Terbukti Bersalah! YouTuber Sojang Didenda 3 Juta Won atas Pencemaran Nama Baik Kang Daniel

Hayuning Ratri Hapsari | hesti ya
Terbukti Bersalah! YouTuber Sojang Didenda 3 Juta Won atas Pencemaran Nama Baik Kang Daniel
YouTuber Sojang didenda 3 juta won atas kasus pencemaran nama baik Kang Daniel (dok. Dispatch | Twitter/@konnect_danielk)

YouTuber Sojang/Taldeok Camp mendapat hukuman denda 3 juta won (34,9 juta rupiah) atas pencemaran nama baik Kang Daniel.

Media Korea Selatan Star News melaporkan bahwa telah dilakukan sidang putusan untuk Park, Youtuber Sojang, oleh Hakim Lee Jungu dari Pengadilan Distrik Seoul, Divisi 18 pada Senin (12/8/2024). 

Park didakwa telah melanggar Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik). Pada sidang kali ini, jaksa menetapkan hukuman denda 3 juta won kepada Park. 

Sebelumnya, Kang Daniel menuntut Park dengan dakwaan menyebarkan berita palsu tentang dirinya pada tanggal 27 Mei 2024. 

Pada sidang pertama, Park mengaku bahwa dirinya telah membuat dan mengunggah video yang berjudul “Kehidupan Pribadi Berantakan Idol Pacar Rakyat” yang diunggah pada tahun 2022. Namun, dia menegaskan bahwa video tersebut tidak ditujukan untuk mencemarkan nama baik Kang Daniel, melainkan untuk meminta pendapat penonton. 

Park kemudian tidak hadir pada sidang kedua yang diadakan pada 15 Juli. Pengacara Park menyampaikan jika kliennya harus pergi ke rumah sakit karena mengalami rasa sakit yang parah setelah operasi pengangkatan tumor jari pada bulan Mei lalu.

Karena Park tidak menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran sebelumnya, hakim mengecam ketidakhadiran Park dan mengancam akan mengeluarkan surat perintah penahanan jika Park tidak hadir di sidang berikutnya. 

Sementara pada sidang hari ini bertujuan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang disebutkan oleh hakim, serta memberikan kesempatan kepada Park untuk menyampaikan pembelaan diri.

Berikutnya, sidang putusan akan dijadwalkan pada tanggal 11 September mendatang dan hakim akan mengumumkan hukuman yang akan diterima Park sesuai dengan permintaan jaksa penuntut.

Berdasarkan dakwaan pencemaran nama baik, Park dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 5 juta won.

Park atau yang dikenal sebagai YouTuber Sojang telah menerima banyak tuntutan atas pencemaran nama baik. Ia telah aktif mengunggah berbagai video yang mencemarkan nama baik selebriti dan influencer sejak 2021 lalu.

Sebelumnya, ada Jang Wonyoung IVE yang mengajukan gugatan perdata kepada Youtuber Sojang. Ia harus memberikan denda sebesar 100 juta won atas kekalahan dalam gugatan pencemaran nama baik tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak