Aktor Jonathan Frizzy, dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu (22/10/2025), atas kasus vape berisi obat keras berjenis etomidate.
Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan bahwa Jonathan Frizzy telah terbukti bersalah dan terlibat dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijonk, anak dari Herbert Simanjuntak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang, dikutip dari cuplikan video unggahan Instagram @lambe_turah, pada Kamis (23/10/2025).
Usai menyatakan Ijonk bersalah, majelis hakim lalu melanjutkan dengan membacakan hukuman yang harus dijalani oleh aktor berusia 44 tahun itu. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada mantan suami Dhena Devanka tersebut.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 bulan," imbuh hakim.
Meski demikian, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy sejak awal proses hukum berjalan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Peran aktor yang akrab disapa Ijonk ini, terungkap sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Belakangan vape tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.
Video putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Jonathan Frizzy atas kasus penyalahgunaan obat keras ini mendapat ragam komentar warganet.
"8 bulan penjara potong masa tahanan, tinggal beberapa bulan lagi lah itu," tulis @ter*** di kolom komentar.
"The real hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Di mana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?" sahut @cha***.
"Keluar langsung nikah. Sudah ditunggu Bu Ririn," timpal @bud***.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat
-
Melihat Wajah Asli Jakarta Lewat Buku Tiada Ojek di Paris Karya Seno Gumira Ajidarma
Artikel Terkait
-
Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia
-
Kata Jonathan Frizzy Usai Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Vape Mengandung Obat Keras
-
Tok! Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Tuduhan Pelecehan ke Lee Yi Kyung Terbukti Palsu, Penuduh Akui Gunakan AI
Entertainment
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Penulis Novel Misteri Keigo Higashino Wafat, Karya Terakhir Siap Rilis 2026
-
Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris Tayang 2027
-
Marvel Gandeng Kadokawa, Hadirkan Manga Baru Spider-Man hingga Punisher
Terkini
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
Magang Berkepanjangan: Bekal Karier atau Bentuk Eksploitasi Anak Muda?
-
Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita
-
Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum