Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan dalam konferensi pers bahwa Harvey Moeis menjadi tersangka dalam perannya selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
"Telah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," katanya, dilansir akun Instagram @cekdrama pada Kamis (28/3/2024).
Seiring penetapan suaminya sebagai tersangka sejak Rabu (27/3/2024), Sandra Dewi belum memberikan keterangan apapun terkait kasus yang menimpa suaminya. Ia langsung menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya @sandradewi88 pada hari yang sama.
Ibu dua anak ini tampaknya tidak ingin akun Instagramnya diserbu netizen lantaran kasus sang suami. Terakhir kali, ia unggah postingan pribadinya pada Rabu (27/3/2024) bertepatan dengan penetapan status tersangka pada Harvey.
Sementara itu, dikutip dari unggahan video akun Instagram @lambe__danu, seorang ahli hukum mengatakan, istri dan anak dari pelaku korupsi yang telah menerima aliran dana bisa disidik dan dihukum.
"Sangat bisa (disidik). Pada saat dinyatakan sang suami telah menerima aliran dana yang cukup deras, lalu sampailah dana itu kepada istri, kepada lembaga amal, apakah mereka bisa disidik? Bisa," tegasnya di akun Instagram @lambe__danu, Kamis (28/3/2024).
"Itu ada pasalnya. Namun, hukumannya tidak berat. Kalau tidak salah sekitar 5 tahun. Namun, tetap ada prosesnya, karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi," imbuhnya.
Ia menambahkan sebagai perima pasif, istri dan anak dari pelaku korupsi harus juga dihukum untuk menerapkan efek jera.
"Sebenarnya tahu, dan istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama itu masuk sebagai penerima pasif. Ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya jadi efek jera, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak yang mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," pungkasnya.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal
-
iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru
-
Honor MagicOS 11 Resmi Hadir: Usung Liquid Glass, AI Agentik, dan Storage Space 2.0
-
Perjalanan ke Pantai Sidomuncul 2: Menikmati Laut, Menguatkan Kebersamaan
-
Oppo Find X10 Siap Debut 22 September: Flagship dengan Kamera 200 MP dan Baterai Jumbo 8.000 mAh
Artikel Terkait
-
Sesama Crazy Rich Jadi Tersangka Korupsi, Segini Beda Kekayaan Harvey Moeis dan Helena Lim
-
Saham Timah Terbang Sesi 1 Lalu Dibanting Jelang Sesi 2
-
Harvey Moeis Terlihat Stylish saat Pakai Baju Tahanan, Kenapa Kejagung Kasih Rompi Pink ke Koruptor?
-
Kemiripan Sandra Dewi, Ria Ricis, dan Rachel Vennya: Dulu Nikah Ala Negeri Dongeng Ternyata Sad Ending
-
Pernah Pepet Sandra Dewi, Intip Pendidikan Denny Sumargo dan Harvey Moeis
Entertainment
-
Manga Geopolitik Funso Deshitara Hatta Made Resmi Dapat Adaptasi Anime TV
-
Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream
-
Dari Romcom hingga Aksi, 5 Drama Korea 2026 Ini Wajib Masuk Watchlist
-
AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?
-
Film Crayon Shin-chan ke-33 jadi Film Terlaris Sepanjang Waralaba Ini
Terkini
-
Berawal Dikejar Deadline, Review Novel Progresnya Berapa Persen?
-
Novel Sabtu Bersama Bapak: Hangatnya Pesan Seorang Ayah
-
Review Film Just Play Dead: Trik Skenario Kematian Palsu yang Penuh Rahasia
-
Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali
-
Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita