Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan dalam konferensi pers bahwa Harvey Moeis menjadi tersangka dalam perannya selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
"Telah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," katanya, dilansir akun Instagram @cekdrama pada Kamis (28/3/2024).
Seiring penetapan suaminya sebagai tersangka sejak Rabu (27/3/2024), Sandra Dewi belum memberikan keterangan apapun terkait kasus yang menimpa suaminya. Ia langsung menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya @sandradewi88 pada hari yang sama.
Ibu dua anak ini tampaknya tidak ingin akun Instagramnya diserbu netizen lantaran kasus sang suami. Terakhir kali, ia unggah postingan pribadinya pada Rabu (27/3/2024) bertepatan dengan penetapan status tersangka pada Harvey.
Sementara itu, dikutip dari unggahan video akun Instagram @lambe__danu, seorang ahli hukum mengatakan, istri dan anak dari pelaku korupsi yang telah menerima aliran dana bisa disidik dan dihukum.
"Sangat bisa (disidik). Pada saat dinyatakan sang suami telah menerima aliran dana yang cukup deras, lalu sampailah dana itu kepada istri, kepada lembaga amal, apakah mereka bisa disidik? Bisa," tegasnya di akun Instagram @lambe__danu, Kamis (28/3/2024).
"Itu ada pasalnya. Namun, hukumannya tidak berat. Kalau tidak salah sekitar 5 tahun. Namun, tetap ada prosesnya, karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi," imbuhnya.
Ia menambahkan sebagai perima pasif, istri dan anak dari pelaku korupsi harus juga dihukum untuk menerapkan efek jera.
"Sebenarnya tahu, dan istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama itu masuk sebagai penerima pasif. Ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya jadi efek jera, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak yang mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," pungkasnya.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ulasan Buku Gaga dan Ruri: Ajari Anak agar Tidak Mengambil Milik Orang Lain
-
Ulasan Buku Atraksi Beka: Temukan Bakat Diri dengan Melawan Rasa Ragu
-
Ulasan Buku Badu dan Kue Pesanan: Membangun Rasa Percaya Diri Sejak Dini
-
Buku Bertajuk Kesombongan Jerapah: Perilaku Congkak yang Membawa Celaka
-
Buku Festival Layang-Layang: Belajar Menghargai Karya Orang Lain dengan Bijak
Artikel Terkait
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
Netizen Indonesia Komentar Kocak di Akun Timnas Jepang: Ngalah Saja Bang
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
Entertainment
-
3 Rekomendasi Film Kolaborasi Memukau Ryan Gosling dan Emma Stone
-
3 Drama Thailand yang Dibintangi Hana Lewis, Terbaru Ada Love and Scandal
-
SHINee Love Like Oxygen: Sakitnya Kehabisan Napas Karena Cinta
-
3 Rekomendasi Film Angelina Jolie Bergenre Fantasi
-
4 Film yang Dibintangi Vikrant Massey di Tahun 2024, Terbaru Ada The Sabarmati Report
Terkini
-
Teka-teki Eliano Reijnders Dicoret STY dari Skuad, Ini Kata Erick Thohir
-
Pilihan Hidup Sendiri: Ketika Anak Muda Memutuskan Tidak Menikah, Salahkah?
-
Kesbangpol dan PD IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama untuk Meningkatkan Toleransi dan Harmoni
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Garuda Belum Pernah Menang?
-
Hikayat Sarjana di Mana-mana