Aktor Jonathan Frizzy, dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu (22/10/2025), atas kasus vape berisi obat keras berjenis etomidate.
Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan bahwa Jonathan Frizzy telah terbukti bersalah dan terlibat dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijonk, anak dari Herbert Simanjuntak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang, dikutip dari cuplikan video unggahan Instagram @lambe_turah, pada Kamis (23/10/2025).
Usai menyatakan Ijonk bersalah, majelis hakim lalu melanjutkan dengan membacakan hukuman yang harus dijalani oleh aktor berusia 44 tahun itu. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada mantan suami Dhena Devanka tersebut.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 bulan," imbuh hakim.
Meski demikian, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak awal proses hukum berjalan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Peran aktor yang akrab disapa Ijonk ini, terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Belakangan vape tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.
Video putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Jonathan Frizzy atas kasus penyalahgunaan obat keras ini mendapat ragam komentar warganet.
"8 bulan penjara potong masa tahanan, tinggal beberapa bulan lagi lah itu," tulis @ter*** di kolom komentar.
"The real hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Di mana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?" sahut @cha***.
"Keluar langsung nikah. Sudah ditunggu Bu Ririn," timpal @bud***.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Pilih HP POCO X8 Pro atau Infinix GT 50 Pro? Inilah Perbandingan Detailnya
-
Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100
-
5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik 2026, Hasil Foto Sosmed Makin Estetik
-
Motorola Edge 2026, Smartphone Compact Premium dengan Sentuhan Elegan dan Kamera Sony
-
5 HP Samsung dengan Kamera 0.5 Paling Worth It Tahun 2026,Bikin Konten Estetik Makin Profesional
Artikel Terkait
-
Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia
-
Kata Jonathan Frizzy Usai Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Vape Mengandung Obat Keras
-
Tok! Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Tuduhan Pelecehan ke Lee Yi Kyung Terbukti Palsu, Penuduh Akui Gunakan AI
Entertainment
-
Ji Sung Jadi Mantan Bos Geng di Drama Comedy-Thriller 'The Apartment Job'
-
Tinggalkan Dunia Hiburan, Aktor Ahn Chang Hyun Pilih Jadi Pemadam Kebakaran
-
Drakor The East Palace Tayang 17 Juli, Nam Joo Hyuk Jadi Pemburu Hantu
-
Para Pemain dan Kru My Royal Nemesis Rencanakan Liburan usai Drama Sukses
-
Tayang 4 Juli, L INFINITE dan Kang Min Ah Berbagi Emosi di Drama Love in Sync
Terkini
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Sekilas Mirip Vario, Brusky 125 Jadi Skutik Pertama Kawasaki di Indonesia