Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni sedang menjalani sidang online dari Lapas Nusakambangan atas kasus jual narkoba di rutan.
Ammar Zoni dan teman-temannya meminta kepada majelis hakim agar dapat dihadirkan secara langsung atau offline di persidangan.
Terdakwa kasus peredaran narkotika itu mengaku akan buka-bukaan jika persidangan digelar secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni, dikutip dari cuplikan video unggahan Instagram @lambe_turah, pada Jumat (23/10/2025).
Diketahui, saat ini Ammar Zoni bersama para terdakwa lain ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Oleh karena itu, Ammar Zoni dan kawan-kawan menghadiri sidang kali ini secara daring melalui Zoom Meeting yang ditampilkan di layar ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Permohonan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, yang meminta majelis hakim membuka persidangan secara langsung.
“Kami meminta sidang ini dibuka secara offline,” ujarnya, dikutip dari YouTube insertlive, pada Jumat (23/10/2025).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melontarkan protes keras terhadap pelaksanaan sidang kliennya yang digelar secara daring atau online.
Menurutnya, persidangan yang digelar secara jarak jauh menghadirkan kendala serius, terutama dalam hal komunikasi aktif antara tim pengacara dan klien.
Jon Mathias mengungkapkan sulitnya membangun strategi pembelaan yang efektif apabila tidak bisa bertatap muka dengan terdakwa.
"Kan banyak kendalanya kalau nggak luring kan? Kami harus komunikasi aktif. Gimana? Nggak bisa, jauh. Harus minta izin di Dirjen. Kan sulit," keluhnya dilansir dari laman Suara.com, Kamis (23/10/2025).
Puncak dari kekecewaan Jon Mathias adalah saat ia membandingkan penanganan kasus Ammar Zoni dengan terdakwa kasus terorisme.
Ia mempertanyakan mengapa para teroris yang juga ditahan di Nusakambangan bisa dihadirkan dalam persidangan di Jakarta, sementara kliennya tidak.
Kasus Ammar Zoni kali ini merupakan pengembangan dari temuan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.
Akibat perbuatannya tersebut, mantan artis bersama lima narapidana lainnya itu akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak tanggal 16 Oktober 2025 lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas
-
Ogah Ambil Pusing Diadukan Richard Lee ke Menko Yusril, Nikita Mirzani: Aku Nggak Ngurus Suneo
-
Nikita Mirzani Tuduh JPU Karang Cerita Fiktif, Tak Merasa Suruh Mail Ancam dan Peras Reza Gladys
-
Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?
-
Siapa Pacar Ammar Zoni Sekarang? Pekerjaannya Mentereng, Rela Biayai Kekasih di Penjara
Entertainment
-
Sticky oleh NCT Wish: Hubungan Asmara Unik tapi Manis bak Hidangan Penutup
-
Siapa Wali Nikah Syifa Hadju? Ini Penjelasan dari Pihak Keluarga
-
Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser
-
Perdana Tayang, Film Michael Raup 39,5 Juta Dolar di Box Office Domestik
-
Manga Princess Knight Dapat Adaptasi Anime Baru Setelah 27 Tahun di Netflix
Terkini
-
Ulasan Film Songko: Eksplorasi Urban Legend Minahasa yang Bikin Merinding!
-
Sadar Diri, Marc Marquez Mengaku Tak Punya Kekuatan untuk Rebut Gelar Juara
-
Sukarela yang Terasa Wajib: Biaya Tak Tertulis di Balik Sekolah Gratis
-
Review The Art of Sarah: Saat Kemewahan Jadi Topeng yang Menutup Kepalsuan
-
Jagoan Baru Anak Muda, Realme C100 Siap Rilis dengan Baterai 8000 mAh