Setelah beredar video viral Wulan Guritno buntut promosikan situs judi online secara terang-terangan, Bareskrim segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Beberapa waktu lalu, video yang dibagikan oleh akun Twitter Partai Socmed, Wulan Guritno tampak sedang mempromosikan situs judi online, sontak video tersebut pun menjadi sorotan dan ramai jadi perbincangan netizen. Nama Wunaln Guritno menjadi trending dalam sekejap. Tidak sedikit yang meminta Wulan Guritno untuk segera ditangkap.
Buntut dari perilakunya itu, Wulan Guritno dikabarkan akan dipanggil oleh Bareskrim Polri. Mengutip dari situs Suara.com, hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Beliau mengungkap saat ini pihak berwajib sedang memproses panggilan untuk Wulan Guritno supaya dapat memberikan klarifikasi.
“Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses,” jelas Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8) dikutip dari laman Suara.com.
Setelah diselediki, ternyata video promosi aktris tersebut telah dibuat pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi, situs judi online bernama Sakti123 yang dipromosikannya itu disebut masih aktif hingga saat ini.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” lanjutnya.
Rupanya selain pemeran film ‘Jakarta vs Everybody’ tersebut, Bareskrim juga sudah mengantongi sejumlah nama publik figur yang terlibat dalam kasus ilegal tersebut.
BACA JUGA: 'Ratunya PSSI', Cuplikan Video Ratu Tisha dan Shin Tae Yong Bikin Salting Netizen
Oleh karenanya, Brigjen Pol Adi Vivid mengimbau para influencer dan publik figur lainnya untuk berhenti merekomendasikan situs ilegal dan tindakan terlarang judi kepada masyarakat.
“Kami sabagi pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer (yang mempromosikan situs judi), kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan,” ujar jenderal bintang satu tersebut.
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” imbuhnya.
Sementara itu, jika terbukti bersalah Wulan Guritno dan publik figur lainnya yang terbukti mempromosikan situs judi ilegal terancam kena pasal Undung-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Makin Blak-blakan, Aaliyah Massaid Akui Bucin Ke Thariq Halilintar: Kamu Juara di Hati Aku
-
Mengenal Li Ran, Princess Eropa dari Asia Pertama, Istri dari Pangeran Charles Belgia
-
Fans Fuji Kecewa Konten Eksklusif Tersebar: Jadi Percuma Bayar
-
Nyanyi 'Cundamani' di Hadapan Happy Asmara, Celetukan Niken Salindry Bikin Ngakak Satu Venue
-
ARMY Next Level! Wanita Ini Pamer Rumah Berkonsep BTS, Semua Serba Ungu
Artikel Terkait
Entertainment
-
Resmi, Anime Frieren: Beyond Journey's End Season 2 Rilis Januari 2026
-
Tayang 2027, Vin Diesel Ingin Paul Walker 'Muncul' di Fast and Furious 11
-
7 Karakter Utama Squid Game 3, Punya Peran yang Plot Twist!
-
Sempat Diskip! Han So Hee Siap Gelar Fanmeeting di Jakarta Bulan Oktober
-
5 Drama Korea Terbaru Juli 2025, Ada Drama Lee Jong-suk dan Moon Ga-young
Terkini
-
Sayang Pada Buku Bukan Berarti Pelit: Memahami Hati Seorang Bibliotaph
-
Review Film The Old Guard 2: Aksi Abadi yang Terasa Hampa
-
Lebih dari Sekadar Musik, UMKM Lokal Ramaikan Prambanan Jazz Festival 2025
-
Pasak Lebih Tinggi dari Tiang: Potret Suram Keseimbangan Fiskal Indonesia
-
Tutorial Jadi Orang Keren di Buku "Seni Berbicara" Karya Larry King