmi Kuasai Pasar, Ini 7 HP Rp34 Jutaan Paling Worth It
-
Krisis Ketahanan Emosional Remaja: Pelajaran di Balik Kasus Pengeroyokan Guru SMK
-
5 Ide Padu Padan Outfit dengan Rok ala Sakura LE SSERAFIM, Cute Abis!
-
Dilema Fakultas Kedokteran Baru: Kuantitas Melimpah, Kualitas Dipertaruhkan