YouTuber Sojang/Taldeok Camp mendapat hukuman denda 3 juta won (34,9 juta rupiah) atas pencemaran nama baik Kang Daniel.
Media Korea Selatan Star News melaporkan bahwa telah dilakukan sidang putusan untuk Park, Youtuber Sojang, oleh Hakim Lee Jungu dari Pengadilan Distrik Seoul, Divisi 18 pada Senin (12/8/2024).
Park didakwa telah melanggar Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik). Pada sidang kali ini, jaksa menetapkan hukuman denda 3 juta won kepada Park.
Sebelumnya, Kang Daniel menuntut Park dengan dakwaan menyebarkan berita palsu tentang dirinya pada tanggal 27 Mei 2024.
Pada sidang pertama, Park mengaku bahwa dirinya telah membuat dan mengunggah video yang berjudul “Kehidupan Pribadi Berantakan Idol Pacar Rakyat” yang diunggah pada tahun 2022. Namun, dia menegaskan bahwa video tersebut tidak ditujukan untuk mencemarkan nama baik Kang Daniel, melainkan untuk meminta pendapat penonton.
Park kemudian tidak hadir pada sidang kedua yang diadakan pada 15 Juli. Pengacara Park menyampaikan jika kliennya harus pergi ke rumah sakit karena mengalami rasa sakit yang parah setelah operasi pengangkatan tumor jari pada bulan Mei lalu.
Karena Park tidak menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran sebelumnya, hakim mengecam ketidakhadiran Park dan mengancam akan mengeluarkan surat perintah penahanan jika Park tidak hadir di sidang berikutnya.
Sementara pada sidang hari ini bertujuan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang disebutkan oleh hakim, serta memberikan kesempatan kepada Park untuk menyampaikan pembelaan diri.
Berikutnya, sidang putusan akan dijadwalkan pada tanggal 11 September mendatang dan hakim akan mengumumkan hukuman yang akan diterima Park sesuai dengan permintaan jaksa penuntut.
Berdasarkan dakwaan pencemaran nama baik, Park dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 5 juta won.
Park atau yang dikenal sebagai YouTuber Sojang telah menerima banyak tuntutan atas pencemaran nama baik. Ia telah aktif mengunggah berbagai video yang mencemarkan nama baik selebriti dan influencer sejak 2021 lalu.
Sebelumnya, ada Jang Wonyoung IVE yang mengajukan gugatan perdata kepada Youtuber Sojang. Ia harus memberikan denda sebesar 100 juta won atas kekalahan dalam gugatan pencemaran nama baik tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Drama Korea 'Love Next Door' Sukses Cetak Rekor Rating Baru di Episode 6
-
Kejutkan Penggemar, Hyunhee VVUP Hengkang dari Grup karena Masalah Kesehatan
-
NOWADAYS Resmi Comeback dengan Merilis Video Musik 'Why Not?'
-
Lee Minhyuk BTOB akan Gelar Fan Meeting untuk Pertama Kalinya
-
Geram Keluarga Ikut Diserang, V dan Jungkook BTS Gugat YouTuber Sojang
Artikel Terkait
-
Kang Daniel Tanda Tangani Kontrak Ekslusif dengan Agensi Hiburan Baru ARA
-
Kabar Terbaru Setelah Anak Uje Lapor Polisi karena Tak Terima Mendiang Ayahnya Dihina di Medsos
-
Hengkang dari Agensi Sendiri, Kang Daniel Kini Bergabung dengan ARA
-
Dibangun Susah Payah, Kang Daniel Resmi Tutup KONNECT Entertainment
-
5 Tahun Berdiri, Kang Daniel Umumkan Berakhirnya KONNECT Entertainment
Entertainment
-
Selamat! WayV Raih Kemenangan Pertama Lagu Big Bands di Program 'The Show'
-
Dark Abis! Key Hadirkan Lagu dengan Lirik Konseptual di Album Baru 'Hunter'
-
Debut Gemilang, The Fantastic Four Beri Harapan untuk Marvel di Box Office
-
Rilis Perdana 5 Desember, Live Action Wind Breaker Ungkap Pemeran Tambahan
-
Sinopsis Shiawasena Kekkon, Drama Terbaru Sadawo Abe dan Takako Matsu
Terkini
-
Piala AFF U-23 2025: Vietnam Sabet Gelar Juara usai Taklukkan Timnas Indonesia
-
Setelah Jadi Ibu, Mimpi Harus Diarsipkan: Saat Perempuan Tetap Butuh Mimpi
-
4 Pelembab Jumbo Perbaiki Skin Barrier, Harga Hemat dan Bikin Wajah Sehat!
-
Indonesia vs Vietnam di Final AFF Cup U-23, Erick Thohir: Kasih Keras!
-
Ketika Lembur Dianggap Loyal, Krisis Diam-Diam Dunia Kerja